Surat Edaran Walikota Bekasi, DR. Rahmat Effendi Sebagai Satuan Tugas Civid-19
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemerintah Kota Bekasi, DR. Rahmat Effendi terbitkan Surat Edaran Nomor: 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 januari 2021 tentang perpanjajangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada sektor usaha.
Melalui Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Bekasi Nomor : 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 januari 2021 yang ditanda-tangani DR. Rahmat Effendi tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mengikuti standar Protokol Kesehatan. Pembatasan dilakukkan terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional, pasar swasta, perdagangan dan jasa, seperti: pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Melalui surat edaran ini, pemerintah Kota Bekasi mengatur waktu operasional untuk Kategori Hiburan Umum.
a). Untuk tempat hiburan umum dan
tempat bermain anak:
- Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 20.00 WIB;
- Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;
- Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB;
- Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;
- Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;
- Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;
- Panti Pijat refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
- Arena bermain Anak, Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.
b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha
Sejenisnya, dan Cafe dlneralmakan
ditempat diperbolehkan hanya sampai
dengan pukul 20.00 WlB. Diatas jam
tersebut hanya diperbolehkan untuk take
away/drive thru dengan jam operasional
sampai pukul 23.00 WB (berlaku untuk
RumahMakan/Restoran/Usaha dluar Mall)
c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha
sejenis dan Cafe, kegiatan livemusic tidak
diperbolehkan;
d. Untuk penyelenggara acara Wedding di
Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Catering
dan Sejenisnya, diperbolehkan
menyelenggarakan acara mulai pukul
08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WB
dengan pola penyajian makanan tidak
menyajikan prasmanan dan hanya
diperbolehkan menggunakan
box/Hampers, serta tetap melaksanakan
protokol kesehatan dan tetap menjaga
agar tidak terjadi kerumunan. Tetap
menerapkan physical distancing, dengan
kapasitas pengunjung/tamu 25% (dua
puluh lima persen) dari total kapasitas
ruangan.
e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat
Kebugaran diperbolehkan
menyelenggarakan acara mulai pukul
08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00
WlB. Khusus untuk kolam renang
diperbolehkan menyelenggarakan acara
pukul 08.00 WB sampai pukul 18.00 WlB.
(Yas/Hms)