Sidang Virtual Melalui Aplikasi Zoom |
Dalam persidangan di Ruang sidang Tirta-2, Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Rabu (25/8), Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi Dody dan Syahrul dari kePolisian yang melakukan penangkapan, berikut keterangan saksi korban, yang sebelumnya sudah didakwakan.
Polisi menyita BB berupa satu unit HP merk Samsung dan sepeda motor jenis Honda Beat yang digunakan terdakwa melakukan aksi jahatnya.
Keterangan saksi Dody dan Syarul dipersidangan, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, Kamis (18/3/2021), terdakwa merampas HP milik korban di Jln. Poncol, Bintara, Bekasi Barat, sekira pukul 10.00 wib.
Peristiwa itu menurut Korban terjadi ketika dirinya mengangkat telepon genggamnya yang berdering saat dia mengendarai sepeda motor, dan berhenti di pinggir Jalan Poncol, Bintara, Bekasi Barat. Tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dan merampas HPnya.
Korban berusaha mengejar pelaku sambil teriak, namun pelaku keburu hilang dari kejaran warga. Korban yang merupakan pengusaha Warung Tegal (Warteg) ini mengaku HP merk Samsung yang dirampas pelaku dibeli senilai Rp, 15 juta.
Mendapat laporan atas kejadian itu, petugas kePolisian Resort Kota Bekasi segera olah TKP dan cek CCTV yang ada dilokasi. Setelah mengantongi ciri pelaku, Polisi berhasil meringkus terdakwa Rabu (25/8).
Tenggat waktu sekitar 7 hari, HP merk Samsung yang menurut korban seharga Rp.15 juta itu dilego/dijual pelaku pencurian dengan pemberatan ini kepada yang bernama Fajar seharga Rp.2,5 juta.
Hingga didakwa di PN Bekasi, motor jenis Honda Beat yang menurut residivis ini adalah milik adiknya bernama Suprianto, dan HP hasil rampasan masih diamankan sebagai barang bukti.
Usai memeriksa saksi korban, majelis mengatakan, HP milik korban sudah bisa diambil di kejaksaan. "Silahkan diambil HPnya dari kejaksaan. Iya Jaksa, kasihan ibunya, sudah bisa dikembalikan," ujar Hakim dipersidangan.
Dipersidangan, kepada majelis Hakim Terdakwa mengaku terus terang sudah pernah tersangkut kasus narkoba, dan divonis menjalani hukuman penjara 5 tahun.
Usai memeriksa Residivis tersebut, majelis Hakim menutup sidang dan sidang akan dibuka kembali, Rabu (1/9) dengan agenda tuntutan. (MA)