Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, H. DR. Indra Cahaya (Kiri) dan H. Chairil A. Adjis, SH. MH |
Bekasi, pospublik.co.id - Polrestro Bekasi Kota dipraperadilkan oleh Saksi Pelapor, Siti Rohani karena menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Nomor:S.TAP/265/VII/2021 tanggal 31 Juli 2021 atas Laporan Polisi No: LP/2789/K/XII/2020/SPKT/Resort Bekasi Kota.
Permohonan praperadilan Nomor:010/CAP-02/Prapid.2/VIII/2021 itu didaftarkan pemohon tanggal (6/8/2021) di Kepaniteraan Pengadilan Kelas 1A Khusus Kota Bekasi untuk menguji sah tidaknya ketetapan SP3 tersebut sebagaimana diamanatkan Undang Undang (UU).
Berdasarkan surat kuasa khusus, Ny, Siti Rohani (44) diwakili H. Indra Cahaya, MD. SE. SH. MH, H. Chairil Adjis, SH. MH, Medi Yansah, SH. MH dari Kantor Advocat dan Pengacara Chairil Adjis & Partners, beralamat di Jln. Boulevard, Bukit Gading Raya, Blok A2 No. 8 Jakarta Selatan.
Sementara Termohon Praperadilan, Polrestro Bekasi Kota di Jln. Pramuka No.79, Kelurahan Margajaya, Kota Bekasi, diwakili kuasanya, Sentot, SH.
Sidang Praperadilan yang ke-IV kalinya digelar (26/8/21) dipimpin Hakim tunggal, Tardi, SH. MH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Warsito SH.
Dalam permohonan Praperadilan yang diajukan Siti Rohani melalui kuasa hukumnya disebut, tindakan Termohon menghentikan penyelidikan dan/atau penyidikan atas laporan polisi tersebut jelas bertentangan dengan logika hukum dan azas aquality before the law.
Termohon telah memperkosa hak asasi Pemohon untuk memperoleh keadilan serta perlindungan hukum oleh Negara melalui penegak hukum, sehingga menyebabkan ketidak pastian hukum.
Papan Reklame Sebelum Dirusak |
Akibat penghentian penyelidikan dan/atau penyidikan tersebut ujar pemohon, telah menimbulkan kerugian moril dan materiel bagi pemohon, sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kePolisian. Untuk itu, supaya hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Termohon denda dan mengganti kerugian pemohon, baik Materiel maupun Immateriel.
Menurut pemohon, Laporan Polisi No:LP/2789/K/XII/2020/SPKT/Resot Bekasi Kota tertanggal 12 Desember 2020 terkait pengrusakan papan reklame/Billboard milik pemohon. Terhadap laporan tersebut, termohon telah melakukan penyelidikan sebagaimana dijelaskan termohon dalam SP2HP No:B/23/1/2021/Restro Bekasi Kota tanggal 21 Januari 2021 yang diterima Pemohon.
Namun pada tanggal 31 Juli 2021, termohon menerbitkan SP3 Nomor:S.TAP/265/VII/2021/Restro Bekasi Kota yang isinya menyebut LP Nomor: LP/2789/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota tersebut bukan ranah pidana.
"Sudah nyata-nyata terjadi pengrusakan papan reklame (Billboard) milik pemohon dengan cara memotong tiangnya tanpa pemberitahuan/persetujuan pemohon/pemilik, oleh penyidik mengatakan bukan tindak pidana, ini jelas rancu, tidak masuk logika hukum," tegas DR. Indra Cahaya selaku kuasa hukum pemohon.
Tanggal (24/5/2021) lanjut Indra Cahaya, termohon telah mengirim surat kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta meminta saksi ahli hukum pidana. Oleh FH Univ Muhammadiyah Jakarta telah menunjuk DR. Septa Chandra dengan surat tugas Nomor:6/F-2-UMJ/VII/2021 untuk memberikan keilmuannya.
DR. Septa Chandra telah diminta pendapatnya sesuai keahliannya pada tanggal (8/7/2021). Sesuai keilmuannya, DR. Septa Chandra berpendapat bahwa pengrusakan seperti yang dilaporkan Pemohon telah memenuhi tindak pidana.
Indra Cahaya menyebut, tidak ada alasan pembenar atas pemotongan tiang reklame/Billboard Plate Sausan Bridal berukuran 1.5 m2 x lebar 2 m2 milik Pemohon yang berada di pinggir torotoar Jalan Kali Abang Tengah, Kel. Teluk Pucung, Kota Bekasi tersebut.
Secara hukum lanjut pemohon, pemasangan papan reklame tersebut terlebih dahulu mendapat ijin dari Pemerintah Kota Bekasi, yakni, Nomor:923/212/761/DPMPTSP PBANG tertanggal 24 Maret 2020 yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Pemkot Bekasi.
Surat ijin tersebut berlaku sejak 27 Juli 2019 hingga 27 Juli 2020 atas perpanjangan ijin sebelumnya, Nomor:973/21.2/8498/DPMPTSP PBANG. Setiap tahun, Pemohon selalu taat pajak daerah sebesar Rp.6.296.300,-.
Namun secara melawan hukum lanjut Indra, tanpa hak terlapor, Sukron telah merusak papan reklame tersebut. Konon, ketika pengrusakan itu dilaporkan kePolrestro Bekasi Kota, oleh Penyidik menyimpulkan perbuatan itu bukan tindak pidana.
Atas uraian tersebut, pemohon meminta Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini untuk:
- Menyatakan perbuatan termohon menerbitkan SP3 Nomor:S.TAP/265/VII/2021/Restro Bekasi Kota tanggal (31/07/2021) adalah melawan hukum
- Menyatakan SP3 tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki hukum mengikat
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyelidikan hingga penyidikan dengan menetapkan tersangka
- Membebankan termohon untuk membayar denda dan ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp. 500 juta
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. (MA)