![]() |
Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi |
Kejaksaan yang oleh UU diberi wewenang meneliti berkas perkara yang diajukan penyidik Polri, bahkan dapat mengembalikan berkas perkara, atau memberi petunjuk kepada penyidik jika dianggap belum sempurna, kedepan supaya lebih cermat dan teliti sebelum menyatakan berkas perkara itu lengkap dan P-21 tahap dua.
Sebaliknya, jika putusan majelis hakim tersebut tidak objektif hanya karena faktor 'X', maka sebab majelis hakim selalu menggunakan kalimat pada kop putusan yang berbunyi "Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" biarlah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo yang bertanggung-jawab kepada, selain pimpinannya, juga kepada Tuhan.
Penyidikan perkara yang betul-betul sempurna, diyakini akan memperkecil celah terjadinya azas kepentingan pihak-pihak tertentu yang dapat menciderai rasa keadilan. Dengan demikian, apa pun hasil akhir yang dijatuhkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut akan dapat diterima para pihak.
Namun, jika perkara tindak pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemeja hijau merupakan prodak yang dipaksakan, maka celah menuju jalan pintas akan terbuka lebar. Perlu diingat kata bang napi, “Bukan Karena Ada Niat, Tetapi Karena Ada Kesempatan”. Publik mungkin sependapat dengan pesan Bang Napi tersebut jika perkara terlalu dipaksakan naik kemeja hijau.
Kalau Kejaksaan harus kerja keras menyusun memori Kasasi atas vonis (putusan) bebas terdakwa oleh majelis hakim, barangkali dapat dikatakan adalah resiko pekerjaan akibat kurang cermat dalam melakukan penelitian terhadap sebuah perkara sebelum P-21 tahap dua.
Tetapi jangan pula lupa, jika perkara tindak pidana itu terlalu dipaksakan, juga akan berimplikasi terhadap putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadilinya. Karena tidak menutup kemungkinan muncul isu negatif, atau setidaknya menimbulkan pertanyaan, apakah Vonis (Putusan) itu sudah sesuai dengan Irah-Irah yang dibuat dikepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”.
Barangkali sudah dapat disimpulkan, penyidikan yang cermat, dan ketelitian Kejaksaan terhadap sebuah perkara sebelum berkas dinyatakan lengkap dan diterima P-21 tahap dua adalah kunci utama untuk menghindari isu-isu negatif tersebut.
Kemungkinan, vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Bekasi tertanggal 12 April 2020 terhadap terdakwa Lee Yanghun dan terdakwa Lee Aekiang yang didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dalam perkara Nomor: 583/Pid.B/2020/PN. Bks sudah sesuai dengan Irah-Irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”.
Begitu juga vonis bebas terhadap terdakwa Sutrisno Liono, dan Lee Yanghun berikut Lee Aekiang yang didakwa dengan Pasal 378 KUHP dalam perkara Nomor:887/Pid.B/2020/PN. Bks, yang divonis bebas tanggal 1 September 2021.
Vonis bebas tersebut mungkin cukup objektif karena JPU tidak dapat membuktikan tuntutannya yang diadopsi dari hasil penyidikan yang kurang akurat. Namun aroma tak sedap menjadi isu menarik sejak putusan itu dibacakan majelis hakim. Pasalnya, ada pihak yang merasa tidak terwakili oleh pengacara negara.
Kendati demikian, vonis bebas tersebut setidaknya mampu mengingatkan Penyidik dan Kejaksaan agar kedepan lebih cermat dan teliti lagi terhadap unsur-unsur pidana yang disangkakan terhadap seseorang. Sehingga aroma tak sedap seperti dalam perkara ini tidak terjadi dikemudian hari.
Dan jika berkas perkara yang diajukan Jaksa kemeja hijau dapat dijamin kwalitasnya, maka putusan akan lebih berorientasi terhadap pertimbangan memberatkan dan meringankan. Kemudian, Jaksa pun tidak perlu kasasi.
Namun, jika tuntutan tidak dapat dibuktikan karena unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak akurat, maka Jaksa wajib kasasi. Seperti terhadap 3 perkara ini, Jaksa Penuntut Umum, Fariz Rahman, SH, dan Arif Budiman, SH dari Kejari Kota Bekasi, terpaksa kasasi. Memori kasai itupun selambat-lambatnya 14 hari kerja sudah harus diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Menurut Jaksa Arif Budiman, memori kasasi itu pun telah diserahkan kepada kepaniteraan.
Untuk diketahui, masing-masing terdakwa dan pelapor merupakan rekan kerja dalam satu perusahaan, yakni: PT. LS yang bergerak dibidang produksi matras dan springbad di Jln Raya Cilengsi, Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Dalam struktur organisasi perusahaan, terdakwa Lee Yanghun dan pelapor, JOS sebagai Komisaris, Lee Aekiang selaku Direktur Keuangan, Sutrisno Liono sebagai Direktur Utama, sedangkan Dianawati sebagai manager marketing.
Dalam perkara Nomor: 583/Pid.B/2020/PN. Bks, atas nama terdakwa Lee Yanghun dan terdakwa Lee Aekiang, pelapor adalah Sutrisno Liono dan JOS. Kedua terdakwa dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Namun, ketika terdakwa Lee Yanghun dan terdakwa Lee Aekiang divonis bebas oleh majelis hakim PN Kota Bekasi, JOS kemudian melaporkan Sutrisno Liono bersama-sama Lee Yanghun dan Lee Aekiang dengan tuduhan penipuan sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP.
Namun tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan JPU, sehingga majelis hakim pada Pengadilan Tingkat pertama (I) membebaskan ke-5 terdakwa dari segala tuntutan. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak sependapat dengan penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum.
Sehingga, sebelum perkara itu divonis, ke-5 terdakwa yang awalnya ditahan, terlebih dahulu dialihkan statusnya dengan jaminan uang, yakni: terdakwa Lee Yanghun dan Lee Aekiang Rp.100 juta, terdakwa Sutrisno Liono dan Lee Yanghun bersama Lee Aekiang Rp.200 juta, dan terdakwa Dianawati Rp.100 juta. Kini kelima terdakwa tinggal bersabar menunggu putusan kasasi. (MA)