Anggaran Pembangunan Gedung Akper Medan Kemenparekraf Diduga Dikorupsi

Anggaran Pembangunan Gedung Akper Medan Kemenparekraf Diduga Dikorupsi

Kamis, 22 April 2021, 2:07:00 AM

Gedung Kemterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Jakarta, pospublik.co.id – Rencana pembangunan Gedung Rektorat Akademi Keperawatan, Kemeterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di Medan Sumatera Utara, Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun 2020 batal dilaksanakan.

Namun, menurut informasi yang layak dipercaya, Jasa konsultasi Manajemen Konstruksi  sebesar Rp.2.473.427.000. sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) No.079/AU.2/PBJ/III/Akpar-2020 tertanggal 16 Maret 2020 antara PT. BSC dengan Kementerian Parekraf tetap dicairkan.


Informasi yang diterima pospublik.co.id terkait Rencana Pembangunan Gedung Rektorat tersebut, terdapat berberapa kejanggalan yang perlu dijelaskan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada publik, misalnya:

  1. Mengapa Pembangunan Gedung Rektorat tersebut akhirnya ditunda/tidak jadi dilaksanakan pada tahun 2020
  2. Mengapa Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fisik sudah Ditenderkan, padahal Pembangunan Gedung Rektorat tersebut belum ditenderkan dan masih sebatas wacana atau baru sebatas RENCANA (belum valid)
  3. Mengapa dan/atau bagaimana Jasa konsultasi Manajemen Konstruksi dapat dicairkan padahal kegiatan fisik belum dimulai
  4. Mengapa perjanjian kerjasama (Kontrak kerja) Jasa Konsultansi Managemen Konstruksi sudah ditanda tangani saudara Ngatemin, S.Pd, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasarkan Keputusan Direktur Akademi Pariwisata Medan Nomor:01.a/AU/SK/I/AKPAR-2020 tertanggal 2 Januari 2020, padahal pembangunan fisik belum pasti dilakukan
  5. Mengapa Direktur Akper Medan, dan PPK menandatangani Surat Perintah Mebayar Uang (SPMU) untuk pencairan Jasa Konsultasi managemen konstruksi pembangunan Rektorat tersebut, padahal pembangunan fisik tidak jadi dilakukan. 
  6. Bagaimana Atin Prihatin selaku Direktur PT. Bennatin Surya Cipta (BSC) yang beralamat di Jln.Raya Pasar Minggu KM.18, Nomor 1 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta selatan itu dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan Jasa Konsultasi Managemen Konstruksi tersebut, sementara pembangunan fisik belum dimulai. 
  7. Isi Surat perjanjian Nomor: 079/AU.2/PBJ/III/Akpar-2020, Tertanggal: 16 Maret 2020 itu termaktup hak dan kewajiban Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Akper Medan dengan Penyedia/Direktur PT. BSC, Yakni:
  • Jasa Konsultasi yang dibiayai APBN Tahun 2020 ini diberikan uang muka sebesar Rp.20% (20 persen) dari nilai kontrak Rp.2.473.427.000,- = Rp.494.685.400,-
  • Kemudian, Termin pertama (I) sebesar 10% (10 Persen) dari nilai kontrak = Rp.197.874.160,-
  • Termin kedua (II), (III), (IV) masing-masing 25% (25 persen) dari nilai kontrak, yakni: @ Rp.469.951.130,-x 3 = Rp.1.409853.390,-  dan 
  • Termin terakhir atau termin kelima (V) sebesar 15% (15 persen) dari nilai kontrak = Rp.371.014.050,-,
  • Menjadinpertanyaan, lalu apa kewajiban yang sudah dilaksanakan pihak ketiga (PT. BSC) sehingga dapat memperoleh Jasa Konsultan Managemen Konstruksi tersebut.


Dalam surat perjanjian disepakati, apabila terjadi sengketa antara pihak pertama (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) dengan pihak ketiga (PT. BSC), dua belah pihak akan menempuh:

  • Musyawarah
  • Mediasi
  • Konsiliasi Melalui Lembaga Penyelesaian sengketa (LPS) LKPP


Namun menurut informasi yang berhasil dihimpun media pospublik.co.id, pencairan Jasa Konsultasi Managemen Konstruksi itu sama sekali tidak ada sengketa alias berjalan mulus seolah tak ada masalah, padahal pembangunan fisik Gedung Akper Medan tersebut tidak jadi dilakukan tahun 2020.


Artinya ujar sumber, mulusnya pencairan dana untuk pembayaran Jasa Konsultasi Managemen Konstruksi ini diduga keras karena terjadi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) antara oknum di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan oknum di tubuh PT. BSC.


Menurut sumber yang layak dipercaya, gagalnya pembangunan fisik gedung Akper Medan ini, telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp.2.473.427.000,-atau setidaknya Rp.494.685.400,- (empat ratus Sembilan puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah).

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, melalui surat No.012/RED-PP/Konf/III/2021,  dengan tanggal surat, 22 Maret 2021, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.  (MA/RED)


TerPopuler