Dinas Pendidikan Kota Bekasi Di Jln. Lapangan Tengah, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Dinas Pendidikan Kota Bekasi membantah keras isu miring yang meyebut terjadi rekayasa dalam proyek pengadaan mebulair di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:24 Tahun
Sekretaris Dinas Pendidikan, Krisman selaku PPID Pembantu, kepada humas Pemkot Bekasi selaku PPID Utama mengatakan, pengadaan mebulair dibutuhkan berdasarkan ajuan dari sekolah guna memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Merespon pemberitaan yang terkesan memojokan pengadaan tersebut ujar Krisman kepada PPID Utama, perlu dijelaskan bahwa pendidikan membutuhkan mebulair standar nasional, perlu disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta kehidupan masyarakat pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan menurut Krisman sebagaimana disampaikan PPID Utama adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Melalui Pengadaan Mebulair jenjang PAUD, SD, SMP Negeri, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berupaya memenuhi standar Sarana dan Prasarana untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan di Kota Bekasi. Selain itu, Dinas Pendidikan berupaya memberikan fasilitas pendukung yang layak bagi para peserta didik.
Mebulair Merk INOLA Tahun 2019 Rusak, Mudah2an Tidak Sama dengan Tahun 2020, 2021 walau Produsennya Sama dan Brokernya juga diduga Sama |
2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana pendidikan, harus dipenuhi oleh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP. Ruang kelas yang diisi dengan meja/kursi siswa, meja/kursi guru, lemari ruang kelas, papan tulis merupakan pasilitas atau sarana penunjang pendidikan yang harus dipenuhi dengan mengikuti standar nasional pendidikan.
Kebutuhan Mebulair jenjang SD dan SMP Negeri yang ada di Kota Bekasi lanjut Krisma sebagaimana disampaikan PPID Utama, merupakan rencana strategis yang diimplementasikan melalui kegiatan
Pengadaan Mebulair pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah membuat pemetaan Kebutuhan meubelair untuk 356 SD Negeri dan 49 SMP Negeri.
Pmetaan kebutuhan Meubelair dibagi menjadi:
- Penggantian Meubelair yang rusak
- Pembangunan Ruang Kelas Baru
- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)
- Tahun 2020, mebulair untuk 138 jenjang SD Negeri sebayak 238 Ruang kelas, dan untuk 45 jejang SMP Negeri sebayak 159 Ruang kelas.
- Tahun 2021 kebutuhan mebeulair untuk 183 jenjang SD Negeri sebayak 243 Ruang Kelas, dan untuk 48 jenjang SMP Negeri sebanyak 99 ruang kelas.
Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, dan Jalur Pendidikan informal. Jalur Pendidikan formal terdiri atas :
a). Pendidikan anak usia dini formal,
b). Pendidikan dasar,
c). Pendidikan menengah,
d). Pendidikan tinggi.
Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas:
- Pendidikan anak usia dini nonformal,
- Pendidikan kesetaraan.
Adapun Standar Nasional Pendidikan mencakup:
a). Standar Kelulusan,
b). Standar Isi,
c). Standar Proses,
d). Standar Penilaian Pendidikan,
e). Standar Tenaga Kependidikan,
f). Standar Sarana dan Prasarana
g). Standar Pengelolaan,
h). Standar Pembiayaan
Terhadap delapan (8) Standar nasional Pendidikan tersebut ujar Krisman kepada PPID Utama, harus dipenuhi oleh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP.
Krisman juga menjelaskan walau masih pandemi, namun Dinas Pendidikan tetap mempersiapkan kebutuhan mebulair.
"Bersiap intinya, jika memang sudah tidak pandemi ataupun zona sudah di ijinkan menggelar tatap muka, anak-anak Kota Bekasi bisa belajar dengan fasilitas yang nyaman guna menunjang prestasi dalam kegiatan belajar," kata Krisman kepada PPID Utama Pemkot Bekasi.
"Kendati demikian, dia memastikan pengadaan mebulair sudah sesuai kebutuhan serta aturan yang berlaku," demikian rilease Pers PPID Pemkot Bekasi. (EZ/HmS)