Pemkot Bekasi Gelar Rapat Evaluasi Pemenuhan Kota Layak Anak

Pemkot Bekasi Gelar Rapat Evaluasi Pemenuhan Kota Layak Anak

Selasa, 16 Maret 2021, 5:15:00 AM
Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Bekasi

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Bekasi dalam rangka mempercepat terwujudnya Kota Bekasi sebagai Kota Layak Anak, 16 Maret 2021.


Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Pemkot Bekasi, Jl. Jend. A. Yani No. 1 Kota Bekasi. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi H Makbullah mengatakan rapat ini sebagai evaluasi sudah sejauh mana seluruh unsur yang masuk ke dalam Tim Gugus Tugas KLA dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Daerah (RAD) pemenuhan Hak Anak yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 63 tahun 2020.

"Mudah mudahan dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas KLA ini dapat meningkatkan komitmen dan  kerjasama yang baik antara semua unsur sehingga raihan katagori juga dapat meningkat dari Nindya menjadi katagori Utama yang pada akhirnya menjadi Kota Yang Layak Anak," ucap Makbullah. 

Lebih lanjut, RAD Pemenuhan Hak Anak tersebut merupakan program daerah yang menjadi acuan seluruh unsur yang terkait untuk memberikan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kota Bekasi melalui program dan kegiatan di masing masing OPD. 

Kadis DPPPA menambahkan bahwa program Kab/Kota Layak Anak yang diamanahkan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 13 tahun 2017 tentang Kota Layak Anak merupakan tanggung jawab bersama  seluruh unsur terkait khususnya 3 pilar pembangunan yaitu pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. 

Tidak kalah penting dukungan media sebagai wadah untuk ikut andil dalam mensosialisasikan upaya upaya yang dilakukan dalam pemenuhan hak anak. Dukungan dan kerja bersama untuk mencapai upaya maksimal dalam perwujudan Kota Layak Anak di Kota Bekasi.

Untuk lebih fokus pada materi indikator  pemenuhan hak anak, Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Kota Layak ini dilakukan melalui 4 waktu pelaksanaan disesuaikan dengan unsur terkait setiap klasternya. 

(Sumber : DP3A Kota Bekasi)

TerPopuler