INDIKASI TERJADI LOST POTENSI PAD RATUSAN MILIAR dari SEKTOR PAJAK

INDIKASI TERJADI LOST POTENSI PAD RATUSAN MILIAR dari SEKTOR PAJAK

Rabu, 22 September 2021, 9:17:00 AM
Ket Foto: Kiri, Kabid Wasdal, Ratim, dan Kanan, Sekretaris Bapenda, Dian Damayanti, SIP. M.Si

Kota Bekasi, pospublik.co.idKeterangan terdakwa Laksana Setiawan dipersidangan yang menyebut biaya entertain sebesar Rp.3 Miliar untuk Validasi BPHTB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, dibantah Sekretaris Bapenda selaku PPID Pembantu, Dian Damayanti, S.IP. M.Si. Menurut Dian, urusan validasi sama sekali tidak dipungut biaya. Dan informasi ini pun telah dikonprontir kepada Eli Ray MG dan Argita Mega Listya Putri yang disebut-sebut terdakwa dalam persidangan, dan kedua bawahannya itu mengaku tidak pernah menerima uang dari Laksana.


“Semua pelayanan di Bapenda gratis. Saya sudah Tanya Eli Ray MG dan Argita Mega Listya Putri, keduanya tidak mengakui menerima uang dari yang namanya Laksana Setiawan,” ujar Dian, Rabu (22/08) kepada pospublik.co.id di ruang kerjanya.


Mendampingi Sekretaris Bapenda, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Ratim menyebut, keterangan terdakwa Laksana Setiawan dipersidangan yang menyebut biaya entertain pengurusan validasi BPHTB dibantah Elia Ray MG dan Argita Mega Listya Putri.


“Kalau tadi abang bilang dipersidangan muncul apa yang disampaikan pak Laksana, ini sebagai bahan masukan juga buat ibu Sekretaris Bapenda, dan saya selaku Wasdal berikut pak Arwani. Nanti akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (Eli Ray MG dan Argita Mega Listya Putri) apakah mereka benar menerima seperti yang disampaikan Laksana dipersidangan. Artinya ini informasi dari abang nih ke SekBan selaku PPID, nanti akan kita klarifikasi kepada yang dua orang itu,” ujar Ratim.


Ratim menyebut, memberi keterangan kepada penyidik maupun dipersidangan diberi kebebasan, tetapi keterangan itu belum tentu semuanya benar, yang pasti, validasi BPHTB tidak dipungut biaya.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/09/biaya-entertaint-untuk-validasi-bphtb_21.html

Ditanya langkah yang akan ditempuh Bapenda terhadap pernyataan terdakwa  dipersidangan itu jika tidak benar, menurut Ratim itu adalah oknum, karena Laksana menyebut orang, itu berarti person. Kalau perusahaan tempat Laksana Setiawan dan Mantri merasa dirugikan, silahkan dituntut yang dua orang itu. “Dari pemda pasti ada tindakan,” ujarnya.

    

Sementara menurut Arwani, secara lembaga sudah jelas tidak benar pernyataan itu, karena SOP Bapenda tidak seperti itu. Terhadap langkah-langkah hukum yang lain, karena Bapenda belum dengar secara langsung pernyataan itu, baru sebatas informasi, sehingga belum mengarah kesana.


“Fakta persidangan kan bang, dan kita juga belum baca, kalau sudah menjadi dokumen resmi, pasti ada langkah-langkah. Soalnya kita disini tidak ada yang dengar langsung, dan belum lihat faktanya,” ujar Arwani.

 

Ditanya terkait tunggakan BPHTB pembeli Rumah/Ruko milik PT. CSI yang BPHTB tersebut telah disetor ke Rek PPAT Perusahaan, dan alas hak PT. CSI sehingga dapat melakukan penandatangan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dengan konsemen, menurut Ratim, kalau memang Perusahaan punya tunggakan pekerjaan, resikonya dengan konsumen.


“Kalau pekerjaannya belum diselesaikan, paling konsumen yang keberatan. Munculnya persoalan ini sampai persidangan kan akibat pengaduan konsumen,” ujar Ratim.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/09/isu-majelis-hakim-dapat-rumah-dan-uang.html

Sesuai UU No.28 tahun 2018 lanjut Ratim, termasuk BPHTB itu sufatnya Self Assessment (Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terhutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan).


Kewenangan Bapenda menurut Ratim hanya memvalidasi yang disetor oleh wajib pajak. Validasi untuk menyesuaikan, apakah yang disetorkan sudah sesuai atau tidak. Kalau sudah sesuai dengan objek yang diperjual belikan, berarti Clear, baru divalidasi.


Kalau tidak sesuai, Bapenda punya tim peneliti pajak. Tugas peneliti, melihat apakah sudah sesuai atau tidak dengan NJOP dan harga pasar. Kalau sudah sesuai baru divalidasi, kalau tidak sesuai, akan dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan kalau lebih bayar, akan direstitusi.


Ditanya soal jual beli, dari siapa dengan siapa yang tercantum dalam BPHTB, Arwani mengatakan dari PT.CSI kepada konsumen. Dan alas hak PT. CSI menurut Arwani adalah Sertifikat. Namun ketika ditanya perolehan tanahnya dari mana, Arwani menyarankan supaya dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Arwani menyebut,  soal perolehan tidak masuk ranah Bapenda. Karena yang validasi adalah konsumen, jadi Bapenda belum masuk kearah sana. 


Ketika dikejar pertanyaan, kalau alas haknya adalah sertifikat, tentu Bapenda harus mengetaui perolehan tanahnya dari mana, karena pasti tercantum dalam sertifikat, oleh Arwani menjawab, kalau bicara lokus, dirinya belum bisa menjawab karena dia baru menjabat Kasubid Pelayanan BPHTB sejak Februari 2021. 


“Yang bisa menjelaskan itu adalah BPN, tapi kalau menyangkut SOP, tadi sudah saya jelaskan,” ujar Arwani yang ditimpali Kabid Wasdal, Ratim, "Yang dimaksud terjadi lost potensi ya," ujar Ratin dengan nada bertanya.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/09/majelis-hakim-pertanyakan-bukti-surat.html

Untuk diketahui, keterangan terdakwa Laksana Setiawan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi ini menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait aliran dana BPHTB yang disetor pembeli Rumah/Ruko milik PT. Cipta Sedayu Indah ke Rekening Terdakwa, Notaris perusahaan, Rita Sari Dewi Latanna, SH. M.Kn. Karena menurut  terdakwa Rita Sari Dewi Latanna, sebahagian atau senilai Rp.4,8 miliar ditransfer ke Rek Laksana Setiawan di BCA.


Menurut terdakwa dalam perkara Nomor:473/Pid.B/2021/PN. Bks, Laksana Setiawan, sebagian atau senilai Rp.3 Miliar secara bertahap diserahkan kepada Eli Ray dan Mega untuk biaya entertain pengurusan validasi BPHTB di Bapenda Kota Bekasi. Namun, keterangan terdakwa Laksana dihadapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 474/Pid.B/2021/PN. Bks, atas nama terdakwa, Notaris Rita Sari Dewi Latanna SH.M.Kn tersebut ditepis Sekretaris Bapenda, dan Kabid Wasdal berikut Kasubid Pelayanan BPHTB Bapenda.


Dipersidangan yang dipandu Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, SH. MH, terdakwa Laksana menyebut, aliran dana yang ditransfer terdakwa Rita Sari Dewi Latanna dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Rekening pribadinya di Bank Central Asia (BCA) digunakan untuk memperlancar validasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi sebesar Rp.3 Miliar.


Terhadap keterangan tersebut, majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan, SH. MH berusaha membertegas pengertian biaya entertain tersebut. "Coba yang tegas, yang dimaksud biaya entertain itu resmi atau tidak, atau hanya uang pelicin," tanya hakim. Oleh terdakwa menjawab, biaya itu tidak resmi, hanya uang pelicin mempercepat validasi. Mendengar biaya intertein yang sangat fantastis tersebut, majelis terlihat geleng-geleng kepala.


Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Ni Made Wardani, SH, menjerat terdakwa Rita Sari Dewi Latanna, SH. M.Kn dengan pasal alternatif, yakni: Primair Pasal 374 KUH Pidana, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dan subsidaer Pasal 372 KUH Pidana, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. 


Terdakwa diduga menggelapkan BPHTB yang disetor pembeli Rumah dan Ruko milik pengembang PT. Cipta Sedayu Indah di Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.


Akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan dakwaan JPU, PT. Cipta Sedayu Indah menderita kerugian Rp.29 Miliar lebih.  Kerugian itu timbul karena konsumen sudah membayar BPHTB 389 unit Rumah dan Ruko ke Rekening PPAT terdakwa Rita Sari Dewi Latanna, SH. MKn di Bank Jabar Banten (BJB), namun para terdakwa justru menggunakan untuk kepentingan pribadi. (Bersambung(MA).

TerPopuler