PT. ABPU Berikan Hak dan Kebutuhan Karyawanya yang Kecelakan Kerja

PT. ABPU Berikan Hak dan Kebutuhan Karyawanya yang Kecelakan Kerja

Senin, 25 Januari 2021, 7:24:00 PM
Kuasa Hukum PT. Agung Beton Persada Utama, Abdi Purba, SH. MH

P. Siantar, pospublik.co.id – PT. Agung Beton Persada Utama (PT.ABPU) melalui kuasa hukumnya, Abdi Purba, SH membantah tudingan dari keluarga Teguh Syahputra Ginting, korban kecelakaan kerja yang menyebut management PT. ABPU tidak bertanggung-jawab. PT. ABPU yang lebih dikenal dengan sebutan "Agung Beton" menurut Abdi Purba telah memberikan yang terbaik kepada karyawannya sejak kejadian hingga beberapa bulan dirawat di Rumah Sakit.


Management ujar Abdi menyampaikan turut prihatin atas kecelakaan yang menimpa Teguh Syahputra. Kecelakan kerja yang mengakibatkan putusnya lengan korban murni kelalain. Namun demikian, management berusaha memberikan yang terbaik hingga sembuh seperti saat ini.


Kepada awak media, Abdi Purba mengatakan, kliennya (PT. ABPU) telah berbuat banyak sebagai bentuk tanggung jawab kepada karyawannya Teguh Syaputra Ginting yang kecelakaan saat bekerja di perusahaan. Pesangon sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan telah diterima keluarga Teguh.


“Begitu kejadian, managemen langsung membawa ke Rumah Sakit Vita Insani. Karena pihak Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) mengaku tidak  sanggup menangani, segera dilarikan ke Rumah Sakit Murni (RSM), Teguh mendapat perawatan disana selama 3 bulan,” ujar Abdi kepada awak media melalui akun Whatshapp, mengaku sedang di Jalan Cipto, Kecamatan Siantar Timur.

Abdi menyebut, selama Teguh dirawat di RS, kliennya (PT. Agung Beton) selalu membantu kebutuhan Teguh dan bahkan orang tuanya. Belakangan, sekitar bulan keempat, beberapa anggota TNI berpakaian lengkap datang ke perusahan mengaku untuk memediasi. Salah satu diantara anggota TNI, tersebut adalah Serda Lili. Serda Lili meminta agar perusahaan mengganti rugi tangan  Teguh yang putus akibat kecelakaan kerja tersebut miliaran rupiah. Kemudian, kepada awak media, Serda Lili menyebut perusahan tidak memberikan keadilan kepada korban.

"Klien saya angat menyesalkan pernyataan Serda Lili yang menyampaikan kepada awak media bahwa pihak Perusahaan tidak memberikan keadilan terhadap  Teguh Syaputra Ginting sejak mengalami Kecelakaan. Pernyataan ini sangat disayangkan karena bisa menghasut opini publik seolah-oleh perusahaan tidak memiliki itikad baik," ujar Abdi.

Abdi berpesan, marilah hormati proses hukum. Tidak perlu membuat statemen memojokkan. "Hormatilah Hukum, karena kasus ini sedang berproses di Polres Pematang Siantar, mari kita tunggu seperti apa dan bagaimana hasil penyidikan Polisi. Kita yakin terhadap profesionalisme Poliri,” ujar Abdi.

Namun lanjut Abdi, terhadap penangkapan 2 karyawan kliennya oleh petugas Polres P. Siantar, dengan menjerat pasal 360 KUHP adalah hal yang "KELIRU dan SALAH”. Pasalnya, kasus ini murni Kecelakaan Kerja dan kelalaian, bukan Pidana Murni.

Abdi menduga, sejak awal proses Hukum terhadap kedua kliennya oleh Kepolisian Resort P. Siantar, sudah terindikasi kuat ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Namun demikian lanjut Abi menambahkan, PT. Agung Beton Parsada Utama siap memberikan partisifasi diluar UU. Sayangnya, pihak keluarga Teguh Syaputra Ginting kata Abdi tidak menerima. Justru Serda Lili dalam suratnya kepada perusahaan menuntut ganti rugi sebesar Rp.1.152.000.000,-. Poin (e) dalam suratnya berbunyi: Apabila pihak perusahaan sudah memenuhi tuntutannya, pihak keluarga akan mencabut laporanya dari Polres Pematang Siantar.

”Ini sudah diluar Ketentuan UU Ketenagakerjaan. Semua haknya sudah kita penuhi, BPJS Ketenagakerjaan sudah diklaim, Pesangon sudah diterima Teguh. Kalau ini Pidana, BPJS ketenagakerjaan tidak akan mencairkan BPJSnya Tegus Syahputra,” tegas Abdi.

Abdi menambahkan, tuntutan yang disampaikan Serda Lili terkesan dipaksakan dan bernuansa tekanan dengan membawa korps. "Ini fakta, kita ada dokumentasi Videonya," ujar Abdi.

Menurut Abdi, penangkapan 2 orang karyawan perusahaan oleh petugas Polres Pematang Siantar diduga keras tanpa prosedur. Pasalnya, mereka dijemput dan langsung ditahan sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Luarbiasanya, saat pemeriksaan saksi, dikawal 15 personel TNI pakai seragam lengkap percis penangkapan terduga Teroris, pada hal kasus ini murni Kecelakaan Kerja.

Kuasa Hukum PT. Agung Beton Parsada Utama , Abdi Purba berharap penyidik dari Polisi Resort P. Siantar tidak gegabah dalam menerapkan pasal. Harus hati-hati dan cermat dalam menempatkan kesalahan tersangka. Gelar perkara sudah pasti, namun perlu menghadirkan saksi saksi yang akuntabet, saksi fakta. Kejaksaan sebagai peneliti harus bersikap Arif dan bijaksana agar penangan perkara ini dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya.  (Red)

TerPopuler