Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (Fito/Ist) |
Bekasi pospublik.co.id - Penanganan kasus Ustad Herman bin Marjuki alias Ustad Gondrong oleh Polsek Babelan, dan Polrestro Bekasi Kabupaten menjadi bias. Tiga anak dibawah umur yang ikut diamankan Polsek Babelan hingga ke Plrestro Bekasi Kabupaten selama 2x24 pada saat penangkapan Ustad Gondrong menjadi bumerang kepada petugas kePolisian Resort Bekasi Kabupaten.
Padahal, menurut Kuasa hukum Ustad Herman bin Marjuki dari LBH Ampera, atraksi penggandaan uang yang diperagakan Ustad Gondrong lewat Video di kanal YouTube yang menjadi alasan penangkapan kliennya belum dapat dikwalifisir sebagai tindak pidana.
Namun oleh Petugas Polsek Babelan dan Polrestro Bekasi Kabupaten sudah menjebloskan Ustad Gondrong kebalik jeruji besi dan ditahan selama 3 bulan.
Selain kemerdekaan Ustad Gondrong yang dirampas Polrestro Bekasi Kabupaten selama 3 bulan ujar pengacara dari LBH Ampera, Ferdinan Montororing, kemerdekaan mertuanya, Sartubi (50 thn) dan Royanih (40 thn) berikut isterinya Novi Trianti (19 thn) serta tiga anak dibawah umur, yakni: AR (11 thn) MI (3 thn) dan AWS (2,5 thn) yang ikut ditahan selama 2 x 24 jam juga ikut dirampas.
Untuk mencari keadilan, Herman pun telah menunjuk Tim Pengacara dari LBH Ampera untuk melayangkan upaya hukum praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 hingga pasal 83 KUHAPidana. Gugatan praperadilan oleh PN Cikaran Bekasi teregistrasi, Nomor:3/Pid.Pra/2021/PN. Ckr.
Dengan segala pertimbangan, terutama karena klien (Ustad Herman bin Marjuki alias Ustad Gondrong akhirnya dilepas Polrestro Bekasi Kabupaten, Permohonan/gugatan praperadilan itu pun telah dicabut pemohon.
Namun, karena Polrestro Bekasi Kabupaten kata Tim pengacaranya, Ferdinan Montororing tidak beritikad baik memberikan ganti rugi atau Restoratif Juctice, Plrestro Bekasi Kabupaten kembali digugat melalui PN Cikarang atas dugaan pelanggaran hukum, khususnya terhadap ketiga (3) anak dibawah umur, yakni:AR (11 thn) MI (3 thn) dan AWS (2,5 thn) yang ikut ditahan selama 2 x 24 berikut orangtuanya.
Gugatan praperadilan kedua ini oleh PN Cikarang teregistrasi nomor: 5/Pid.Prap/2021/PN.Ckr tanggal 17-06-2021. Pemohon menuntut ganti rugi atau restoratif justice atas tindakan petugas Polrestro Bekasi Kebupaten menahan selama 2x24 jam.
Ferdinan Montororing, Tim Pengacara Ustad Herman dari LBH Ampera |
Pengakuan Sartubi ujar Ferdinan, kliennya (Sartubi 50 thn) juga mendapat pengancaman dan intimidasi didepan anaknya. Tindakan itu menimbulkan trauma berat terhadap anaknya. Padahal menurut Kuasa hukum Ustad Herman bin Marjuki dari LBH Ampera, atraksi penggandaan uang yang diperagakan Ustad Gondrong lewat Video di kanal YouTube yang menjadi alasan penangkapan kliennya belum dapat dikwalifisir sebagai tindak pidana.
Komnas Perlindungan Anak
Menanggapi kasus penahanan tiga anak dibawah umur oleh pihak Kepolisian Resort Bekasi Kabupaten tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait angkat bicara.
Menurutnya, penahanan anak dibawah umur oleh pihak Polrestro Kabupaten Bekasi masuk pelanggaran Undang-undang tentang perlindungan anak.
“Kasus yang ditangani Kepolisian Resort Kab. Bekasi itu tidak ada korelasi dengan anak yang ditahan. Penyidik tidak berhak melakukan penahanan anak dibawah umur, apalagi hingga 2 x 24 Jam,” tegasnya.
Arist Merdeka menjelaskan, selain bertentangan dengan Undang-undang tentang perlindungan anak, penahanan yang dilakukan Aparat Kepolisian tersebut sangat berdampak pada psikologis anak tersebut.
“Keluarga korban dapat melaporkan tindakan penyidik itu ke Propam Polri. Ini menyangkut profesionalisme petugas dan hak warga Negara. Anak wajib dilindungi, makanya dibuat dan disusun Undang-undang tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya kepada wartawan. (MA)