Korban Melapor ke Polrestro Bekasi Kota |
Bekasi, pospublik.co.id – Intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di wilayah hukum Bekasi Kota. Kali ini, korban adalah wartawan media cetak dan online Fakta Hukum Indonesia (FHI), Jatnika Surya Utama. Dia diancam menggunakan senjata api (Senpi) setelah terlebih dahulu dipaksa masuk kedalam mobil yang ditumpangi pelaku. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (27/9/2021).
Dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/B/2455/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota, Polda Metro Jaya, disebutkan peristiwa itu Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 11.00 yang diawali dari rumah JSU (pelapor) di Rawa Roko Bojong Rawa Lumbu, RT 001/001 Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Dalam laporan Polisi tersebut diuraikan, tiga orang laki-laki berinisial NS, S dan M mendatangi rumah korban. Karena saat itu pelapor sedang tidak ada dirumah, ketiga pelaku disambut Erni Suherni (isteri pelapor).
“Saya kaget ada yang ketok pintu, lalu saya buka. Ternyata ada empat orang laki-laki di depan rumah saya, salah satu dari mereka adalah Ketua RT saya. Yang tiga orang saya tidak kenal, sementara suami sedang diluar,” kata Erni Suherni kepada wartawan di Mapolres Kota Bekasi.
Selanjutnya ujar Erni Suherni, dengan rasa takut, dia langsung menghubungi suaminya agar segera pulang karena satu diantara tiga tamu tersebut berbicara dengan nada tinggi seperti emosi.
“Saya takut terjadi apa-apa dan langsung telepon suami saya supaya segera pulang. Sesampainya di rumah, suami saya langsung dibentak, disuruh ikut dan masuk ke dalam mobil. Saya mau ikut tidak boleh. Bahkan Ketua RT saya pun tidak boleh ikut, akhirnya suami saya dibawa sendiri entah kemana,” ujar Erni.
Sementara korban, Jatnika Surya Utama menjelaskan, di dalam mobil dirinya diintimidasi, diinterogasi, dengan ancaman akan dibuang di jalan tol, bahkan akan di tembak menggunakan senjata api.
Dia dipaksa menunjukan rumah rekannya bernama Sanam Syahrial. Sepanjang perjalanan menuju rumah Sanam Syahrial di Kampung Pulo Sumber Jaya, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Sepanjang perjalanan didalam mobil, JSU terus mendapat intimidasi dan ancaman akan dibolongi/ditembak, dan dibuang di jln Tol.
“Saya dipaksa masuk ke dalam mobil untuk menuju rumah rekan saya. Sepanjang perjalanan hingga sampai di rumah Sanam, saya diancam akan ditembak, dibolongin, sambil dibentak-bentak, diintimidasi, diintrogasi hingga saya shock tidak ada celah untuk melakukan pembelaan atau bicara,” paparnya sebagaimana dikutip dari media Kobek.
Ade Muksin selaku Ketua PWI Peduli Bekasi, sekaligus Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia mengatakan, peristiwa yang menimpa wartawannya (JSU) harus diusut sampai tuntas.
“Saya percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa JSU, dan akan kami kawal bersama rekan-rekan wartawan,” ungkap Ade.
Ade menambahkan, apapun yang melatar belakangi peristiwa tersebut, ancaman dengan menggunakan senajata api, mengintimidasi, mempersekusi harus ditindak lanjuti dengan serius oleh pihak yang berwajib.
“Apapun itu, yang namanya sudah mengancam, terlebih menggunakan senpi, tetap tidak dibenarkan oleh hukum. Jadi sipelaku pengancaman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Ade.
Atas kejadian yang menimpa JSU tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga mengutuk keras tindakan pelaku. Menurutnya, melakukan intimidasi dan mengancam menggunakan senjata api adalah perbuatan keji dan menghambat demokrasi.
Selaku Ketua PWI Bekasi Raya, Melody meminta Polres Metro Bekasi Kota segera menindaklanjuti laporan korban agar motif pengancaman juga jelas, walau apapun motifnya, tindakan itu tetap tidak dibenarkan. Kemudian, kasus serupa tidak terulang dikemudian hari.
“Karena saya dapat informasi kejadian tersebut sudah dilaporkan. Saya pikir, asal polisi serius, tiga kali dua puluh empat jam pasti pelaku pengancam wartawan itu dapat ditangkap. Apalagi pelaku turut membawa Ketus RT ke rumah korban,” ujar Melody Sinaga kepada wartawan. (MA)