Rencana Vaksinasi Dilahan Sengketa Diprotes Karena Tidak Minta Ijin

Rencana Vaksinasi Dilahan Sengketa Diprotes Karena Tidak Minta Ijin

Selasa, 03 Agustus 2021, 8:39:00 AM

Gedung DPD II PG Kota Bekasi yang Sedang Sengketa
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Wacana kegiatan Vaksinasi Massal di Gedung DPD-II Partai Golkar Kota Bekasi, di Jl. Ahmad Yani, No.18, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat oleh oknum yang mengatas namakan Pengurus DPD-II PG Kota Bekasi, ditentang Drs. Andy Iswanto Salim karena status gedung masih bersengketa dengannya.

Andi Iswanto Salim menyebut, oknum yang mengatasnamakan Pengurus DPD-II Partai Golkar Kota Bekasi itu tidak berhak memutuskan lokasi itu dijadikan tempat vaksin. Terkecuali, sudah meminta ijin kepada Plt Ketua DPD-II Partai Golkar Kota Bekasi, dan diijinkan. Ingat kata dia, gedung itu masih status sengketa, jadi harus persetujuan para pihak.


"Saya tidak mengijinkan kegiatan apapun di Gedung maupun halaman Gedung yang hingga kini menjadi obyek Perkara. Keterangan pers ini sekaligus pemberitahuan atau peringatan. Kalau masih memaksakan kehendak, itu artinya pembangkangan terhadap hukum. Nanti bakal kita heboohkan, dan kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya," tegas Andy Salim yang mengaku dizolimi oknum pengurus DPD-II PG Kota Bekasi yang dulu menjual gedung itu kepada dirinya.

 
Andy Salim menegaskan, dirinya tidak lagi mau diakal-akali sama oknum yang mengaku Pengurus Partai Golkar Kota Bekasi itu.


"Saya sudah 16 Tahun memperjuangkan hak saya dengan sabar. Tapi oknum mantan Ketua DPD II PG Kota Bekasi mempermainkan saya seenaknya. Duit diambil, Gedung tetap dipake, tapi tidak dirawat. Oknum tersebut justru berulangkali menggugat saya untuk membatalkan Akta Van Dading. Oknum tersebut juga menunjukan itikad buruk ingin mengaburkan pokok perkara yang sudah inkrah," tegas Andi.


Lihat saja nanti lanjut Andi, pihaknya akan bikin heboh jika oknum yang mengaku pengurus DPD II PG Kota Bekasi itu masih membandel. 


Menurut Andi, banyak tempat yang lebih layak dan tepat dipake buat pelaksanaan Vaksinasi Massal, mengapa harus memilih tempat yang status sengketa dan tanpa ijin.


Lebih lanjut Andy Salim menyebut, omongan oknum yang mengaku pengurus DPD II PG Kota Bekasi itu juga tidak ada yang jelas, suka dibolak balik menggambarkan tidak taat hukum.


"Kita tidak ada niat menghambat Program Nasional untuk pelaksanaan vaksinasi, tetapi tidak semestinya seenaknya menentukan di gedung yang masih sengketa. Apalagi tidak ada pemberitahuan untuk memamfaatkan gedung itu secara resmi dan tertulis dari Plt Ketua yang berhak atau Pengurus Golkar Kota Bekasi," ujar Andi Salim.


Orang tidak tau malu kali ya lanjut Andi, dulu jual dan terima duitnya, belakangan menyangkali kalau itu bukan miliknya, bahkan mendalilkan dalam gugatan di Pengadilan kalau lahan dan gedung DPD II PG Kota Bekasi itu bukan milik DPD II PG Kota Bekasi. 


"Jaringan listrik saja sampe diputus PLN karena pembayaran rekening nunggak hingga berbulan bulan. Kondisi Gedung pada rusak karena merasa tidak memiliki, tapi duit saya tetap aja dipake dan tidak dikembalikan. Bahkan menggugat putusan inkrah berkali-kali. Putusan Pengadilan tidak ditaati. Sekarang berubah lagi mau pinjam. Benar tidak logikaku ini, ini pemikiran standard buat orang-orang yang punya otak dan nalar sehat," ujar Andi dengan nada bertanya terlihat kesal, Selasa (3/8/2021).


Andy Salim pun berharap kepada para Pengurus Partai Golkar Kota Bekasi untuk menaati hukum yang ada. Jangan mempermainkan masyarakat dengan cara mengangkangi hukum. Berilah teladan kepada masyarakat. Jadilah pribadi yang setia, amanah, dapat dipercaya untuk mengusung aspirasi masyarakat melalui Partai. 


"Ingat, Putusan Pengadilan Negeri Bekasi sudah inkrah berkali-kali loh, bukannya ditaati dan dilaksanakan. Memilih tempat Vaksinasi disana adalah akal-akalan seolah dia sudah menyelesaikan sengketa. Padahal seharusnya dia sadar kalau dia kembali menggugat saya di PN itikad buruk mengaburkan putusan Akta Van Dading," tegas Andi. (MA)

TerPopuler