Kantor Walikota Jakarta |
Jakarta, pospublik.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, dugaan korban pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Berinisial 'B' tidak hanya satu orang.
Dugaan itu menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berdasarkan keterangan korban yang pertama memberikan keterangan kepada LPSK.
"Infonya korban lebih dari satu, LPSK sudah mendapat konfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual ini," kata Edwin kepada awak media, Jumat (26/3/2021).
Edwin menyebut, selain diperiksa internal oleh inspektorat, kasus ini juga harus dilaporkan ke ranah hukum pidana agar LPSK bisa melindungi korban.
"Baiknya pidana saja, jangan kasih toleransi kepada pelaku kekerasan seksual," ujarnya.
"Langkah-langkah yang dilakukan Inspektorat ada batasannya. Kami berharap pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," tegas Edwin.
Edwin menanbahkan, melalui jalur pidana, korban bisa mendapat rasa keadilan dan perlindungan dari LPSK, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Sehingga tidak terulang lagi kejadian yang sama, terutama pelecehan antara relasi kuasa, misalnya atasan terhadap bawahan," paparnya.
Edwin menyebut LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," bebernya.
Terhadap terduga pelaku pelecehan seksual ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan sementara dari jabatan Kepala BPPBJ. Alasannya, karena terduga tengah diperiksa inspektorat.
Untuk mengisi kekosongan kursi Kepala BPPJ tersebut, Anies menunjuk Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Ketika hendak dikonfirmasi wartawan, oknumnterduga pelecehan sekdualbberinisial'B' ini menolak memberi penjelasan secara rinci perihal pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.
Menurut sumber sebagaimana dikutip dari suara.com, B diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal dan fisik terhadap salah satu PNS di lingkungan BPPBJ.
Pelecehan itu disebut sudah terjadi selama kurang lebih satu tahun belakangan dan kabar ini juga sudah sampai ke Gubernur DKI Anies Baswedan.
Saat ini, Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan terhadap 'B', korban, dan beberapa saksi untuk mengumpulkan keterangan. Inspektorat juga tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelecehanbseksual tersebut. (MA)