Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian |
Jakarta, pospublik.co.id – Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian memastikan Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat yang ramai beredar melalui pesan singkat Whatsapp tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur Khusus T.A 2013/2014.
"Saya pastikan Itu palsu (hoaks). Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Andi di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (17/02).
Surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 yang mencatut nama Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah mengeluarkan keputusan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus.
Surat Keputusan yang beredar tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB.
Andi Rahadian berpesan agar seluruh peserta CPNS dari jalur khusus segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi. Andi menegaskan bahwa Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan, pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi. “Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” pungkasnya.
Andi mengimbau, informasi yang benar dan valid berhubungan dengan CPNS hanya bersumber dari website www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB. Jika terdapat pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id.
Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS. “Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya. (Del/Hms MENPANRB)