Sidang Perdana Perkara Dugaan Investasi Bodong Di PN Bekasi Kota (8/9) |
Bekasi, pospublik.co.id - Sidang Perdana agenda pembacaan dakwaan terhadap 6 orang terdakwa terduga pelaku tindak pidana Investasi Bodong, Rabu, (8/9/2021), tetap memperhatikan protokol Kesehatan. Sidang tersebut disaksikan ratusan orang pengunjung melalui Life Striming Zoom di ruang tunggu belakang Gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Sidang yang dilaksanakan diruang sidang utama PN Bekasi Kota ini dipimpin Ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk, SH., MH, dibantu hakim anggota Ranto Indra Karta SH.,MH dan Abdul Rofiq SH., MH. Kurang lebih 1 jam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dihadapan majelis hakim dan tim penasehat hukum terdakwa membacakan dakwaan.
Menurut JPU, masing-masing terdakwa, yakni: 'AY' berperan sebagai top leader di investasi EDCCash tersebut. Terdakwa 'S' adalah istri terdakwa 'AY' yang berperan sebagai exchange EDCCash mulai bulan Agustus 2020.
Terdakwa 'JBA' berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash. Kemudian, terdakwa 'ED' berperan sebagai admin dan support IT EDCCash. Terdakwa 'AWH' berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash. Sementara terdakwa 'MRS' berperan sebagai upline dan memiliki mitra (menber) sebanyak 78 orang yang menjadi korban.
Ruang Sidang Utama |
Sementara itu, salah seorang yang mengaku mitra Perusahaan yang diduga Investasi bodong tersebut, Kartaman Wira menyebut, perkara ini timbul akibat rasa iri dari pelapor atas keberhasilan para terdakwa.
Menurut Kartaman, sekitar 57.000 orang pendukung akun EDCCash ini, yang komplin hanya sekitar 3.000 anggota (mitra) jadi salah jika perkara ini disebut Investasi bodong,
Kartaman menyebut, usaha ini adalah sistem asset digital atau jual-beli mata uang berupa coin yang dikelola oleh PT. Cripto Prima Sejahtera melalui Aplikasi EDCCash. Sistem yang dianut adalah mitra kerja dengan pengembangan mitra usaha.
Kalau bergabung melalui Aplikasi EDCCash ini, setiap orang atau mitra harus menyetor/mentransfer uang senilai Rp.5.000.000,- ke nomor rekening yang telah ditunjuk, yakni: Rekening mitra.
Kemudian lanjut Kartaman, diakun EDCCash mitra akan mendapat 200 Coin (4 juta rupiah), seharusnya 250 Coin karena nilai 1 Coin seharga Rp. 20.000,-. Akan tetapi, karena angka Rp.5 juta tersebut dikurangkan biaya admin dan komisi yang mengajak 50 coin, maka deposit anggota hanya Rp.4 juta atau 200 coin.
Menurut Kartaman, dari angka Rp.5 juta tersebut, yang menjadi saldo/modal mitra pada akun hanya Rp. 4 juta, atau 200 coin. Sementara 50 Coin (1 juta rupih) dibagi 15 Coin (Rp.300.000'-) dan selebihnya Rp. 700.000,- (35 coin) untuk komisi orang yang mengajak menjadi mitra (anggota).
Kartaman menambahkan, setiap mitra (anggota) akan mendapat keuntungan sebesar 0.5% setiap hari, atau 15% per bulan dari jumlah saldo yang ada di akun EDCCash. Setiapbulan, masing-masing mitra akan memperoleh keuntungan Rp.850.000,- per bulan, namun untuk mendapatkan uang itu, masing-masing mitra atau anggota harus menyetor terlebih dahulu Rp.300.000,- ke EDCCash.
Apabila mitra tidak menyetor Rp.300.000,- terlebih dahulu, maka mining (persenan) yang dijanjikan akan berhenti atau tidak dicairkan.
"Hasil yang saya dapat dari EDCCash selama ini Rp. 850.000,- setiap bulannya. Tetapi akibat perkara ini, hak saya menjadi hilang. Saya menderita kerugian. Tidak ada lagi pemasukan atau tambahan modal di akun saya," ujar Kartaman diluar ruang sidang. (M.A)