Laporan Polisi, Jumat (26/02/2021) |
Bekasi, pospublik.co.id - Penutupan akses jalan oleh Pengembang Perumahan Nirwana II, di Kp. Rawa Kalong, Rt.001/Rw.003, Desa Karang Satria, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Dilaporkan Warga ke Polrestro Bekasi Cikarang, Jumat (26/02/2021).
Berdasakan Laporan Polisi Nomor: LP/254/202-SPKT/K/II/2021/Restro Bekasi, tertanggal (26/02/2021) tersebut, penutupan akses jalan oleh pengembang Perumahan Nirawana II tersebut terjadi sejak Selasa (22/02/2021). Tindakan sepihak diduga keras dilakukan H. Sumijan, dan Edy Suparman, SE. SH. MM.
Sebagai bukti permulaan, atau petunjuk telah terjadi tindak pidana, Saksi Pelapor, Gumuntar Ar, SH. MH memiliki Foto Penutupan Jalan, berikut Dokumen lainnya, termasuk surat kesepakatan bersama pembukaan akses jalan tersebut sejak tahun 2016.
Laporan Polisi Nomor:LP/254/202-SPKT/K/II/2021/Restro Bekasi tersebut resmi diterima Panit I, Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Bekasi Cikarang, Inspektur Polisi Dua, Mangitua Sirait, SH tanggal (26/02/2021).
Menurut pelapor, dirinya terpaksa melaporkan pengembang karena pihak pengembang kembali menunjukkan itikad buruk dengan mengingkari kesepakatan bersama tahun 2016.
Untuk memmperjuangkan akses jalan tersebut pada tahun 2016, menurut pelapor, Gumuntar kepada penyidik Pembantu, Bripka (Pol) Susilo Wibowo, warga harus mengirim surat ke Polrestro Bekasi, Bupati Bekasi, dan KomnasHAM untuk meminta solusi terkait akses jalan tersebut. Ternyata kesepakatan bersama antara warga dengan perumahan Nirwana-II tahun 2016 itu diingkari pihak pengembang.
Dengan tiba-tiba, Selasa (22/02/2021), secara sepihak, Pengembang Perumahan Nirwana II menutup akses jalan menuju pemukiman warga. Terhadap tindakan sepihak pengembang tersebut, warga, Gumuntar Ar, SH. MH terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak pengembang ke Polrestro Bekasi, Cikarang.
Dalam laporannya di Kantor Polisi, Pelapor, Gumuntar Ar, SH. MH, menuturkan kronologis awal konplik antara warga dengan pengembang Perumahan Nirwana-II, H. Sumijan dari PT. Surya Jaya Pratama bersama Jefri Rimo bermula ketika H. Sumijan membeli tanah yang sekarang dibangun perumahan CLUSTER.
Pada waktu itu, warga berusaha menghubungi pengembang perumahan agar memberikan akses jalan kepada warga dibelakang perumahan. Karena sebelum tanah tersebut dibeli oleh PT. Surya Jaya Pratama, diatas tanah tersebut sudah puluhan tahun menjadi akses jalan warga.
Termasuk ketika pelapor, Gumuntar membuka usaha peternakan sapi sebelum PT. Surya Jaya Pratama membeli tanah tersebut, akses jalan keluar masuk satu-satunya adalah dari atas tanah tersebut. Namun warga susah menemui pengembang untuk berkominikasi.
Ternya kekhawatiran warga terjadi, tanpa sepengetahuan warga, pengembang membangun tembok disekeliling perumahan tanpa mempertimbangkan akses warga dibelakang perumahan. Berulang kali kata Gumuntar berusaha ingin komunikasi dengan pihak pengembang, tidak berhasil.
Dicoba komunikasi secara personal dengan saudara Jefri Rimo dari pengembang, namun Jefri Rimo justru mengungkapkan keinginan pengembang untuk membeli tanah milik warga dengan harga sangat murah.
Alasan Jefri Rimo ujar Gumuntar dalam Berita Acara Pemeriksaannya sebagai saksi kepada penyidik, "Daripada Warga Dibelakang Tidak Ada Jalan". Karena warga tidak mau menjual tanah miliknya, pihak pengembang akhirnya menutup akses jalan tersebut.
Pada tanggal 18 Mei 2016, warga berusaha menemui H. Sumijan selaku pimpinan perusahaan, namun tidak bersedia bertemu dengan warga dan hanya menyuruh stafnya, Jefri Rimo untuk menemui warga. Dengan berkirim surat kepada H.Sumijan selaku pengembang, juga gagal.
Berulangkali warga melayangkan surat kepada Sumijan, yakni:
- Surat permohonan No.01/srt/V/2016 tanggal 25 Mei 2016.
- Surat permohonan kedua No.02/srt/v/2016 tanggal 29 mei 2016, namun keduanya tidak digubris Sumijan
Tanggal 31 Agustus 2016 ujar Gumuntar, Camat Tambun utara menyikapi tembusan surat dari warga dan memanggil para pihak untuk mediasi dikantor camat Tambun Utara. Mediasi dihadiri para pihak, yakni, dari pihak pengembang perum Nirwana 2 diwakili Jefri Rimo dan A.Tambunan, dari warga diwakili Gumuntar, Janin, Dayat, dan Namin. Hasil mediasi, disepakati secara tertulis yang isinya akses jalan akan dibuka pengembang.
Setelah memperoleh kesepakatan, warga dengan cara gotong royong berniat membuka tembok dengan disaksikan pihak pengembang.
- Warga mengundang pihak perumahan secara tertulis No.04/srt/x/2016 tanggal 02 oktober 2016 untuk dapat bersama sama membuka tembok. Namun pihak nirwana tidak kooperatif dan tidak hadir sehingga tembok tidak jadi dibuka.
- Warga kembali mengundang pihak Nirwana 2 melalui surat No.04/srt/X/2016 tanggal 30 Oktober 2016, namun lagi lagi pihak Nirwana 2 tidak kooperatif dan tak hadir. Padahal, aparatur desa, kePolisian, dan koramil sudah hadir dilokasi, sehingga tembok juga gagal dibuka.
Karena pengembang Nirwana 2 tidak menunjukkan itikad baik, warga pun menyurati Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi melalui surat No.06/srt/XII/2016 tentang permohonan bantuan pembukaan jalan sesuai kesepakatan tanggal 31 Agustus 2016.
Karena sulit komunikasi dengan pengembang Perum Nirwana II, maka tanggal 1 Nopember 2016 warga mengirim surat ke Kapolrestro Bekasi, Bupati Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi, KomnasHAM, dan Dewan Pers.
Oleh KomnasHAM menjawab surat warga dan ditembuskan ke Dinas Tataruang dan Permukiman tanggal 13 Desember 2016.
Menyikapi tembusan surat dari KomnasHAM tersebut, Dinas Tata Ruang dan Permukiman mengundang para pihak untuk hadir tanggal 19 Desember 2016 ke Dinas Tata Ruang. Undangan disampaikan kepada:
- Ketua BAPEDA Kab. Bekasi
- Kepala BPMPPT Kab. Bekasi
- Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi
- Kepala Bidang Tata Ruang
- Kepala Bidang Pemukiman Dan Perumahan
- Camat Tambun Utara
- Kepala Desa Karang Satria, dan
- Gumuntar Ar, SH. MH mewakili warga
- Pengembang Perumahan Nirwana 2.
Dalam pertemuan mediasi yang diprakarsai Dinas Tata Ruang dan Permukiman tersebut, pengembang Perumahan Nirwana-II akhirnya berkenan membuka akses jalan tersebut.
Kini itikad buruk kembali dipertontonkan Pihak Pengembang Perumahan Nirwana-II, dengan sepihak kembali menembok akses jalan warga. Padahal, pada pertemuan mediasi tahun 2016, pengembang perumahan Nirwana-II betul-betul mendapat teguran keras dari Dinas Tata Ruang dan pemukiman.
Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa Pihak perumahan Nirwana 2 telah melakukan “Pelanggaran Perijinan” sebagaimana diatur dalam Perda No.06 Tahun 2009 dan Perda No.08 Tahun 2011 Tentang pengendalian Pemanfaatan ruang.
Ulah pengembang Perum Nirwana-II menutup akses jalan warga ini pun terpaksa dilaporkan warga ke Polrestro Bekasi. Dalam laporan tersebut, pelaku diduga keras bernama: H. Sumijan, dan Edy Suparman, SE. SH. MM. # (MA)