LSM Master Laporkan Pungli PTSL Ke Kejari

LSM Master Laporkan Pungli PTSL Ke Kejari

Rabu, 14 April 2021, 10:21:00 AM
Ketua Tim Investigasi LSM Master, Kevin Sedang Memegang Tanda Terima Laporan Di Sentra Pelayanan Kejari Kabupaten Bekasi

Kab. Bekasi, pospublik.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) laporkan pungutan liar (pungli) pada Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanjungbaru tahun 2019.


Program PTSL merupakan wujud kebijakan pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No.12 tahun 2017, dan Instruksi Presiden No.2 tahun 2018, tentang  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Berdasarkan laporan Kementerian ATR/BPN tahun 2017, melalui program ini, pemerintah berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5.2 juta bidang tanah, atau melebihi target 5 juta yang dicanangkan. Capaian tersebut diraih berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi pelayanan dan teknologi, serta partisipasi masif oleh masyarakat.

Berdasarkan Kesepakatan tiga  Menteri, yakni: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa,  dan Menetri Agraria dan Tata Ruang, biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya Rp.150.000/bidang tanah.

Namun pelaksanaan dilapangan, kesepakatan tiga Menteri tentang pembiayaan itu  seolah tak ada gunanya. Sejumlah oknum petugas justru diduga keras memamfaatkan program ini untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok dengan cara membebani masyarakat yang ikut dalam program tersebut, seperti yang terjadi di Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Oknum petugas PTSL di Desa Tanjungbaru memubgut dari masyarakat dengan angka jauh dari yang telah disepakati tiga Menteri tersebut. Ironinya, oknum petugas PTSL berani membuat tanda terima uang dari masyarakat berupa kwitansi yang isinya jutaan rupiah.

Nengetahui fenomena tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) ambil sikap dan melaporkan perbuatan itu ke Kejari Kabupaten Bekasi.

Ketua Tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (DPP - LSM MASTER) kepada media mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan perbuatan oknum petugas PTSL itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Laporan nomor: 570/LI/DPP/LSM-MASTER/IV/2021 disampaikan ke Kejaksaan, Senin (12/04/2021).

Menurut Ketua Tim Investigasi Pusat, Kevin, laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas perintah Ketua Umum LSM Master. Dengan harapan ujar Kevin, Kejaksaan segera melakukan langkah hukum atas dugaan Pungli PTSL tersebut. (Red)

TerPopuler