Sertifikat Tanah Hasil PTSL |
Kabupaten Bekasi, Pospublik.co.id - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, diduga jadi ajang pungli oleh oknum pegawai Pemerintahan Desa. Dugaan itu diperkuat keterangan warga yang ikut mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL tersebut.
Seperti pengakuan salah seorang warga berinisial 'S' kepada pospublik.co.id, dia wajib membayar Rp.500.000,- kepada Ketua RT dengan alasan biaya administrasi. Menurut S, warga lainnya juga mengaku dipungli Rp.500.000,- oleh Ketua RT, dan uang itu disebut akan disetorkan ke Sekretaris Desa (Sekdes) Jati Baru.
"Saya membayar Rp.500.000,- kepada Ketua RT, katanya biaya administrasi program PTSL bang, dan infonya dari warga lainnya juga begitu. Setelah terkumpul, Ketua RT akan setorkan ke Sekdes," ujar S.
Kepala Desa Jati Baru, Sadar Darmaji |
Menurut Sadar, untuk Desa Jati Baru, kuota PTSL sebanyak 1000 sertifikat/bidang, tapi warga yang mengikuti hanya 400 berkas. Artinya, jika diperkirakan hasil pungli dari kuaota yang ada, nilainya lumayan signifikan, yakni: 1000 sertifikat x Rp.350.000 = Rp.350 juta yang diduga untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Untuk diketahui, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sesuai keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, biaya yang dibebankan kepada pemohon hanya Rp.150.000/sertifikat/per bidang. Namun faktanya dilapangan, warga yang mengajukan permohonan masih banyak yang dipungut lebih dari nominal yang ditentukan dalam SKB 3 tiga Menteri tersebut. Oknum Aparat Desa katanya berdalih biaya pengukuran tanah, dan untuk melengkapi persyaratan lainnya yang belum lengkap. (Vin)