Korupsi Dana BOS dan Modus Outing Klass Mewarnai Dunia Pendidikan

Korupsi Dana BOS dan Modus Outing Klass Mewarnai Dunia Pendidikan

Rabu, 07 April 2021, 10:25:00 PM
SMP Negeri 28 Kota Bekasi

Kota Bekasi, pospublik.co.id  Selain langkah penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana, baik Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), dan pelanggaran hukum lainnya, upaya hukum yang dilakukan Negara juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera ditengah masyarakat.


Menjadi pertanyaan, secara khusus bagi mereka terduga penyalah guna wewenang dan jabatan yang melekat padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok, korvorasi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, pemidanaan yang dilakukan penegak hukum sudahkah menimbulkan efek jera ?.


Ditengah dunia pendidikan misalnya, sejumlah stakeholder, atau pemangku kebijakan, barangkali sulit dihitung dengan jari yang sudah dijebloskan kebalik jeruji besi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya mengelola keuangan negara. Tetapi sudahkah ada efek jeranya?.

Seperti yang saat ini menimpa mantan Kepala SMPN 28 Kota Bekasi berinisial A, dan bendaharanya berinisial S yang telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) karena diduga menyalah-gunakan kewenangannya dalam mengelola keuangan negara semasa menjabat Kepala Sekolah (Kepsek). Bagaimana efeknya terhadap pengelola anggaran yang lain di Sekolah, adakah efeknya ?.


Kepala SMPN 28 ini menjadi tersangka karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dana BOS. Kini status oknum Kepsek tersebut telah didakwa di Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, dan resmi menjadi penghuni Rutan di Suka Miskin.


Namun akhir-akhir ini, jika diperhatikan dari perspektif nalar, penindakan terhadap oknum-oknum pejabat yang diduga melakukan korupsi, hanya sekedar menciptakan kehati-hatian tanpa menimbulkan rasa takut. Belakangan, nampaknya muncul asumsi dikalangan oknum pejabat yang menyebut, "Kalau apes mau dibilang apa" yang penting hati-hati dan rapi cara korupsinya.

Artinya, walau sudah sekian banyak oknum-oknum pejabat yang diseret dan dijebloskan ke penjara oleh aparat penegak hukum, namun dugaan tindak pidana korupsi tak pernah surut, bahkan terkesan semakin menggurita.

Khusus ditengah dunia pendidikan yang anggarannya jauh lebih signifikan dibanding institusi lainnya, keluhan orangtua akibat maraknya pungutan masih terus menjadi nyanyian klasik. Berbagai modus yang dilakukan oknum-oknum disekolah, mulai dari giat Outing Class, Jual Beli Seragam, Buku Pengayaan (LKS) diduga untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korvorasi.


Oknum Kepala Dinas, dan oknum Sekretaris Dinas Pendidikan selaku tokoh sentral dunia pendidikan di daerah seolah tidak ambil pusing dengan apa yang kerap menjadi temuan di sekolah yang dibinanya. Ketika tindakan hukum, seperti mantan Kepsek SMP Negeri 28 Kota Bekasi ini terjadi, Kadisdik cukup menutup diri terhadap wartawan jika diminta tanggapannya.

Dibilang tak peduli, itu tidak mungkin. Karena jikalau siterdakwa memberi pernyataan yang mengarah kepimpinannya, akan sangat berbahaya terhadap reputasi yang telah dibangunnya sebelum. Tetapi dengan memilih tidak berkomentar kepada wartawan, kemungkinan akan lebih aman, nampaknya inilah pilihan oknum Kadisdik.

Namun, bagi pemerhati pendidikan, Ketua Umum LSM Master, Arnol Silaban, kepada wartawan menyebut, kasus yang menimpa Kepala SMPN 28 Kota Bekasi bersama Bendahara sekolah itu, sudah sangat-sangat menciderai dunia pendidikan Kota Bekasi.

“Kasus ini menunjukkan, bahwa Kepala Sekolah rentan masuk bui yang disebabkan sistem pengawasan intern terindikasi sangat lemah," kata Arnol seraya menambahkan kalau kasus yang menimpa Oknum Kepsek dan Bendahara Sekolah ini merupakan preseden buruk untuk dunia pendidikan, khususnya di Kota Bekasi.

Menurut Arnol, Kasus Kepsek ini merupakan bukti lemahnya sistem pengawasan intern di Lingkup Dinas Pendidikan Kota Bekasi. "Sistem pengawasan intern tidak berjalan, sehingga kasus ini bisa terjadi. Dan mengenai pengawasan, merupakan salah satu tugas pokok Kepala Dinas kepada bawahannya," ujar Arnol.

Arnol menambahkan, dalam sistem pengawasan intern, ada yang namanya Analisa Risiko. Setiap kegiatan, sebelum dieksekusi, dianalisa terlebih dahulu risiko yang akan terjadi, kemudian dikaji bagaimana mengatasinya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kemudian lanjut Arnol, dalam proses penyusunan anggaran, kepala sekolah harus melalui tahapan asistensi dan verifikasi dari Dinas yang diteruskan kebagian keuangan. Baik keuangan di Disdik maupun Kas Daerah (Kasda) agar tidak ada kesalahan teknis maupun kesalahan  administrasi.

“Jadi, kalau kepala sekolah masih bisa dicokok pihak kepolisian karena dianggap korupsi, bagaimana dengan proses asistensi dan verifikasi yang dilakukan Dinas, ini jadi pertanyaan,” ujar Arnol.

Untuk diketahui, oleh penyidik, tanggal 16 Februari 2021 oknum Kepsek ini dijemput dari kediamannya dan langsung dikirim keRutan di Lapas Suka Miskin Bandung. Berdasarkan informasi, Oknum Kepsek dan oknum Bendahara SMPN 28 ini sudah menjalani 5 kali persidangan.


Bagaimana nasib keduanya, kini berada dipalu hakim Tipikor. Dan bagaimana efek jera yang diharapkan dari upaya penindakan tersebut, mudah-mudahan tidak lagi ada oknum Kepsek yang berani-berani main api terkait pengelolaan anggaran negara. Begitu juga terhadap modus jual beli LKS, Seragam, Outing Class untuk mencari keuntungang, semoga ada efek jeranya.  (MA)

TerPopuler