(Bagian Ke-IV/Bersambung)
![]() |
Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat |
Pada saat barang-barang hasil pengadaan UN CBT SMP diterima oleh Pemerintah Kota Bekasi, terhadap item barang notebook ASUS NB X441NA-BX401T, PPK tidak melakukan pengujian untuk memastikan bahwa notebook tersebut memenuhi garansi principal untuk 3 tahun.
Terhadap kondisi tersebut, BPK melakukan pengujian terhadap harga yang berlaku pada sekitar tanggal pelaksanaan e-purchasing melalui laman e-catalogue LKPP untuk harga produk notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan garansi 2 tahun. Berdasarkan data yang diperoleh BPK pada katalog toko online (online shop) yang ada di laman ecatalogue LKPP, yang didukung dengan penjelasan pihak-pihak terkait diketahui halhal sebagai berikut:
LKPP melalui surat elektronik (email) kepada Tim BPK RI tanggal 25 Maret 2019 menjelaskan bahwa pada saat periode pengadaan e-purchasing (periode MaretApril 2018), PT AXI (axiqoe.com) menampilkan 2 katalog produk untuk notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan 2 garansi dan harga yang berbeda.
BPK menemukan adanya selisih harga barang yang seharusnya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi atas 2.554 unit notebook ASUS NB X441NA-BX401T sebesar Rp3.583.517.400,00 (2.554 unit x Rp1.403.100,00).
Perbedaan harga tersebut karena unit yang diterima adalah unit dengan garansi 2 tahun, sedangkan sesuai dengan SPK seharusnya unit yang diterima oleh Pemerintah Kota Bekasi adalah produk dengan garansi resmi ASUS 3 tahun.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan, yang didukung dengan keterangan dari sekolahsekolah, BPK menemukan bahwa terdapat hasil pengadaan barang yang tidak diperlukan dalam Kegiatan UN CBT SMP.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan BPK, item barang headset pada SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 7 Kota Bekasi masih dalam kemasan plastik bersegel sebagaimana kondisi pada saat pengiriman ke sekolah.
Berdasarkan fotofoto item barang yang disampaikan oleh sekolah-sekolah lain (lebih dari 40 sekolah) yang juga menerima produk headset tersebut, ditemukan kondisi yang sama, yaitu:
- barang masih dalam kemasan plastik segel dan belum pernah dipergunakan (telah 1 tahun sejak barang dibeli oleh Pemerintah Kota Bekasi).
- Item barang yang dilakukan oleh PPK namun tidak dibutuhkan dalam pelaksanaan UN CBT SMP Tahun 2018 yaitu: LOGITECH Headset-Black [H110] sebanyak 3840 unit dengan nilai anggaran sebesar Rp.581.376.000,00,-.
Berdasarkan penjelasan yang diperoleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat dari guru dan kepala sekolah SMP diketahui: untuk ujian CBT tidak diperlukan headset (untuk mata ujian Bahasa Inggris tidak ada listening).
PPK Kegiatan kepada tim pemeriksa mengakui lalai dalam merencanakan pengadaan pada saat yan bersangkutan selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan. Pihaknya tidak mempergunakan standar ujian CBT untuk SMP, melainkan untuk standar Ujian Nasional SMA/SMK pada saat penyusunan anggaran.
BPK melakukan pengujian terhadap dokumen proposal yang diajukan oleh sekolah-sekolah dalam rangka pemenuhan kebutuhan peralatan untuk UN CBT tahun 2018, tidak ada sekolah yang mengajukan kebutuhan untuk headset tersebut untuk UN CBT SMP Tahun 2018.
Meskipun pihak PPK mengakui kelalaiannya pada saat proses penganggaran, namun yang bersangkutan tetap merealisasikan pengadaan item barang tersebut.
BPK melaksanakan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK dan unsur PPHP secara uji petik atas barang-barang yang telah didistribusikan ke SMP-SMP Negeri di Kota Bekasi pada tanggal 8 Februari 2019.
Pengujian dilakukan pada SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 7 Kota Bekasi. Pengujian terhadap jumlah dan spesifikasi barang-barang yang diterima di sekolah telah sesuai dengan ketentuan dalam SPK dan daftar distribusi barang pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Dokumen penerimaan barang di sekolah-sekolah menunjukkan adanya variasi waktu kedatangan barang, yaitu: antara tanggal 20 April 2018, 28 April 2018, dan tanggal 7 Mei 2018.
Sesuai dengan Jadwal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP/MTS Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, diketahui bahwa UNBK SMP tahun 2018 dilaksanakan mulai Hari Senin tanggal 23 April 2018 sampai dengan 26 April 2018.
BPK memperluas uji petik dengan meminta data penerimaan barang dari seluruh SMP Negeri penerima hasil pengadaan untuk UNBK 2018. BPK menemukan kondisi yang sama terkait dengan keterlambatan kedatangan barang terjadi pada hampir seluruh sekolah.
Salah satu barang yang dikirimkan terlambat yaitu pada periode tanggal 27 April s.d. 7 Mei 2018 (UNBK SMP berakkhir 26 April 2018) adalah Dell PC Vostro 3669 berikut monitor, yang diperlukan bagi siswa untuk melaksanakan UNBK.
Keterangan yang diperoleh pemeriksa BPK dari Kepala Sekolah dan Pengurus Barang, diketahui bahwa setelah barang datang tidak dapat digunakan langsung untuk pelaksanaan UNBK 2018.
Hal tersebut disebabkan barang-barang pengadaan UNBK memerlukan proses instalasi dan setting jaringan terlebih dahulu. Ini sangat bergantung pada kemampuan personil sekolah untuk melakukan Instlasi dan setting.
Berdasarkan penjelasan yang diperoleh BPK dari Kepala Sekolah dan PPK Kegiatan pengadaan UNBK, diketahui, tidak lebih dari 5 (lima) sekolah (10,87%) dari 46 SMP yang mendapatkan peralatan komputer, yang telah menggunakan sebagian peralatan hasil pengadaan untuk pelaksanaan UNBK Tahun 2018.
Keterangan yang diperoleh BPK dari sekolah-sekolah diketahui bahwa untuk keperluan UNBK 2018 sekolah-sekolah telah mempersiapkan kebutuhan komputer UNBK dengan cara menyewa komputer, meminjam ke orang tua murid, maupun bekerjasama dengan SMA/SMK dalam penyelenggaraan UNBK 2018.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan
a). peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:a. Efisien, b. Efektif, c. Transparan, d. Terbuka, e. Bersaing, f. Adil/tidak diskriminatif, dan Akuntabel. (BERSAMBUNG)/Red