![]() |
Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. |
Kota Bekasi, pospublik.co.id – Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Erwin Djong, SH. MH, Nomor: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks,Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo No. 558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks, Jo No.59/Pdt/2017/Pdt.Bdg tertanggal 27 November 2020, atas Permohonan DPD II Partai Golkar (PG) Kota dan Kabupaten Bekasi tertanggal 25 November 2020, diduga keras mengamputasi Putusan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Ketua PN Bekasi, Erwing Djong, SH. MH, Saat Melantik Wakilnya, Berberapa waktu Lalu. (Foto/Ist) |
Karena pihak pertama (DPD II Partai Golkar Kota dan Kab. Bekasi) ingin membatalkan PPJB tersebut, maka disepakati agar pihak pertama mengembalikan uang yang telah diterima dari pihak kedua (Drs. Andi Iswanto Salim) dan pihak ketiga (Drs. Simon SC Kitono) masing-masing: untuk pihak kedua sebesar 4 x dari uang yang telah diterima pihak pertama tahun 2004, yakni: 4x Rp.1.065.000.000,- = Rp.4.260.000.000,- dan kepada pihak ketiga sebesar 3 x dari uang yang telah diterima pihak pertama tahun 2004, yakni: 3 x Rp.1.370.000.000,- = Rp.4.110.000.000,-
Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan menjadi Akta Van Dading Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks, yang isinya: pihak pertama mengembalikan uang pikah kedua 4 x lipat dan pihak ketiga sebesar 3 x lipat dari dana yang telah diterima pihak pertama dari pihak kedua dan ketiga.
![]() |
Gedung Kantor DPD II Partai Golkar Kota Bekasi yang Menjadi Objek PPJB |
Dalam Akta Van Dading tertuang, bila mana pihak pertama (DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi) lalai ataupun tidak melunasi kewajibannya membayar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 point a dan poin b putusan tersebut, maka pihak pertama berkewajiban membayar denda atas keterlambatan kepada pihak kedua dan pihak ketiga sebesar satu persen (1%) per hari dari jumlah keseluruhan kewajiban pembayaran terhitung lewat waktu atau jatuh temponya pembayaran tanggal 30 Juni 2015 sampai kewajiban pihak pertama dibayar lunas.
Namun terhadap kesepakatan damai yang dituangkan kedalam Akta Van Dading Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks tersebut, pihak pertama (DPD II PG Kota Kabupaten Bekasi) berusaha ingkar hingga 4 x mengajukan gugatan di PN Bekasi, namun selalu kalah.
Belakangan, DPD II PG Kota Kab. Bekasi kembali mengajukan permohonan pelaksanaan penawaran pembayaran tunai dan Konsinyasi/Penitipan Uang Sebagai Pelaksanaan Akta Perdamaian Perkara Nomor.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo Nomor:558/Pdt.Pwl/2015/PN. Bks, Jo Nomor:59/Pdt/2017/Pdt.Bdg tersebut agar PN Bekasi merobah denda satu persen (1%) per hari menjadi enam persen (6%) per tahun.
Tanpa pikir panjang, permohonan tertanggal 25 November 2020 itu langsung dikabulkan oleh Ketua PN Bekasi, Erwing Djong, SH. MH berdasarkan Penetapan Nomor:2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks,Jo No:558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks, Jo No:59/Pdt/2017/Pdt.Bdg tertanggal 27 November 2020.
![]() |
Drs. Andi Iswanto Salim yang Mengaku Siap Melawan Kejoliman |
Terhadap penetapan tersebut, pihak ketiga Drs Simon SC Kitono akhirnya menerima dengan segala pertimbangan pada tanggal 14 Desember 2020 lewat kliring Bank CIMB Jakarta. Sementara pihak kedua Drs. Andi Iswanto Salim tetap menolak dengan pertimbangan kata dia, jika cara-cara seperti ini dimaui, maka yang hancur adalah lembaga peradilan, karena putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) pun dapat diobok-obok atau diamputasi hanya karena kepentingan segelintir orang.
Pihak kedua (Andi Iswanto Salim) mengaku tidak habis pikir mengapa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap pun bisa dirobah-robah dengan penetapan Ketua PN. Anehnya lagi ujar Andi, permohonan sudah dikabulkan berdasarkan Penetapan Ketua PN tanggal 27 November 2020, namun muncul lagi penetapan Ketua PN menunjuk Hakim tanggal 17 Desember 2020 untuk memeriksa permohonan konsinyasi tersebut.
Penetapan Hakim tunggal, Ranto Indra Karta, SH. MH pun bertentangan dengan penetapan Ketua PN Bekasi. Ketua PN mengabulkan permohonan konsinyasi/penitipan uang ke Kas Kepaniteraan dengan denda menjadi enam persen (6%) per tahun, sementara berdasarkan penetapan Hakim tunggal, Ranto Indra Karta hanya mengabulkan Konsinyasi/penitipan uang pokoknya saja, tidak termasuk denda.
Tidak hanya kedua penetapan tersebut yang nampaknya bertentangan, khususnya terhadap putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks, kedua penetapan itu dapat merontokan wibawa lembaga peradilan di Negeri ini, karena sudah mengamputasi isi putusan yang sudah Inkracht Van Gewijsde.
Atas fenomena ini, Kuasa hukum tergugat (Drs. Andi Iswanto Salim) terpaksa melayangkan surat hak ingkar kepada Ketua PN Bekasi atas penunjukan Ketua Majelis hakim, Ranto Indra Karta yang sebelumnya menerbitkan penetapan Nomor:2/Pdt/P.CONS/2020/PN. Bks dalam memeriksa perkara Nomor:47/Pdt.G/2021/PN. Bks yang diajukan DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi, yang objek dan subjeknya sama.
Pengadilan Negeri Bekasi kemudian membuat Berita Acara penitipan uang ke Kas Kepaniteraan PN Bekasi, tanggal 29 Desember 2020, sementara untuk pembayaran kepada Drs. Simon SC Kitono sudah dilakukan/ditransper oleh pemohon pada tanggal 14 Desember 2020. Artinya terjadi ketidak singkronan data dengan fakta.
Menurut informasi yang dikuatkan surat, antara pemohon (DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi) dengan termohon (Andi Iswanto Salim) sudah ada pertemuan membahas pengembalian uang milik termohon. Pertemuan tertanggal 18 Maret 2020 itu dibuatkan Risalah Rapat Bersama. Isinya terdapat catatan penawaran dari DPD II PG Golkar kepada termohon I (Drs. Andi Iswanto Salim) sebesar Rp.15.000.000.000,-.
Namun oleh Andi Iswanto Salim menolak, dengan catatan, Andi Iswato Salim menentukan pengembalian/pembayaran diangka Rp.25.000.000.000,- Menurut informasi, Risalah Rapat Bersama tersebut telah diberikan Termohon-I melalui Kuasa Hukumnya kepada PN Bekasi ketika dilakukan Aanmaning di PN Bekasi.
Konon oleh penetapan Ketua PN Bekasi, Erwin Djong, SH. MH dan Hakim tunggal, Ranto Indra Karta menetapkan hanya pokok dan denda enam persen (6%) per tahun yakni: pokok Rp.4.260.000.000,- plus (+) denda menjadi bunga enam persen (6%) per tahun = Rp.1.278.000.000, total = Rp.5.538.000.000,-.
Padahal ujar termohon, Jika PN Bekasi niatnya ingin membantu penyelesaian sengketa kedua belah pihak, mungkin sangat berpeluang dengan adanya risalah rapat tersebut, bukan ujuk-ujuk mengabulkan permohonan pemohon, mengabaikan hak termohon.
"Mungkin posisi PN Bekasi akan sangat strategis menyelesaikan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks ini dengan adanya Risalah Rapat Bersama antara DPD II PG Kota/Kabupaten Bekasi dengan Drs. Andi Iswanto Salim jika niatnya ingin menyelesaikan," ujar kuasa hukum termohon dari kantor Advocat, Mangalaban Silaban, SH. MH & Rekan.
Pasalnya, didalam Risalah rapat tersebut ada angka yang kemungkinan nilainya dapat naik turun untuk menemukan kata sepakat, atau setidaknya diangka yang diminta termohon-I Rp.25 Miliar jauh lebih manusiawi dibanding nilai penawaran dan Penetapan Ketua PN Bekasi.
Karena jika merujuk terhadap denda satu persen (1%) per hari, maka kewajiban pemohon (DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi) sudah dikisaran Rp.80 Miliar, untuk menyelesaikan Putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks tersebut.