Pembobolan Uang Nasabah Tak Henti Hentinya Terjadi

Pembobolan Uang Nasabah Tak Henti Hentinya Terjadi

Minggu, 04 April 2021, 1:37:00 AM
Bank Indonesia

Jakarta, pospublik.co.id - Sejak peristiwa Bank Century tahun 2008 lalu, berbagai kasus terkait raibnya dana nasabah yang disimpan di Bank, pembobolan, hingga dugaan penggelapan  tak henti-hentinya terjadi.


Tahun 2011 misalnya, Senior Relationship Manager Citibank, Inong Malinda Dee terbukti menggelapkan dana nasabah senilai Rp.17 miliar dan berujung pada vonis delapan tahun penjara. Tahun 2015, lima karyawan Bank Mandiri menjadi tersangka dalam pembobolan Bank senilai Rp.1,8 triliun bersama dua tersangka lain.

Kemudian, tahun 2016, PT. SAN Finance melaporkan kehilangan uang Rp.110 miliar yang mereka simpan di BTN. Kasus ini berujung, Kepala Kantor Kas BTN di Cikeas, Bambang Soeparno divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Selanjutnya, tahun 2019, sejumlah pegawai BNI di Ambon diduga telah menggelapkan uang dari BNI senilai Rp.124 miliar. Beruntung waktu itu uang yang diambil berasal dari kas cabang sehingga tak ada uang nasabah yang terkuras.

Kemudian, tahun 2020 publik dikejutkan adanya dugaan pembobolan duit nasabah bernama Winda D. Lunardi senilai Rp22,8 miliar yang disimpan di Maybank. Kepolisian telah menetapkan kepala cabang Maybank di Cipulir Jakarta Selatan sebagai tersangka, tetapi hingga saat ini kasus masih berjalan dan belum ada kepastian pengembalian uang nasabah tersebut.

Deretan kasus mengenai Bank terus bertambah panjang setelah baru-baru ini sejumlah nasabah Bank Mega, cabang Bali mengaku kehilangan uang deposito. Kasus ini mencuat pertama kali pada November 2020 pada saat mereka hendak mencairkan simpanan. 

Belakangan jumlah nasabah yang mengaku kehilangan uang terus bertambah. Hingga Maret 2021, jumlah uang yang raib telah menyentuh diangka Rp.56 miliar dari 14 nasabah. Disaat yang sama, Kepala Cabang Bank Mega, di Jln. Gatot Subroto Bali yang sempat menangani masalah ini diketahui telah mengundurkan diri. 


Corporate Secretary Bank Mega Christine Damanik mengatakan, pihak Bank telah menerima pengaduan para nasabah, dan masih melakukan investigasi kepada pihak terkait serta menelusuri transaksi lewat rekening. Selanjutnya, Bank Mega kata Christine juga telah melaporkan perkara ini kepada Kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara objektif.

“Bank Mega senantiasa menjalankan kegiatannya dengan mengedepankan prinsip taat asas, serta terbuka menerima keluhan nasabah yang diduga dirugikan berdasarkan alat bukti yang dapat diterima maupun dokumen yang dapat diverifikasi oleh Bank,” ucap Christine sebagaimana dikutip dari Tirto.id.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan 

Menjawab bagaimana pihak Bank mencegah kasus serupa terulang, Christine menyebut terus memperkuat operasional yang mengedepankan prinsip taat asas. 



Ekonom dari Bank Permata, Josua Pardede mengatakan industri perbankan sebenarnya sudah memiliki mekanisme untuk mencegah kasus hilangnya dana nasabah atau anti fraud. Dasarnya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 yang mengatur berbagai tahapan, mulai dari pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan-sanksi, evaluasi, sampai tindak lanjut.

Akan tetapi lanjut Josua, berulangnya kasus menunjukkan Bank harus terus berbenah terutama pada pengawasan internal. Aturan-aturan yang ditetapkan OJK sebenarnya sudah cukup katanya, tetapi kembali lagi pada seberapa baik Bank menerapkannya di lapangan.

“Mekanisme anti fraud harus selalu diperkuat. Jadi kejadian seperti ini tak terulang,” ucap Josua kepada wartawan.

Banyak upaya yang bisa dilakukan ujar Josua, mulai dari memperketat perekrutan karyawan, memberi pelatihan, sampai menerapkan sertifikasi yang pada intinya memprioritaskan integritas pegawai. Ia juga mengingatkan pentingnya mekanisme untuk mencegah dan mendeteksi lebih dini sehingga sebisa mungkin tidak terjadi atau mampu meminimalisasi kerugian yang ditimbulkan.

Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi menilai Bank seharusnya bisa berbuat lebih dari itu. Ia menilai Bank juga perlu mengubah paradigmanya dalam merespons berbagai penggelapan/pembobolan.


Sularsi mencontohkan, setiap kasus mencuat, bank selalu mengesankan itu dilakukan oleh oknum alias pihak lain yang bukan bagian dari mereka meski orang yang dimaksud adalah pegawai sendiri. Seolah-olah perilaku pegawai tak terkait dengan fakta bahwa pengawasan internal masih bolong di sana sini.

“Kalau diklaim ada oknum tapi terus-menerus terjadi, berarti ada sesuatu yang tidak berjalan dengan baik,” ucap Sularsi kepada wartawan.

Sularsi menambahkan, meski pegawai yang berurusan langsung dengan nasabah tersebut ada hubungan perusahaan-pekerja yang tidak bisa diabaikan. Nasabah yang menjadi korban hari ini tidak mungkin bersedia menempatkan dananya atau berurusan dengan pegawai yang dimaksud tanpa secara sadar bahwa ia sedang berhadapan dengan Bank. Tanggung jawab pun tak hanya dipikul oleh pegawai bersangkutan tetapi juga Bank (Organ). 

Perbaikan ini menurutnya penting karena berdampak pada pemulihan hak nasabah. Misalnya pengembalian dana nasabah selalu harus menunggu selesainya proses hukum pegawai bersangkutan yang terkadang bisa memakan waktu tahunan.


Personal antara Bank dengan pegawai menurut Sularsi seharusnya tidak boleh menghambat tanggung jawab Bank untuk  memulihkan hak nasabah yang terdampak. Bahkan akan lebih baik lagi jika OJK dan BI dapat membuat regulasi khusus yang menjamin pemulihan hak nasabah sehingga tak terus-menerus terbentur oleh perkara Bank dengan pegawai.

“Konsumen sudah dirugikan, masaq harus menunggu lama? Jadi dua kali dirugikan. Enggak fair,” ucap Sularsi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Senin (9/11/2020), pernah menyampaikan bahwa OJK telah meminta Bank untuk selalu memperbaiki pengawasan internal. Harapannya, agar kedepannya Bank terhindar dari fraud yang dilakukan oleh oknum.

Ketika ditanya wartawan sikap OJK mengenai pemulihan hak nasabah terutama kemungkinan pengembalian dana bisa dilakukan tanpa menunggu hasil pengadilan, Sekar mengatakan hal itu perlu dibahas baik-baik antara Bank dan nasabah. 

“Dalam aspek perlindungan konsumen, Bank harus segera membahas dengan nasabah agar dapat tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap Sekar.


(Artikel ini telah dilangsir tirto.id)


TerPopuler