Foto/Ist |
Jakarta, pospublik.co.id - Aturan terbaru diskon Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) mobil telah terbit dan mulai berlaku pada masa pajak Maret 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021 dan diundangkan mulai Jumat (26/2/2021).
Berikut beberapa aturan yang diatur dalam PMK terbaru tersebut:
JENIS KENDARAAN
Jenis kendaraan yang akan ditanggung PPnBM oleh pemerintah diatur pada pasal 2a dan 2b, yakni:
- Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 diatur mengenai jumlah pembelian lokal atau local purchase dan penggunaan komponen lokal.
Jumlah pembelian lokal tersebut meliputi pemenuhanjumlah pengunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
TIGA TAHAP
Besaran PPnBM yang akan ditanggung pemerintah diatur pada pasal 5a, 5b dan 5c dalam PMK tersebut.
Di sana diatur PPnBM yang ditanggung pemerintah ini meliputi tiga tahap, yakni:
- 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021.
- 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021.
- 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.
Dari PMK terbaru tersebut dapat disimpulkan bahwa potongan PPnBM ini akan diberlakukan selama 9 bulan dan tiga tahap dari Maret sampai Desember 2021.
Besaran potongan PPnBM adalah sebesar 100 persen, 50 persen dan 25 persen. Diskon 100 persen dari Maret sampai Mei 2021. Diskon 50 persen dari Juni sampai Agustus 2021. Diskon 25 persen
- 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021.
- 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021.
- 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.
Dari PMK terbaru tersebut dapat disimpulkan bahwa potongan PPnBM ini akan diberlakukan selama 9 bulan dan tiga tahap dari Maret sampai Desember 2021.
Besaran potongan PPnBM adalah sebesar 100 persen, 50 persen dan 25 persen. Diskon 100 persen dari Maret sampai Mei 2021. Diskon 50 persen dari Juni sampai Agustus 2021. Diskon 25 persen dari September sampai Desember 2021.
Dorong pembelian masyarakat
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri berharap diskon PPnBM ini dapat digunakan oleh masyarakat.
Ia juga berharap diskon PPnBM ini dapat mendorong industri otomotif dan mendongkrak permintaan kendaraan bermotor.
"Kita berharap masyarakat tentu merespon. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan dorong industri otomotif di Indonesia yang supply chain-nya cukup penting dalam perekonomian kita," kata dia, Rabu (24/2/2021) sebagaimana dikutip dari Kompas.com. (Red)