Polres Jakut Amankan 11 Orang Debt Collector (Penagih Utang Illegal) yang Diduga Hendak Merampas Mobil yang Dikemudikan Anggota TNI |
“Sudah 11 orang yang kami amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Tindakan debt collector ingin merampasan mobil yang sedang dikemudikan Serda Nurhadi terjadi, Kamis pekan lalu di Pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan Serda Nurhadi ujar Yusri, saat itu Nurhadi sedang membawa orang sakit. Tiba-tiba ketika kendaraan tiba di pintu tol, mobil dihadang orang tak dikenal.
"Mereka mengaku penagih utang cicilan kendaraan yang sedang dikemudikan Serda Nurhadi. Padahal dia harus mengantar keluarganya yang sedang sakit ke Rumah Sakit (RS)," ujar Yusri.
Nurhadi tidak menyadari kalau dirinya sedang dikejar orang tak dikenal yang jumlahnya sekitar 11 orang hingga ke pintu tol Koja Barat. Di tempat kejadian perkara (TKP) sempat terjadi keributan, sehingga ditarik masuk ke Polres,” lanjut Yusri.
Yusri menjelaskan, 11 orang tersebut tidak memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan, dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan.
“Walaupun surat kuasa ada, tetapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar penagihan, SPPP-nya tidak ada sama sekali, jelas melanggar hukum, alias penagih ilegal,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara, dan pasal 365 jo pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Mar)