Drs. Andi Iswanto Salim (Baju Merah) Berdialog dengan Plt Ketua DPD II PG Kota Bekasi |
Bekasi Kota, pospublik.co.id - Jual Beli Lahan dan Bangunan Kantor DPD II Partai Golkar di Jln. Jenderal Achmad Yani, Kota Bekasi, pada tahun 2004 berujung sengketa. Penyebabnya karena sejak tahun 2015, pihak penjual, (DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi) secara sepihak ingin membatalkan PPJB yang dibuat dihadapan Notaris, Rosita Siagian.
Pembatalan PPJB tersebut oleh DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi dilakukan melalui gugatan keperdataan di PN Bekasi pada tahun 2015, dengan register perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks.
Gugatan Pembatalan PPJB yang dibuat dan ditanda-tangadi para pihak dihadapan Notaris Rosita Siagian itu berakhir dengan kesepakatan damai yang isinya dituangkan dalam Akta Van Dading No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks tertanggal 15 Juni 2015.
Salah satu isi perjanjian damai (Akta Van Dading) tersebut berbunyi: pihak pertama (DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi) wajib mengembalikan uang yang diterima dari pihak kedua, Drs. Andi Iswanto Salim dan pihak ketiga Simon S.C Kitono saat perikatan jual beli tahun 2004 sebesar: Pihak kedua 4 x lipat, dan pihak ketiga 3 x lipat selambat lambatnya tanggal 30 Juni 2015.
Dalam perjanjian tersebut masing-masing pihak sepakat, apabila pihak pertama lalai atau tidak melaksanakan isi perjanjian itu selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2015, maka pihak pertama (Penjual) wajib membayar denda keterlambatan sebesar satu persen (1%) per hari.
Namun, karena hingga saat ini, DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi tidak taat dan tunduk terhadap putusan kesepakatan damai yang dituangkan dalam Akta Van Dading tersebut, pihak kedua, Drs. Andi Iswanto Salim meminta PN Bekasi untuk mengeksekusi lahan sebagai pelaksanaan putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks tertanggal 15 Juni 2015 tersebut.
Andi Iswanto Salim (baju merah) Bersama Plt. Ketua DPD PG Kota Bekasi Dihadapan Wartawan |
Anehnya, permohonan consinyasi oleh hakim tunggal, Ranto Pasaribu, SH. MH PN mengabulkan permohonan No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN. Bks tersebut, sekaligus mengamputasi putusan majelis hakim terdahulu. Padahal, objek dan subjek perkaranya sama.
Menurut tergugat, Andi Iswanto Salim, Polemik jual beli Tanah dan Bangunan Kantor DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi ini pun dapat menimbulkan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pasalnya, dalam gugatan perkara No.558/Pdt. G/2016/PN. Bks, DPD II PG Kota Bekasi, dan DPD II PG Kab. Bekasi menyebut tanah berdirinya Kantor DPD II PG tersebut bukan milik Golkar Kota/Kab. Bekasi. Padahal, objek dalam PPJB yang telah diterima uangnya oleh pihak pertama dari pihak kedua dan ketiga adalah tanah dan bangunan Kantor DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi tersebut.
Sebagai pihak yang merasa tertipu, Drs. Andi Iswanto Salim pun telah melaporkan Mantan Ketua DPD II PG Kota Bekasi, Rahmat Effendi kePolda Metro Jaya.
Anehnya, selain jual beli yang berujung pembatalan, kemudian pengembalian dana yang telah diterima dari pihak kedua dan ketiga sesuai kesepakatan damai (Akta Van Dading No.41/Pdt. G/2015/PN. Bks) yang menjadi sengketa, ditengarai, ditubuh organisasi berlambang pohon beringin DPD II Kota Bekasi pun terjadi pecah kongsi.
Pasalnya, ketika Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bekasi, Aria Girinaya yang mau berkantor di Gedung DPD Golkar Jl. Jend. Ahmad Yani dengan alasan menjaga Marwah Partai, justru dihalangi Pengurus lama dengan cara: jalan di rantai (digembok).
"Inikan aneh dan suatu cara yang konyol,” ujar Andi Salim, Senin (12/4/2021) mengaku heran.
Ditanya siapa yang gembok pagar itu, apakah saudara Andi? Andi mengaku tidak pernah menggembok pagar Kantor DPD II PG tersebut. "Saya tidak tau siapa yang gembok. Kalau saya mau, malah saya tembok keliling. Gedung ini sedang dalam posisi pengajuan eksekusi. Mereka (Pengurus DPD II Partai Golkar Kota Bekasi) di era kepemimpinan Rahmat Effendi sudah empat kali kalah gugatan dengan saya di Pengadilan Negeri Bekasi, tetapi Rahmat Effendi tidak tunduk dan taat terhadap putusan ke-4 perkara tersebut,” ungkap Andi Salim seraya menyebut cara-cara yang digunakan RE nyata-nyata lecehkan lembaga peradilan.
Andi mengaku kalau dirinya mendengar ada perintah kepada salah seorang Pengurus lama yang kemudian menyuruh salah satu Anggota Dewan, kemudian menyuruh orang buat merantai dan menggembok gedung yang mengakibatkan Aria Girinaya tidak bisa menggelar acara Konferensi Pers dengan para awak media, karena pintu masuk Gedung dirantai oknum yang belum diketahui secara pasti.
“Lihat aja dari rantai dan gemboknya masih baru banget. Mungkin bermaksud untuk mencemarkan nama baik atau mengkambing hitamkan saya dengan melakukan penggembokan Gedung itu. Selain itu, juga niat menghambat atau sebagai bentuk penolakan terhadap Plt yang baru dari DPD Jawa Barat. Menurut saya, hal tersebut tidak patut untuk dilakukan, justru kelihatan watak dan sifat aslinya seperti apa,” ujar Andi.
Andi mengaku, mendengar ada oknum Anggota DPRD yang memerintahkan tutup. "Kemarin, Sabtu sore (10/04/2021) saya masih lewat dan mampir sambil lihat-lihat. Saya saja mengalah demi kepentingan yang lebih besar dan menjaga Marwah Partai. Lah ini malah mereka sendiri yang melakukan penggembokan hanya demi kepentingan 1 orang. Sedangkan saya ikhlas kalau mau dipakai buat kepentingan Partai Golkar,” pungkas Andi.
Andi pun sangat menyayangkan tindakan oknum yang melakukan penggembokan area Gedung bekas kantor DPD Golkar tersebut hanya untuk menghambat Plt bisa berkantor di Gedung lama ini.
“Saya tidak melakukan apapun, pakai dirantai segala. Penggembokan dilakukan sekitar hari Senin pagi, seakan-akan saya pelakunya, jelas ini upaya fitnah saya. Sebenarnya tidak perlu, marilah kita jaga marwah Partai,” ujar Andi.
Sementara itu, Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bekasi, Aria Girinaya mengaku ingin kembali berkantor di Gedung Golkar Jalan Ahmad Yani mengingat latar belakang sejarah.
“Kami menganggap paling representatif kantor Golkar DPD II Kota Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani ini,” ucapnya. (Red)