"Tidak Seharusnya Pengadilan Menerima Dana Consinyasi Dari Perkara Itu"

"Tidak Seharusnya Pengadilan Menerima Dana Consinyasi Dari Perkara Itu"

Jumat, 10 September 2021, 7:03:00 AM

 

Prinsipal Tergugat, Drs. Andi Iswanto Salim Detik-detik Penundaan Sidang Di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Bekasi
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Saksi Ahli yang dihadirkan penggugat, DPD II Partai Golkar (PG) Kota/Kab. Bekasi, dalam perkara No.47/Pdt. G/2021/PN Bks, seyogianya diminta keterangan sesuai keilmuannya, Rabu (8/9). Namun saksi ahli urung diminta pendapat hukumnya karena majelis hakim masih memimpin sidang pembacaan dakwaan yang cukup tebal/panjang atas 6 orang terdakwa tindak pidana investasi bodong. 


Berdasarkan kesepakatan para pihak dalam perkara No.47/Pdt.G/2021/PN.Bks tersebut, Majelis hakimRanto Indra Karta Pasaribu, SH. MH, dibantu hakim anggota, Rahman Rajagukguk, SH. MH dan Abdul Rofiq, SH. MH gelar perkara hanya untuk menunda sidang satu minggu kedepan. 

"Sudah jam segini (pukul 15.00 Wib) majelis hakim masih memimpin sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana Ivestasi Bodong EDCCash. Kita sepakat ditunda untuk minggu depan ya," ujar para pihak bersepakat menunda pemeriksaan saksi Ahli, Rabu (08/09).
Berita Terkait:

Kali kedua Rabu (8/9) perkara antara penggugat (DPD II Partai Golkar Kabupaten/Kota Bekasi) melawan tergugat Drs. Andi Iswanto Salim ini ditunda. Pertama, karena saksi penggugat, Lita Wahyu selaku mantan bendahara DPD II PG berada diruang sidang saat memeriksa saksi Abdul Manan selaku Dewan Pembina/Penasehat Partai tersebut. Kedua, berdasarkan kesepakatan para pihak karena pembacaan dakwaan terdakwa Investasi bodong cukup menyita waktu hakim. 

Penundaan sidang kali ini juga diamini prinsipal tergugat, Drs. Andi Iswanto Salim. Namun menurut dia, penggugat sudah mempermainkan hukum, karena penggugat tidak mengindahkan putusan yang sudah inkrah. Walau sudah 5 kali kalah, dan keseluruhannya NO, dan inkrah, tetapi masih mengajukan gugatan baru.
Berita Terkait:
Cara-cara seperti yang dilakukan penggugat ini menurut Andi Salim akan menggiring opini publik kalau hukum bisa dimain-mainkan mereka oknum penguasa.

Putusan pengadilan yang sudah bertahun-tahun inkrah ujar Andi masih terus diobok-obok. Apalagi yang berusaha mempermainkan putusan itu menjabat Kepala daerah. Ini akan menjadi preseden buruk di Negeri ini, khususnya dalam perspektif penegakan hukum.

Sebagai orang nomor satu di daerah lanjut Andi Salim, seharusnya mampu memberi contoh/tauladan dalam segala hal, bukan malah mengadudomba masyarakat dengan lembaga peradilan.

Kalau dia tidak punya uang untuk melaksanakan putusan No. 41/Pdt.G/2015/PN. Bks yang sudah berkekuatan hukum mengikat tersebut ujar andi, mohon keringananlah dengan santun dan baik-baik, itu lebih terhormat.
Berita Terkait:

"Ini mau minta keringanan, tapi caranya tangan diatas. Kalau seseorang meminta mestinya tangan dibawah. Kalau yang Ini, meminta keringanan peralat lembaga peradilan. Sayangnya, PN juga mauin keinginan penggugat menitipkan dana consinyasi ke Kas Kepaniteraan. Seharusnya PN Kota Bekasi tidak menerima dana consinyasi yang tidak sesuai dengan isi putusan," tegas Andi seraya menegaskan jangan diharap dirinya mau menerima dana consinyasi itu.

"Kalau DPD II PG Kota/Kab. Bekasi keberatan dengan denda keterlambatan 1 persen perhari sebagaimana bunyi putusan, mari kita laksanakan obsi kedua putusan No. 41 tersebut. Silahkan Gedung dikosongkan secara sukarela, dan serahkan kesaya, akan saya lunasi kekurangan pembayaran sebagaimana bunyi putusan perkara No. 41/Pdt. G/2015/PN. Bks yang merupakan objek perkara ini," tegas Andi. 

Menurut Andi, dirinya sebagai tergugat seolah olah dibenturkan penggugat dengan pihak Pengadilan Negeri Bekasi. Lagi-lagi memang disebabkan timbulnya penetapan yang diterbitkan Ketua PN terdahulu, Erwin Djong, SH. MH, dan Penetapan Hakim Tunggal Ranto Indra Karta Pasaribu, SH. MH.
Berita Terkait:

"Ini menjadi cermin buruknya penegakan supremasi hukum di Negeri ini. Putusan yang sudah inkrah, apalagi ini adalah kesepakatan damai yang dituangkan dalam Akta Van Dading, hingga 6 tahun dipermainkan dengan memperalat Pengadilan," ujar Andi terlihat kesal. (MA) 

TerPopuler