Sejumlah Pengusaha Rokok Diperiksa KPK Dugaan Korupsi

Sejumlah Pengusaha Rokok Diperiksa KPK Dugaan Korupsi

Kamis, 06 Mei 2021, 9:28:00 PM
Foto/Ist

Malang, pospublik.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang pengusaha rokok di Polresta Malang Kota, Jawa Timur. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (free trade zone) Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.


Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, rokok untuk free trade zone Kabupaten Bintan itu diduga diproduksi dari Malang. Penyidik memeriksa sejumlah pengusaha rokok yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


"Hari ini ada empat orang yang diperiksa. Penyidik memeriksa sejumlah saksi di Kantor Polresta Malang Kota," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (5/5/2021).


Ia melanjutkan, ada empat pengusaha rokok yang diperiksa penyidik KPK, yakni Hermawan Lesmana selaku direktur PT Cakra Guna Cipta, Iwan Firdaus menjabat sebagai pimpinan PR Delta Makmur dan wakil pimpinan PR Cemara Mas, Joko Triyanto selaku kepala Bagian Pemasaran PR Bintang Sayap Insan, dan Nur Muhammad Zen sebagai direktur utama PT Mustika Internasional.


Kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan mulai diselidiki KPK sejak 2017. Saat itu, tim KPK melakukan analisis terhadap kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat penetapan kuota rokok di kawasan bebas, yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.


Namun kuota rokok tetap diberikan hingga akhirnya dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak awal tahun 2020. Sejumlah pihak, termasuk plt kepala FTZ Bintan dan kepala FTZ Tanjungpinang diperiksa.


Bupati Bintan, Apri Sujadi, Walikota Batam, Rudi, Bupati Karimun, Aunur Rafiq, dan Walikota Tanjungpinang yang saat itu dijabat Syahrul (almarhum), juga diminta klarifikasi atas kasus itu.


Februari 2021 atau setelah dua bulan penyelenggaraan pilkada Bintan, penyidik KPK antara lain memeriksa Sujadi dan Plt Kepala FTZ Bintan, Saleh Umar.


Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan staf Pemkab Bintan yang mengetahui, dan terkait dalam kasus itu.


Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan Kantor FTZ Bintan, rumah bupati Bintan, dan Kantor Bupati Bintan. Setelah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, penggeledahan disejumlah tempat dilakukan. Namun sampai sekarang KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.


KPK juga telah merekomendasikan untuk pencekalan Bupati Bintan ke luar negeri. Surat pencekalan yang menyebutkan Bupati Apri Sujadi sebagai tersangka itu beredar luas di media sosial.


"Saatnya akan tiba, kami akan umumkan tersangka dalam kasus ini," ucapnya seraya menyebut, KPK juga mendalami aset-aset yang dimiliki sejumlah pihak, termasuk Sujadi dan Umar. (MA)


TerPopuler