Polda Metro Jaya Larang "Sahur On The Road" Selama Bulan Ramadhan

Polda Metro Jaya Larang "Sahur On The Road" Selama Bulan Ramadhan

Rabu, 07 April 2021, 3:04:00 AM

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus,
Jakarta, pospublik.co.id - Polda Metro Jaya (PMJ) menyerukan larangan "sahur on the road" selama menunaikan Ramadhan tahun ini. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah.


"Kebijakan untuk tidak memperbolehkan dilaksanakan 'sahur on the road' khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (7/04/2021).

Secara spesifik kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, alasan penerapan kebijakan ini adalah upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Adapun implementasi kebijakan larangan tersebut dilakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit kegiatan "sahur on the road".

"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi 'sahur on the road'. Di jalan raya pusat kota, mulai Senayan sampai Harmoni diterapkan mulai malam sampai pagi akan difilterisasi," katanya.


Penyekatan tersebut tidak sampai menutup total akses jalan, masyarakat tetap bisa melintasi jalan tersebut. Namun konvoi atau rombongan 'sahur on the road' akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah masing-masing.

Yusri juga menambahkan penyekatan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 23.00 sampai pukul 05.00 WIB.

Pihak Kepolisian akan tetap mengedepankan langkah persuasif dalam penerapan kebijakan larangan "sahur on the road". Penindakan atau penegakan hukum adalah pilihan terakhir.

"Kita kedepankan upaya persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," pungkasnya. (Red) 

TerPopuler