Ferdinan Motororing, SH. S.Kom |
Kab. Bekasi, pospublik.co.id - Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka, Herman Bin Mardjuki (45), warga Kpg Ujung Harapan, Gg Veteran, Rt.01/Rw.03, Desa Bahagia, Kec. Babelan, Kab. Bekasi, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum “AMPERA” di PN Cikarang Bekasi melawan Kapolrestro Bekasi Kabupaten selaku termohon-I dan Kapolsek Babelan sebagai termohon-II akan digelar, Kamis (27/05/2021) di Pengadilan Negeri Cikarang Bekasi.
Sidang praperadilan akan digelar diketahui berdasarkan relass panggilan Nomor:3/Pid.Pra/2021/PN. Ckr yang diserahkan juru sita PN Cikarang melalui juru sita PN Kota Bekasi kepada kuasa hukum pemohon yang beralamat di Auto Glow Jln. Sultan Agung No.28-B, Kota Baru Kranji, Kota Bekasi, Jumat (21/05/2021) atas perintah Ketua PN Cikarang Bekasi Nomor:W.11.U23/192/HK.02/V/202.
Menurut pemohon, Praperadilan merupakan sarana yang diatur oleh UU untuk menguji apakah penyidik sudah benar melakukan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti.
Menurut kuasa hukum pemohon, setelah mempelajari kronologis dan proses hukum yang diterapkan penyidik terhadap kliennya, berbagai hal menunjukan kejanggalan. Mulai dari proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka tidak prosedural.
Oleh sebab itu, kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini, pemohon memohon agar:
- Menyatakan penyidikan terhadap pemohon sesuai LP. Nomor:Pol.362/291/SPKT/K/III/2021.Restro. Bks, tertanggal 22 Maret 2021 TIDAK SAH.
- Menyatakan tindakan penahanan dan penyitaan terhadap benda-benda yang disita oleh termohon TIDAK SAH.
- Menetapkan, memerintahkan termohon (Kapolretro Bekasi Kabupaten) untuk memerdekakan pemohon dari tahanan termohon-I, dan mengembalikan benda-benda milik pemohon yang disita termohon. (MA)