Sidang Teleconprens terdakwa Barito Hakim Putra Bin (alm) Hakimudin Als. Barito, SE (42) |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Terdakwa Barito Hakim Putra Bin (alm) Hakimudin Als. Barito, SE (42) melalui kuasa hukumnya, dari Kantor Advokad, Konsultan, dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN) yang beralamat di Ruko Duta Harapan, Jln. Duta Boulevard Barat, Blok L No.14 Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, menyebut Dakwaan JPU dari Kejari Kota Bekasi Kabur (Obscuur Libel).
Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tardi, SH. MH, Selasa (24/8), Tim kuasa hukum terdakwa menyebut, perjanjian antara UD Gracia Production dengan Koperasi Kombas (Komunitas Produksi Batik) Bekasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga mengikat dan menjadi UU bagi yang membuatnya sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.
Eksepsi terdakwa, walaupun benar pemesanan batik tersebut belum dibayar lunas oleh Koperasi Kombas Bekasi, tidak serta merta hal itu menjadi perkara pidana. Sesuai ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata, perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
Kurang bayar kepada UD Gracia Production sebagamana disepakati/diperjanjikan harus dinilai sebagai inkar janji (Wanprestasi). Maka sangat jelas dan terang benderang perbuatan terdakwa bukan pidana tetapi Ranah Perdata.
Tim pengacara terdakwa Barito Hakim dalam eksepsinya menegaskan, surat dakwaan Jaksa PU No. PDM-162/II/BKSI/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 yang dibacakan Rabu (18/8) juga terdapat hal-hal yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, seperti:
"Terdakwa pada tanggal 21 Juni 2015 sampai dengan tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 hingga 2018.
"Di Kantor Koperasi Batik Bekasi Jln. Cut Mutia Rt.005/Rw.09, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum PN Bekasi".
Dari kalimat-kalimat tersebut menurut terdakwa, dapat ditarik kesimpulan bahwa JPU masih pikir-pikir dan ragu-ragu, baik masalah waktu maupun locus deligtinya. Sehingga, dakwaan tidak memenuhi uraian yang cermat, jelas dan lengkap. Oleh sebab itu menjadi alasan bagi Hakim untuk:
- Membatalkan surat dakwaan demi hukum.
- Mengatakan eksepsi/keberatan terdakwa diterima
- Menyatakan perbuatan yang didakwakan JPU berada diluar yurisdiksi KUH Pidana, akan tetapi yurisdiksi KUH Perdata
- Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum
- Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan
- Menyatakan perkara aquo tidak bisa diperiksa lebih lanjut
- Memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Untuk diketahui, perkara ini adalah buntut Perjanjian kerjasama No.01/SPK/KP-KBSB/VI/2015 tertanggal 20 Juni 2015 antara Koperasi Kombas yang diwakili Barito Hakim Putra Bin (alm) Hakimudin Als. Barito selaku Seketaris Koperasi Kombas dengan UD Gracia Production yang diwakili Wiwin Windu Wulan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Bekasi, sesuai perjanjian No.01/SPK/KP-KBSB/VI/2015 tertanggal 20 Juni 2015 tersebut, UD Gracia Production mendapat purchasing order seragam batik Bekasi dari Koperasi Kombas Bekasi sebanyak Rp.500.000 pices secara bertahap.
Sebagai tindak lanjut perjanjian itu, UD Gracia Production telah mengirimkan pesanan sebanyak 100.000 pcs dengan nilai transaksi seharusnya Rp. 3.258.041.700,-. Namun oleh Koperasi Kombas (Komunitas Produksi Batik) Bekasi belum membayar lunas sebesar Rp.805.896.000,-
Barito Hakim Putra Bin (alm) Hakimudin Als. Barito selaku Seketaris Koperasi Kombas Bekasi dikatakan selalu beralasan belum seluruh sekolah membayar, dan kwalitas baju batik yang dikirim UD Gracia Production tersebut tidak bagus atau bladus.
Karena Koperasi Kobas Bekasi tidak membayar-bayar kekurangan tersebut, Wiwin Windu Wulan selaku Pemilik UD Gracia Production akhirnya menempuh jalur hukum. Oleh penyidik kePolisian dengan JPU sependapat terlapor terbukti melakukan tindak pidana sebagaima diatur pada pasal 372 KUH Pidana. (MA)