(Bagian-I/Bersambung) |
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat |
Dalam laporan BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor: 27A/LHP/XVIII.BDG/05/2019
tertanggal 22 Mei 2019 tersebut dikatakan, Pemerintah Kota Bekasi dalam Laporan Realisasi Anggaran yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 (audited), menyajikan: APBD tahun 2018 untuk belanja modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp115.217.809.103,00 atau 71,57% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp160.988.664.560,44.
Realisasi tersebut diantaranya berupa Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Daerah yakni: Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi sebesar Rp32.685.908.896,00 atau 99,60% dari anggaran sebesar Rp32.815.622.926,00.
Menurut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi dilaksanakan oleh PT AXI sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:602.21/SPK.117UN.CBT.SMP/SETDA.PLK tanggal 16 April 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.32.685.908.896,00. Waktu Pelaksanaan dalam SPK selama 30 (tiga puluh) hari kalender, dimulai sejak tanggal 16 April 2018 hingga berakhir tanggal 15 Mei 2018.
Hasil pemeriksaan BPK, pemilihan PT. AXI (axiqoe.com) sebagai penyedia barang (Komputer untuk UN CBT) SMP Negeri di Kota Bekasi menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Catalogue pada laman (website) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam kegiatan ini, PPK kegiatan adalah UU SM selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pada saat itu. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, berinisial SH.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2021/03/korupsi-pengadaan-komputer-di-disdik.html
Proses Pemesanan Barang melalui e-katalog LKPP disepakati oleh PPK dan PT AXI (axiqoe.com) berdasarkan Surat Pesanan e-Purchasing dengan Validasi ID:15494618237664 dan ID Paket:PKM-P1804-940006 tertanggal 13 April 2018.
Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi ini telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor:BA.121/SETDA.PLK dan Nomor:BA.121.1/SETDA.PLK tanggal 15 Mei 2018. Kegiatan tersebut dinyatakan telah diperiksa oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai Berita Acara Pemeriksaan/Penerima Hasil Pekerjaan Nomor:602.21/120-BAHP/SETDAPLK tanggal 15 Mei 2018, dan telah dibayar lunas sebesar Rp.32.685.908.896,00 oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Pembayaran terdiri dari dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); yaitu Nomor 06217/SP2D/2018 tanggal 2 Agustus 2018 dengan nilai sebesar Rp837.293.696,00 dan SP2D Nomor 06218/SP2D/2018 tanggal 2 Agustus 2018 dengan nilai sebesar Rp31.848.615.200,00. Rincian SP2D adalah sebagai berikut:
Barang-barang hasil pengadaan tersebut menurut hasil pemeriksaan BPK telah didistribusikan kepada 46 SMP Negeri se-Kota Bekasi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Fisik Barang oleh Ketua PPHP yang disampaikan kepada PPK pada tanggal 11 Juli 2018. Berdasarkan laporan tersebut, PPHP menyatakan bahwa seluruh barang hasil pengadaan telah dikirim ke masing-masing sekolah dengan spesifikasi dan jumlah barang yang telah sesuai.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2021/04/kejari-kota-bekasi-butuh-tambahan-sdm.html
Terhadap temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat ini, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Penggiat Anti Korupsi di Kota Bekasi, baru-baru ini telah berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Mereka mendesak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan supaya menyeret para pelaku yang dengan sengaja merusak citra dunia pendidikan dan berusaha menggerogoti uang negara dalam kegiatan tersebut.