|
Gedung Kejari Kota Bekasi yang Baru Direhap Total Menggunakan APBD Kota Bekasi |
Bekasi, pospublik.co.id - Menanggapi eksepsi terdakwa Barito Hakim Putra Bin (alm) Hakimudin Als. Barito, SE (42) yang telah dibacakan pada sidang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (24/8/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Budiman, SH dari Kejari Kota Bekasi menyebut tim penasehat hukum terdakwa kurang memahami dan kurang cermat membaca surat dakwaan.
Menurut JPU, surat dakwaan No. PDM-162/II/BKSI/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 tersebut telah dibacakan Rabu (18/07/2021) dihadapan majelis hakim. Surat dakwaan memuat identitas terdakwa, dan dibenarkan terdakwa kepada majelis hakim. Maka sesuai pasal 143 ayat (2) huruf (a) KUHAP telah terpenuhi.
Menurut Jaksa Arif Budiman, kekurangan syarat formal surat dakwaan tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum (van rechtswege nietis atau null and void). Akan tetapi, surat dakwaan tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar) atau dinyatakan batal sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor:41K/Kr/1973 tanggal 25 Januari 1975.
Menjawab eksepsi terdakwa, JPU mengatakan, esensi surat dakwaan hendaknya memuat secara lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Apabila unsur tindak pidana itu tidak diterangkan secara detil dan menyeluruh, baru dapat menyebabkan dakwaan menjadi kabur.
Namun dalam dakwaan No. PDM-162/II/BKSI/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 tersebut tegas JPU menanggapi eksepsi terdakwa, uraian perbuatan, tempat/locus, waktu, cukup jelas terurai, sehingga apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sangat tidak berdasar hukum, dan harus ditolak.
Sidang sebelumnya, terdakwa dalam perkara Nomor:520/Pid.B/2021/PN. Bks ini, melalui kuasa hukumnya, Herman Kemas, SH. MH dari Kantor Advokad, Konsultan, dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN) yang beralamat di Ruko Duta Harapan, Jln. Duta Boulevard Barat, Blok L No.14 Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, menyebut Dakwaan JPU dari Kejari Kota Bekasi Kabur (Obscuur Libel).
Tim pengacara terdakwa Barito Hakim dalam eksepsi menegaskan, surat dakwaan Jaksa PU No. PDM-162/II/BKSI/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 yang dibacakan Rabu (18/8) terdapat hal-hal yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, seperti:
"Terdakwa pada tanggal 21 Juni 2015 sampai dengan tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 hingga 2018.
Di Kantor Koperasi Batik Bekasi Jln. Cut Mutia Rt.005/Rw.09, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum PN Bekasi".
Dari kalimat-kalimat tersebut menurut kuasa hukum terdakwa, dapat ditarik kesimpulan bahwa JPU masih pikir-pikir dan ragu-ragu, baik masalah waktu maupun locus delightinya. Sehingga, dakwaan tidak memenuhi uraian yang cermat, jelas dan lengkap. Oleh sebab itu menjadi alasan bagi Hakim untuk:
- Membatalkan surat dakwaan demi hukum.
- Mengatakan eksepsi/keberatan terdakwa diterima
- Menyatakan perbuatan yang didakwakan JPU berada diluar yurisdiksi KUH Pidana, akan tetapi yurisdiksi KUH Perdata
- Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum
- Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan
- Menyatakan perkara aquo tidak bisa diperiksa lebih lanjut
- Memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
"Diluar pada itu semua, kita berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memperhatikan sisi kemanusiaan dengan mengembalikan perkara ini pada objek/pokok persoalan, yaitu:KEPERDATAAN," ujar Kemas Herman, SH. MH usai mengikuti sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Kemas Herman menyebut hubungan hukum antara kliennya dengan pelapor itu ada, tetapi jika diperhatikan secara cermat dan arif, ranahnya adalah keperdataan.
"Mari yang kita lihat itu Kemanusiaannya. Hutang akan dibayar, tetapi bagaimana mau bayar kalau yang bersangkutan ditahan," ujar Kemas Herman meyakinkan sikap kliennya bersedia membayar kekurangan yang secara tegas diakui hutang tersebut.
Untuk diketahui, perkara ini adalah buntut Perjanjian kerjasama No.01/SPK/KP-KBSB/VI/2015 tertanggal 20 Juni 2015 antara Koperasi Kombas yang diwakili Barito Hakim Putra Bin (alm) Hakimudin Als. Barito selaku Seketaris Koperasi Kombas dengan UD Gracia Production yang diwakili Wiwin Windu Wulan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Bekasi, sesuai perjanjian No.01/SPK/KP-KBSB/VI/2015 tertanggal 20 Juni 2015 tersebut, UD Gracia Production mendapat purchasing order seragam batik Bekasi dari Koperasi Kombas Bekasi sebanyak Rp.500.000 pices secara bertahap.
Sebagai tindak lanjut perjanjian itu, UD Gracia Production telah mengirimkan pesanan sebanyak 100.000 pcs dengan nilai transaksi seharusnya Rp. 3.258.041.700,-. Namun oleh Koperasi Kombas (Komunitas Produksi Batik) Bekasi belum membayar lunas sebesar Rp.805.896.000,-
Barito Hakim Putra Bin (alm) Hakimudin Als. Barito selaku Seketaris Koperasi Kombas Bekasi dikatakan selalu beralasan belum seluruh sekolah membayar, dan kwalitas baju batik yang dikirim UD Gracia Production tersebut tidak bagus atau bladus.
Karena Koperasi Kobas Bekasi tidak membayar-bayar kekurangan tersebut, Wiwin Windu Wulan selaku Pemilik UD Gracia Production akhirnya menempuh jalur hukum.
Atas laporan tersebut, penyidik kePolisian dengan JPU sependapat, terlapor terbukti melakukan tindak pidana sebagaima diatur pada pasal 372 KUH Pidana. (MA)