Ketua MA-RI, DR. Syarifudin |
Ket Foto: Sebelah Kiri (Pakai Peci), Ketua PN Bekasi, Erwin Djong, dan Hakim Ranto Indra KartaKarta Pasarinu, SH. MH |
Padahal, putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak pertama/penjual (DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi) dengan pihak kedua dan ketiga (Pembeli), Drs. Andy Iswanto Salim dan Simon SC Kitono setelah membatalkan PPJB Nomor:26 tahun 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Rosita Siagian atas sebidang tanah dan bangunan milik DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi di Jln. A. Yani No.18 Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Karena gugatan Nomor 41/Pdt.G/2015/PN.Bks itu berakhir damai, maka bunyi perdamaian itu dituangkan kedalam Akta Van Dading Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks, yang isinya: Pihak pertama mengembalikan uang pihak kedua (Drs. Andi Iswanto Salim) sebesar 4 x lipat jumlah uang yang telah diterima pihak pertama dari pihak kedua tahun 2004, yakni: 4 x Rp.1.065.000.000,- = Rp.4.260.000.000,- dan kepada pihak ketiga sebesar 3 x lipat jumlah uang yang telah diterima pihak pertama dari pihak ketiga tahun 2004, yakni: 3 x Rp.1.370.000.000,- = Rp.4.110.000.000,-.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2021/05/penetapan-ketua-pn-mengamputasi-putusan.html
Isi Akta Van Dading juga berbunyi, bila mana pihak pertama (DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi) lalai atau pun tidak melunasi kewajibannya membayar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 point (a) dan poin (b) putusan tersebut, maka pihak pertama berkewajiban membayar denda atas keterlambatan kepada pihak kedua dan pihak ketiga sebesar satu persen (1%) per hari dari jumlah keseluruhan kewajiban pembayaran terhitung lewat waktu jatuh tempo pembayaran tanggal 30 Juni 2015 sampai kewajiban pihak pertama dibayar lunas.
Konon, terhadap kesepakatan damai yang dituangkan kedalam Akta Van Dading Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks tersebut, pihak pertama (DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi) berusaha ingkar dengan menggugat pihak kedua dan ketiga di PN Bekasi hingga 3 x, yakni:
- pertama, Perkara Nomor:558/Pdt.Pwl/2015/PN. Bks,
- Kedua:PerkaraNomor:59/Pdt/2017/Pdt. Bdg
- Ketiga: Perkara Nomor:105/Pdt.G/2020/PN. Bks, namun tetap kalah karena objek dan subjeknya sama
- Gugatan tersebut tiga-tiganya kalah
Belum puas atas putusan 3 perkara tersebut, belakangan, DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi kembali mengajukan permohonan Penawaran pembayaran tunai dan Konsinyasi/Penitipan uang dengan mendalilkan sebagai pelaksanaan putusan perkara Nomor.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, tersebut. Dalam permohonan, pemohon memohon PN Bekasi merobah putusan denda satu persen (1%) per hari menjadi enam persen (6%) per tahun.
Baca Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2021/04/objek-dan-subjek-gugatan-baru-sama.html
Terhadap permohonan Nomor:2/Pdt. P.CONS/2020/PN. Bks tertanggal 25 November 2020 itu, tanpa pikir panjang, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Klas I A Khusus, Erwin Djong langsung mengabulkan dengan menerbitkan Penetapan Nomor:2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo No:558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks, Jo No:59/Pdt/2017/Pdt.Bdg tertanggal 27 November 2020.
Penetapan tersebut berbunyi: mengabulkan permohonan pemohon, memerintahkan juru sita PN Bekasi beserta 2 orang saksi untuk melakukan penawaran/konsinyasi kepada Drs. Andi Iswanto Salim sebesar Rp.4.260.000.000,- plus (+) denda menjadi bunga enam persen (6%) per tahun = Rp.1.278.000.000, total = Rp.5.538.000.000,- dan kepada pihak ketiga (Drs. Simon SC Kitono, SH. MH. MBA) sebesar Rp.4.110.000.000,- plus (+) denda menjadi bunga enam persen (6%) per tahun = Rp.1.233.000.000,- total = Rp.5.343.000.000,-. Namun terhadap penetapan itu, termohon-I, Drs. Andi Iswanto Salim menolak.
Karena penetapan tersebut ditolak termohon-I (Andi Iswanto Salim), Ketua PN Bekasi kembali menerbitkan penetapan menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa permohonan DPD-II PG Kota dan Kabupaten Bekasi tersebut.
Penetapan Hakim tunggal, Ranto Indra Karta, SH. MH juga diduga keras telah MENGAMPUTASI putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN.Bks karena mengabulkan permohonan, namun hanya utang pokok, tanpa memperhitungkan denda sebagaimana bunyi putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN.Bks.
Putusan hakim tunggal ini juga sekaligus bertentangan dengan penetapan Ketua PN Bekasi, yang mengabulkan denda menjadi enam persen (6%) per tahun.
Terhadap penetapan hakim tunggal tersebut, Termohon-I (Andy Iswanto Salim) tetap menolak dengan alasan, karena sejak tahun 2004 pihak penjual menunjukan itikad buruk yang selalu mempermainkan dirinya dan hukum. Maka dia ingin keadilan benar-benar ditegakkan Pengadilan.
Namun ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan kepada Ketua Kamar Bidang Pengawasan MA, pejabat berwenang di Lembaga Peradilan tersebut nampaknya enggan memberi komentar. Kemungkinan benar informasi yang menyebut lebih memilih ditelaah dahulu terus ditindak lanjuti daripada menjadi konsumsi publik.
Pertanyaan, apakah Ketua PN Bekasi, Bongbongan Silaban, SH. MH yang menggantikan pendahulunya, Erwin Djong, SH. MH mendapat instruksi khusus dari MARI untuk segera menuntaskan perkara yang putusannya sudah inkrah sejak tahun 2015 tersebut. Mari kita tunggu jawabannya. (Mars)