Polrestro Bekasi Kota Musnahkan Barang Sitaan |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Polrestro Bekasi Kota disaksikan Forkopimda Kota Bekasi, dan Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, musnahkan barang sitaan berupa minuman keras dan obat terlarang di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Jum'at (16/04/2021).
Barang sitaan sebanyak 12.800 botol miras dengan berbagai merk, Ganja 6.490,79 Gram, Shabu 182,34 Gram, Gorilla 48,38 Gram, Baya 4.519 Butir yang berhasil disita dimusnahkan sekaligus.
Pemusnahan barang sitaan dan penandatanganan berita acara pemusnahan disaksikan Forkopimda, Tokoh Agama, dan Tokoh pemuda, Penyidik Kejaksaan Negeri, dan Anggota KePolisian Resort Kota Bekasi.
Berdasarkan surat perintah Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, SIK, MH, anggota Polrestro Bekasi Kota berhasil menyita ribuan botol miras dan barang lainnya yang tidak memiliki ijin edar.
Kombes Pol Aloysius Supriaji dalam sambutannya menjelaskan, selama 2 sampai 3 bulan terakhir, operasi dilakukan ke toko toko yang tidak memiliki ijin. Giat ini dilakukan untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan jelang bulan suci Ramadhan. Kapolres menegaskan, selain dilarang ajaran agama, barang-barang tersebut juga merusak kesehatan.
Minuman Keras yang Berhasil Disita Anggota Polrestro Bekasi Kota Dimusnahkan |
“Kita berkoordinasi dengan Kapolres Metro Bekasi untuk melakukan operasi penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadhan. Intinya, suapaya masyarakat tidak terganggu akibat ulah oknum-oknum pengguna, sehingga masyarakat, khususnya umat muslim bisa fokus dalam beribadah," ujar Walikota.
Walikota menambahkan, dengan mengurangi peredaran barang haram tersebut, diharapkan dapat mengurangi tingkat keresahan ditengah masyarakat. Kemudian dapat mengedukasi masyarakat untuk menjauhi minuman keras, dan peringatan kepada pemilik toko yang menjual tanpa ijin.
"Semoga dengan langkah ini masyarakat teredukasi tentang bahayanya narkoba dan minuman keras ini," tutup Walikota.(EZ/HUMAS)