KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bansos Bencana Nasional Covid-19

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bansos Bencana Nasional Covid-19

Jumat, 05 Februari 2021, 8:55:00 PM

Bantuan Sosial (Bansos) Masa Pandemi Covid-19 (Bencana Non Alam) yang Diduga Jadi Ajang Korupsi (Foto/Ist)

Jakarta, pospublik.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus Mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Bencana Nasional Covid-19 ke wilayah Jabodetabek. Sementara dugaan korupsi Bansos Tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya  itu telah dilakukan rekonstruksi, Senin (1/2/2021).


Pengembangan itu dilakukan dengan membuka penyelidikan baru untuk menelurusi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani suapnya. Semua hasil laporan penyidikan yang sudah ada yang kira-kira mengarah terhadap tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya. Nanti akan dikaji satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilansir dari ANTARA, Jumat (5/2/2021).

Dalam pengembangan itu, kata dia, lembaganya akan mendalami kembali bagaimana proses awal pengadaan bansos tersebut, siapa saja yang melaksanakannya, dan juga soal kewajaran harganya.
Paket Bansos Masa Pandemi Covid-19

"Jadi, nanti akan kita urut satu-satu bagaimana cara mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya apakah ada kewajaran harga dan lain-lain.

Karena kalau memang ruwet, ruwet, ruwet tetapi akhirnya tidak ada kerugian negara atau tidak ada suap atau kita tidak bisa membuktikan suapnya, kita juga tidak bisa menentukan tersangka baru," tuturnya.

Menurutnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, informasi-informasi yang telah didapat selama proses penyidikan, termasuk dari rekonstruksi yang telah digelar pada Senin (1/2/2021) akan didalami untuk pengembangan kasus bansos itu.

"Terhadap informasi-informasi yang kita dapat, seperti tadi hasil rekonstruksi, akan kita tarik ke belakang. Kita mulai lagi dengan pengadaan barang jasa termasuk nanti kewajaran harga. Bagaimana 'packaging'-nya, dan bagaimana proses 'kickback'-nya," ujar Karyoto.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan rekonstruksi tahapan pemberian dugaan suap kepada Juliari. Terdapat setidaknya 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi.

Misalnya, dalam adegan 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 1 senilai Rp.100 juta.

Menurut Karyoto, pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry yang juga dihadiri Direktur Utama PT. Hamonangan Mandala Sude (PT. HMS) Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT. Agri Tekh Sejahtera (PT. ATS) Lucky Felian.

Selanjutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 3 senilai Rp100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga dan Lucky.

Kemudian ujar Karyoto, dalam rekonstruksi itu juga diketahui ada perantara salah seorang Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Ikhsan Yunus bersama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry.

Karyoto mengatakan, rekonstruksi itu untuk menambah "amunisi" bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nantinya dalam proses persidangan. "Pada prinsipnya, rekonstruksi itu untuk menambah "amunisi" di persidangan nanti," kata Karyoto dikutip dari Antara. (Red)

TerPopuler