Ketua PN Dataran Hunimoa Bersama Muspida dan DPRD Foto Bersama Usai Penandatanganan Fakta Integritas |
Jakarta, pospublik.co.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) yang sejak era digitalisasi terus berinovasi mereformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan informasi kepada publik melalui sistem berbasis teknologi. Semangat reformasi birokrasi ini pun menjadi contoh hingga lembaga peradilan dibawahnya.
Salah satu diantara ratusan Pengadilan Tingkat Pertama di Indonesia yang mengikuti langkah pelayanan informasi berbasis teknologi yang dibangun MARI tersebut adalah Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Propinsi Maluku.
Dengan semangat pembaharuan Peradilan Modern berbasis Teknologi informasi sebagaimana disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MARI, DR. Sobandi, SH. MH dalam unggahannya di group Media Centre PN Bekasi, Panitera Muda (Panmud) Perdata Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa, Provinsi Maluku, Yerry Rianekuay, S.H. sukses membangun aplikasi SIJAYA berbasis digital.
Dalam unggahan DR. Sobandi pada group Media Centre PN Bekasi, Aplikasi SIJAYA merupakan sistem yang dibangun PN Dataran Hunimoa agar informasi pengelolaan panjar biaya perkara lebih cepat sampai kepada para pihak atau masyarakat pencari keadilan. Sekalipun dengan sumber daya manusia yang terbatas, dengan sistem ini, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa tetap mampu memberi layanan prima bagia pencari keadilan.
Selain untuk mempermudah akses informasi kepada pencari keadilan lanjut Sobandi dalam unggahannya, Aplikasi ini juga berfungsi menjadi sarana dalam meningkatkan pengelolan administrasi keuangan perkara.
Dengan SIJAYA, semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya untuk setiap perkara akan tercatat sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Peradilan Umum (Buku II).
Aplikasi ini salah satu bentuk upaya mereformasi birokrasi yang selama ini giat dilakukan MARI hingga lembaga peradilan dibawahnya, secara khusus terkait keterbukaan informasi publik. (MA)