Putusan Hakim Tunggal DiPN Bekasi Diduga Menganulir Putusan yang Sudah Inkcraht

Putusan Hakim Tunggal DiPN Bekasi Diduga Menganulir Putusan yang Sudah Inkcraht

Rabu, 14 April 2021, 1:24:00 AM
Pelantikan Erwin Djong Menjadi Ketua PN Bekasi April Tahun 2020 Di Bandung, Jawa Barat

Bekasi Kota, pospublik.co.id -  Putusan Hakim Tunggal (HT), Ranto Pasaribu, SH. MH yang memeriksa dan mengadili perkara No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN. Bks, menganulir putusan Majelis Hakim (MH) yang memeriksa dan mengadili perkara No:41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo No:558/Pdt.Pwl/2015/PN. Bks, Jo No:59/Pdt/2017/Pdt.Bdg.
 
Hakim Tunggal (HT), Ranto Pasaribu yang memeriksa perkara No:2/Pdt.P.Cons/2020/PN. Bks mengabulkan Gugatan Penawaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Bekasi dan DPD II Partai Golkar Kabupaten Bekasi untuk menganulir putusan perkara No:41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo No:558/Pdt.Pwl/2015/PN. Bks, Jo No:59/Pdt/2017/Pdt.Bdg.

Ketua PN Bekasi, Erwin Djong, SH. MH

Menurut Pemohon dalam gugatannya, kesepakatan damai antara penggugat (DPD-II Partai Golkar Kota dan DPD-II PG Kabupaten Bekasi) dengan tergugat satu (I) Andi Iswanto Salim dan tergugat dua (II) Simon S.C. Kitono yang dituangkan dalam kesepakatan damai (Akta Van Dading) No:41/Pdt.G/2015/PN.Bks, khususnya pasal 2 huruf (e) tentang denda keterlambatan sebesar satu persen (1%) per hari bertentangan dengan hukum dan azas kepatutan, sehingga batal demi hukum.


Dalam perkara No.47/Pdt.G/2021/PN. Bks yang didaftarkan tanggal 3 Pebruari 2021 di PN Bekasi, penggugat mendalilkan denda keterlambatan sebesar enam persen (6%) per tahun diatur khusus pada pasal 1250 pragraf (1) KUH Perdata, dan bunga yang ditentukan berdasarkan UU adalah sebesar enam persen (6%) per tahun sebagaimana diatur dalam staatblaad 1848: No.22.
 
Dengan dalil tersebut diatas, penggugat meminta Majelis Hakim untuk merobah putusan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo No:558/Pdt.Pwl/2015/PN. Bks, Jo No:59/Pdt/2017/Pdt.Bdg, tertanggal 15 Juni 2015, khusus pasal 2 huruf (e) yang berbunyi: 

Bilamana pihak pertama (DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi) lalai ataupun tidak melunasi kewajiban pengembalian uang yan telah diterima dari pihak kedua, dan pihak ketiga sebagaimana bunyi pasal 2 poin (a) dan point (b), maka pihak pertama berkewajiban untuk membayar denda atas keterlambatan kepada pihak kedua dan pihak ketiga sebesar 1% (satu persen) per hari dari jumlah keseluruhan kewajiban pembayaran terhitung lewat waktu jatuh tempo pembayaran tanggal 30 Juni 2015 sampai kewajiban pihak pertama dibayar lunas.


Terhadap permohonan DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi tersebut, Hakim Tunggal PN Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara No:2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, tersebut mengabulkan dan menganulir putusan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo No:558/Pdt.Pwl/2015/PN. Bks, Jo No:59/Pdt/2017/Pdt.Bd.

KM Hakim yang Memeriksa Permohonan Penawaran dana Konsinyasi, Ranto Indra Karta Pasaribu SH. MH

Dengan dikabulkannya gugatan penawaran tersebut oleh Hakim Tunggal Ranto Pasaribu, maka kewajiban penggugat mengembalikan uang tergugat satu (I) sejak isi putusan jatuh tempo tanggal 1 Juli 2015 hingga tanggal 30 Desember 2020 (saat dana Konsinyasi dititipkan penggugat di Kas PN Bekasi), yakni: selama 5 tahun 6 bulan, menjadi Rp.4.260.000.000,- plus bunga tiga puluh tiga persen (33%)=Rp.1.405.800.000,- total = Rp.5.665.800.000,-.
 
Padahal, jika masing-masing pihak taat dan tunduk terhadap putusan perkara No:41/Pdt.G/2015/PN. Bks, maka menurut perhitungan tergugat satu (I) Drs. Andi Iswanto Salim, kewajiban DPD II Partai Golkar Kota dan DPD II PG Kabupaten Bekasi sesuai putusan perkara No:41/Pdt.G/2015/PN Bks dengan menghitung denda keterlambatan 1% (satu persen) per hari totalnya sekitar Rp.80 Miliar.          
 
Atas putusan perkara No:2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bekasi tersebut, Ketua PN Bekasi, Erwin Djong, SH. MH membuat penetapan menerima titipan dana konsinyasi yang ditawarkan DPD II Partai Golkar Kota dan Kab. Bekasi itu di Kas PN Bekasi Kota walau bertentangan dengan putusan perkara No:41/Pdt.G/2015/PN. Bks. Jo No:558/Pdt.Pwl/2015/PN. Bks, Jo No:59/Pdt/2017/Pdt.Bdg.
 
Ketua PN Bekasi Kota memerintahkan JURU SITA, Haryanto. S.Kom, SH dan dua orang saksi, yakni: Miskah, SH dan Radius, SH menjadi pekerja dari pemohon dana konsinyasi untuk menawarkan dana konsinyasi itu kepada termohon konsinyasi I, Drs. Andi Iswanto Salim dan Termohon konsinyasi II,  Simon S.C. Kitono.
 
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Erwin Djong SH. MH melalui surat tertulis No.012/RED-PP/Konf/IV/2021 tertanggal 6 April 2021, melalui suratnya Nonor:W11.U5/1978/HT.04.10/IV/2021 tertanggal 12 April 2021, Ketua PN Bekasi, Erwin Djong menyebut, memperhatikan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

  1. Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus satu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.

 
Kemudian dicantumkan UU No.49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 tahun 1986 tentang peradilan umum dalam pasal 55 sampai dengan pasal 67:

  • Bahwa berdasarkan surat permohonan tanggal 25 November yang diajukan DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi.
  • Bahwa pemohon Konsinyasi (DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi-Red) mengajukan permohonan konsinyasi kepada:

  1. Pihak kedua (II) sebesar 4 x dari uang pihak kedua (II) yang telah diterima pihak pertama (I) dari pihak kedua (II), yakni: 4x Rp.1.065.000.000,-
  2. Pihak ketiga (III) sebesar 3 x dari uang pihak ketiga yang telah diterima pihak pertama dari pihak ketiga (III) melalui pihak kedua (II), yakni: 3 x Rp.1.370.000.000,- = Rp.4.110.000.000,- tanpa dikurangi beban biaya apa pun tentang pembayaran pokok dengan tambahan bunga enam persen (6%) per tahun. Dengan demikian, uang pembayaran melalui konsinyasi kepada para termohon adalah Rp.10.881.000.000,-.

 
Jawaban Ketua pengadilan Negeri Kota Bekasi sama sekali tidak menyentuh substansi pertanyaan media ini dalam surat konfirmasi Nomor:012/RED-PP/Konf/IV/2021.

Dalam surat konfirmasi sama sekali tidak membahas mengapa perkara itu diterima dan disidangkan, tetapi lebih pada mengapa permohonan penawaran denda satu persen (1%) per hari pada putusan perkara No:41/Pdt.G/2015/PN. Bks dianulir menjadi denda enam persen (6%) per tahun pada perkara No:2/Pdt.P.Cons/2020/PN. Bks itu.
 
Ditanya, apakah Penetapan Ketua PN dan/atau Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri yang sama dapat menganulir putusan majelis hakim terdahulu di PN yang sama, padahal subjek dan objek perkaranya sama?
 
Pertanyaan dari pospublik.co.id, mengapa PN Bekasi Kota Menerima titipan dana Konsinyasi yang tidak sesuai dengan Putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, juga tidak dijawab.

Sangat disayangkan, Jawaban surat konfirmasi Ketua PN Bekasi sama sekali tidak menyentuh substansi pertanyaaan pospublik.co.id. (MA)  


TerPopuler