Disdik Buka PPDB Tahun Ajaran 2021/2022

Disdik Buka PPDB Tahun Ajaran 2021/2022

Rabu, 09 Juni 2021, 10:21:00 PM
Disdik Kota Bekasi Buka PPDB Online Tahun Ajaran 2021-2022

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kota Bekasi, yang juga selaku Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022, Krisman menyampaikan: Dinas Pendidikan (Disdik) bersiap buka PPDB. 


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Kota Bekasi menurut Krisman diatur dengan:
  1. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Disabilitas Tahun Pelajaran 2021/2022; dan
  2. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2021/2022. Masyarakat juga dapat mengunduh dokumen pada laman http://bekasi.siap-ppdb.com.


Pelaksanaan PPDB untuk Kelas satu (1) Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Kelas tujuh (7) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dilakukan secara online melalui laman http://bekasi.siap- ppdb.com. 

Untuk Informasi penting berkaitan dengan pelaksanaan PPDB disampaikan sebagai berikut:
  1. Tahapan PPDB Online SD Negeri dan SMP Negeri meliputi: (a) Pra Pendaftaran (untuk mengunggah sejumlah syarat dokumen oleh calon peserta didik/orang tua) dan Verifikasi (petugas melakukan verifikasi atas keabsahan dokumen); (b) Pendaftaran (memilih jalur dan sekolah yang dituju); (c) Seleksi (sesuai dengan jalur pendaftaran); (d) Pengumuman (penetapan peserta didik); dan (e) Daftar Ulang;
  2. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: (a) Zonasi; (b) Afirmasi; (c) Perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru; dan/atau (d) Prestasi;
  3. Jadwal pelaksanaan sebagai berikut: (a) Pra Pendaftaran dan Verifikasi (14 Juni s.d. 30 Juni 2021); (b) Pendaftaran (1, 2, 3, dan 5 Juli 2021); (c) Seleksi (1, 2, 3, dan 5 Juli 2021); (d) Pengumuman (5 Juli 2021); (e) Daftar Ulang (6, 7, dan 8 Juli 2021);
  4. Jika terdapat daya tampung belum terpenuhi maka akan dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan sebagai berikut: (a) Pengumunan pemenuhan daya tampung yang belum terpenuhi (8 Juli 2021); (b) Pendaftaran Jalur Zonasi (9 dan 10 Juli 2021); (c) Seleksi (9 dan 10 Juli 2021); (d) Pengumuman (10 Juli 2021); dan (e) Daftar Ulang (10 Juli 2021); dan
  5. Jumlah lulusan Kelas VI SD dan MI (Negeri dan Swasta) Tahun 2021 di Kota Bekasi berada diangka 45.431 orang. Sementara daya tampung SMP Negeri hanya diangka 13.472 orang. SMP Negeri yang melaksanakan PPDB Online sebanyak 56 sekolah dengan jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 421 ruangan. Sedangkan lulusan PAUD yang akan melanjut ke jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) sekitar 45.838 orang. Daya tampung SD Negeri sebanyak 25.060 orang, atau 356 SD Negeri dengan jumlah 895 Rombongan Belajar. (EZ)
Sumber: PPID Utama Kota Bekasi

TerPopuler