Sewakan TKD, Dua Mantan Kades Jadi Tersangka

Sewakan TKD, Dua Mantan Kades Jadi Tersangka

Selasa, 05 Januari 2021, 5:27:00 AM
Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang Bekasi

Kab. Bekasi, pospublik .co.id -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Camin Mulyadi (CM) selama 20 hari kedepan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana sewa TKD.

"Terkait mantan Kepala Desa Nagasari, Camin Mulyadi, benar ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021. Apabila dibutuhkan, penahanan dapat diperpanjang," ujar Kasubsi Penyidikan Pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi, Alan Silalahi, didampingi Kasubsi Sospol, Deby F Fauzi kepada Pospublik, Selasa (04/01/2021).

Alan mengungkapkan,  penahanan tersebut terkait dengan pengembangan kasus mantan Kades Nagasari, Martham, yang telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Penahan ini terkait pengembangan terpidana Martham Bin H B Wijaya," jelas Alan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas 1 A Bandung memvonis Terdakwa Martham Bin H.B Wijaya, melakukan tindak pidana korupsi atas dana sewa menyewa TKD. 

Dalam Putusan majelis hakim Tipikor, Terdakwa Martham di Vonis terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.200 juta. Pada kasus tersebut, tersangka Camin Mulyadi merupakan saksi.

"Dalam amar putusan perkara terdakwa Martham Bin H.B Wijaya, Saksi Camin Mulyadi menerangkan bahwa berdasarkan surat kerjasama sewa menyewa Tanah Kas Desa antara Pihak Pertama, yakni: Desa Nagasari dengan pihak kedua (CV. Persada Lestari) tanggal 2017, pihak kedua (penyewa) membayar Rp.300 juta selama 20 tahun. Namun dana yang diperoleh dari sewa menyewa TKD tersebut oleh Martham Bin H.B Wijaya digunakan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok hingga merugikan negara," ujarnya.

Kemudian mekanisme pembayaran disepakati  antara Pemerintahan Desa Nagasari, selama 1 tahun dengan cara Cicil/diangsur.

Saksi selaku Kepala Desa (Kades) Nagasari pada saat itu mengaku sudah menerima pembayaran Rp.170 juta dari PT. Biru Sistem Solusi, dan Rp.125 juta dari CV Persada Lestari. Namun Uang tersebut tidak disetor ke kas Desa, dengan dalih keperluan lain. 

"Tersangka CM diamankan atas dugaan Penyalahgunaan wewenang/jabatan dalam pengelolaan uang sewa tanah khas desa (TKD). Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara sebesar Rp.265," ujarnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan tersebut, tersangka diamankan selama 20 hari sejak tanggal 21 Desember 2020 hingga 9 Januari 2021.

Oleh penyidik, Camin Mulyadi dijerat 2 pasal, yakni: Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No.31 /1999 yang telah dirobah dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Pasal 2, terdakwa diancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 milyar, dan Pasal 3 diancam penjara minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 milyar. 

Sementara itu, Kepala Kesatuan  Pengamanan lembaga Pemasyarakatan (KPLP) lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Yogi Suhara, membenarkan adanya tahanan atas nama Camin Mulyadi Bin H.Hasan.


"Iya bang, disini ada tahanan atas nama Camin Mulyadi Bin H. Hasan, lahir di Bekasi, 08/05/1976, perkara UU RI no 31/1999 yang telah dirobah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Tanggal masuk (21/12/2020)," ujar Yogi Suhara.  (Vin)

TerPopuler