Pengacara Terdakwa Keberatan Semua Kesalahan Dibebankan Kepada Kliennya

Pengacara Terdakwa Keberatan Semua Kesalahan Dibebankan Kepada Kliennya

Rabu, 01 September 2021, 2:04:00 AM
Ket Foto: Tanda Panah, Bambang Sunariyo, SH. MH Foto Bersama dengan Rekan Kerjanya Usai Sidang

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Agenda pemeriksaan saksi dalam perkara Nomor: 512/Pid. Sus/2021/PN. Bks, atas nama terdakwa Amri Tanjung oleh Majelis Hakim pimpinan DR. Indah Wastukencana Wulan SH. MH dibantu Hakim anggota, masing-masing, Anzhar Majid, SH. MH dan Sorta Silalahi, SH. MH berlangsung sejak pukul 18.30 hingga pukul 20.15 WIB di Ruang sidang Utama PN Bekasi Kota, Selasa (31/08/2021).


Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ni Made Wardani, SH menjerat terdakwa dengan Pasal, 81 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76d tentang perlindungan anak yang telah dirobah dengan UU No. 17 tahun 2016.


Dalam sidang tertutup untuk umum tersebut, JPU menghadirkan empat (4) saksi, masing-masing, korban berinisial (P) dan ibu kandungnya berinisial (RF) berikut 2 orang teman sekolah korban yang kala peristiwa itu terjadi sekitar Maret 2021 masih duduk dibangku kelas VIII SMP.

Ket Foto: Tanda Panah, dr. Tanti Herawati, Pendampingan Siklog Korban, Relawan dari Komite Perlindungan Anak dan Perempuan Partai Solidaritas Indonesia yang Juga Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Usai memberikan Keterangan Pers Di PN Bekasi

Korban yang diperiksa lebih dahulu oleh Majelis Hakim didampingi Siklog dari Komite Perlindungan Anak dan Perempuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Ketua DPD Partai PSI Kota Bekasi, dr. Tanti Herawati.


Pemeriksaan dilanjutkan terhadap ibu kandung korban berinisial (RF) yang diketahui adalah  PNS di Pemkot Bekasi. Dua saksi lainnya juga diperiksa secara marathon. Sementara para pengunjung sidang dan wartawan hanya bisa menunggu diluar ruang sidang karena sidang tertutup untuk umum.


Relawan Siklog dari Komite Perlindungan Anak dan Perempuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dr. Tanti Herawati, mendampingi korban memberi keterangan dipersidangan. Usai mendampingi korban, kepada awak media, dr. Tanti Herawati menyebut, pendampingan siklog diberikan secara sukarela.

 

Komite Perlindungan Anak dan Perempuan PSI  ujar Tanti, merasa terpanggil mendampingi siklog korban karena sejak kejadian akhir bulan Maret atau sekitar 1 bulan lebih kasus ini mencuat dan dilaporkan, proses hukum seolah tak berjalan.


“Kejadian itu akhir Maret ya, terus koq satu bulan lebih tidak ada sama sekali progresnya. Prosesnya sampai dimana itu belum tau. Pelaku itu belum diperiksa atau penangkapan hingga masuk sel. Beritanya yang saya lihat itu sempat kabur bahasanya. Akhirnya saya sebagai Ketua DPD PSI memberanikan diri menawarkan pendampingan siklog,” ujar Tanti.

Sidang Pemeriksaan Saksi atas Terdakwa Amri Tanjung

Menurut Tanti, pertama ketemu dengan korban dia melihat korban murung, diam, kayak orang tidak bersemangat, dan trauma. Karena menurut pengakuan korban ujar Tanti, dia sering mengalami kekerasan fisik.


“Cerita korban ke saya, dia bisa kabur dari kos-kosan, saat pelaku (terdakwa) sedang mandi. Setelah dia kabur kerumahnya, ternyata pelaku sudah ada di tempat, disanalah dia dipukuli, dipaksa kembali ke kos-kosan. Dia tidak mau dan menangis histeris minta tolong, disitulah warga pada datang. Besoknya lapor Polisi dan divisum, ada bekas pukulan dan penyakit kelamin juga,” ujar Tanti.


Orangtua korban (RF) dikonfirmasi diluar ruang sidang, mengaku putrinya mengalami pendaharahan, keputihan, trauma, dan lebam di kepala dan leher akibat dipukuli terdakwa. “Sya yang melahirkan putri saya belum pernah lalu tangan sampai segitunya,” ujar RF.


Sementara kuasa hukum terdakwa, H. M. Bambang Sunaryo, SH. MH, Feri Saputra Arion, SH, Erlan Katrida, SH, Usman Sopandi, SH, Zevirsyah Edgartama, SHMoh. Indrayana, SH, dan Wiwik Aswanti, SH dari Advokat dan Konsultan Hukum Bambang Sunaryo & Rekan berkedudukan di Rose Garden 8-8Grand Galaxi City, Kota Bekasi, menyebut, antara terdakwa Amri dengan P (korban-Red) benar terjadi peristiwa persetubuhan, tapi jangan lupa juga, sebelum peristiwa itu, sudah terjadi open beo (Cating-catingan-Red) dengan lelaki lain.


“Jadi sebelum dengan terdakwa, P (korban-Red) sudah melakukan itu terhadap lelaki lain. Saya tidak mengatakan si terdakwa tidak salah, tapi jangan semuanya kesalahan ditumpahkan kepada terdakwa,” ujar Bambang.


Ditanya, apakah keterangan saksi bersesuaian dengan dakwaan, menurut Bambang, ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai. Artinya, ada yang pernah ketemu Amri, tetapi mengaku tidak pernah ketemu, persetubuhan dikatakan Cuma 5 kali, padahal hampir setiap hari. Katanya dipaksa, padahal suka sama suka. “Sekarang bibir dicium dan dibalas cium bibir, berarti suka sama suka kan,” paparnya.


“Tidak seharusnya peristiwa ini hanya mempersalahkan satu orang saja. Jadi ada kesalahan, salah asuh itu saja. Putrinya tidak pulang satu bulan kok ngga lapor Polisi, macam apa itu. Mestinya begitu tidak pulang satu bulan, lapor Polisi, dicari, ini ngga, didiamkan begitu saja. Jadi ada pembiaran disini bang. Orangtuanya wajib itu, salah itu orangtuanya, penelantaran terhadap anak itu,” kecamnya.


Harapan pengacara terdakwa kedepan bagaimana sidangnya tanya wartawan, menurut Bambang, harapannya sidang berjalan dengan baik, diputus dengan baik. Menurut Bambang, pelapor (korban-Red) sudah pernah cating dengan dia minta tukar cincin, minta dinikahkan. 


“Pengacaranya pernah datang kekantor saya minta supaya diselesaikan, tapi perkara sudah P21 mau tahap dua (2), kan tidak mungkin. Bahwa UU No.35 tahun 2014 ini delik hukum, tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Harus diselesaikan di Pengadilan, supaya ada putusan yang mengikat,” ujar Bambang.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bekasi, Ni Made Wardani, SH menjerat terdakwa Amri dengan Pasl 81 UU No.35 tahun 2014, Jo Pasal 76d, perobahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dirobah kedua kalinya dengan Perpu No.1 tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.5 Miliar. 


Pasal ini berbunyi, setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.  (MA) 

 

TerPopuler