|
Proyek Swasta Tanpa Papan IMB, dan Ketersediaan Lahan TPU Di Kota Bekasi |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Oknum pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bekasi diduga korupsi pendapatan negara dari sektor perijinan. Dugaan itu diperkuat karena pihak mengembang mengaku telah mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), faktanya, dilokasi proyek tidak tanpak Papan Pengumuman IMB.
Kepada wartawan, pengembang mengaku sudah mengurus semua perizinan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Usut punya usut, diperoleh informasi kalau biaya pengurusan IMB yang dibebankan kepada pengembang sudah termasuk biaya pengadaan plang/papan IMB.
Menurut sumber yang layak dipercaya, jika Surat IMB telah diterbitkan dan diberikan kepada pengembang, papan pengumuman IMB harus disertakan dan dipasang terbuka untuk umum agar masyarakat sekitar mengetahuinya.
|
Proyek-proyek Swasta Tanpa Papan IMB dan Ketersediaan Lahan TPU |
Namun, sejumlah proyek swasta di Kota Bekasi, seperti: proyek di Jalan Lingkar Luar Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara terus berjalan tanpa plang/papan IMB. Begitu juga pembangunan Ruko di Perumahan Prima Harapan Regency (PHR), Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, terus berjalan, tetapi masyarakat mengaku tidak tau apakah sudah ada IMBnya atau belum karena papan pengumuman IMB tidak dipasang dilokasi.
"Papan IMB itu seharusnya diterima pemohon dari DPM PTSP Kota Bekasi bersamaan penyerahan Surat resmi dari DPM PTSP, tetapi di Kota Bekasi nampaknya tidak demikian. Biaya yang disetor pemohon hanya untuk administrasi selembar kertas yang isinya IMB, tidak termasuk papan pengumuman," ujar warga Kec. Bekasi Utara mencibir.
Dikonfirmasi wartawan, Koordinator Keamanan Perumahan Prima Harapan Regency, Driyanto menyebut, semua bangunan, baik yang sudah selesai maupun yang sedang dikerjakan di kawasan PHR telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Semua bangunan di sini telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Silakan dicek ke Pemda, atau Dinas terkait. Semua sesuai aturan dan peraturan, termasuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosialnya sudah lengkap,” kata Driyanto di Kantor Pemasaran PHR tanpa merinci berapa luas fasilitas umum, fasilitas sosial termasuk lahan tempat pemakaman umum (TPU).
Selain di PHR, di Jalan Lingkar Luar Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara percis di samping kampus BSI juga tengah berlangsung pembangunan tanpa papan proyek, sehingga menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.
“Tidak tau mau bangun apa, ada yang bilang Mall, ada yang menyebut Rumah Sakit,” kata pria yang sehari-hari berdagang di pinggir jalan tersebut.
Fenomena ini patut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2018, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau Pemkot Bekasi hingga miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun wartawan, oknum pegawai DPM PTSP yang memainkan perijinan ini masih saudara kandung salah satu pejabat di Kota Bekasi.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada SKPD terkait, alasan covid-19, belum berhasil ditemui atau dikonfirmasi. (MARS)