Ilustrasi Kemacetan Tol Cikampek (Foto/Ist) |
Larangan mudik Idul Fitri 1442 H bagi warga Kita Bekasi mulai berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan ini mengikuti intruksi Pemerintah Pusat yang telah resmi melarang mudik Lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis mengatakan, Kota Bekasi telah mengeluarkan pedoman tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri mengikuti intruksi pemerintah Pusat.
Hingga hari kedua pemberlakuan pelarangan mudik, Dinas Perhubungan Kota Bekasi bekerjasama dengan TNI-Polri melakukan Operasi Ketupat Jaya di tujuh titik penyekatan. Operasi Ketupat Jaya 2021 ini mengedepankan pendekatan humanis kepada warga masyarakat untuk tidak mudik.
Enung Nurcholis mengatakan, untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek harus tetap memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Kota Bekasi termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
- Pengecualian Operasi larangan Mudik dilakukan hanya bagi:a. Orang yang Bekerja/Perjalanan Dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta).
- Kunjungan keluarga sakit;
- Kunjungan duka anggota keluarga/ meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian;
- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);
- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);
- Pelayanan kesehatan darurat.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas.
- Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian;
- Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah. (Goeng)