Satpol PP Kota Bekasi Bubarkan Pengunjung dan Peringatkan Pengelola Kafe yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 |
Kota Bekasi, pospiblik.co.id - Menindaklanjuti Laporan Warga, Sabtu (06/02/2021), tentang adanya Kafe tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, Petugas Satpol PP dengan sigap turun kelokasi. Menyaksikan membludaknya pengunjung, Petugas bertindak tegas membubarkan pengunjung.
"Kami menindaklanjuti laporan warga, dan kami sangat menghargai dan mengapresiasi kepedulian seperti ini. Ini artinya warga berperan aktif menjaga serta mengantisipasi penyebaran covid-19. Ternyata, begitu laporan kita tindak lanjuti, kita menyaksikan pengunjung membludak dan tidak mematuhi prokes, jadi langsung kita bubarkan," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah.
Satpol PP Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Tentang dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 |
"Kami seringkali menghimbau dan mengingatkan agar seruluh pelaku usaha maupun masyarakat dapat memahami situasi pandemi saat ini. Semua harus memiliki kesadaran yang tinggi akan bahaya COVID 19. Pandemi ini sangat membahayakan kesehatan diri sendiri maupun oranglain," tegas Abi.
Pihaknya mengajak pengelola kafe agar Ikut membantu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid 19.
Abi menegaskan, apabila kedepan pemilik kafe ini masih melakukan pelanggaran, pemerintah Kota Bekasi tidak segan-segan melakukan langkah refresif berupa penyegelan. Tanpa terkecuali, Kafe yang tidak taat aturan protokol kesehatan akan ditindak tegas.
"Peringatan dan himbauan sudah kami lakukan. Kedepannya, jika didapati lagi pelanggaran seperti ini, pemerintah akan menyegel," tutup Abi Hurairah. (EZ/Hms)