Petugas dari Dinas LH Sedang Berusaha Mengangkut Sampah Liar dari Lahan pengawasan Kementerian Keuangan RI Seluas 22 Hektare di Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup kerja keras bersihkan dan mengangkut sampah yang numpuk di pinggir Tol Jor, Km 47+500, daerah Kampung Caman, RT.5/RW.06, Kelurahan Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa, (26/01/2021).
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantinah mengatakan, penanganan sampah saat ini oleh petugas UPTD LH dengan mengerahkan personil mebggunakan truck pengangkut sampah. Sampah-sampah yang tertumpuk di pinggir Tol, diangkut dan dibuang TPA dudaerah Babtargebang, termasuk sampah yang masih dapat dijangkau petugas kebersihan saat ini.
Menurut Kustantinah melalui release pers PPID Utama Kota Bekasi, pengangkutan mungkin akan dilakukan bertahap karena lokasi penumpukan sampah sangat sulit dimasuki armada pengangkut dan alat berat.
Pemkot Bekasi juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penanganan lokasi sampah liar ini, karena lokasi penumpukan sampah liar tersebut adalah lahan milik Menteri Keuangan.
"Lokasi lahan pembuangan sampah liar tersebut merupakan tanah milik ex PT. Albaraya seluas 22 Hektare dalam pengawasan Kementrian Keuangan. Namun yang menjadi titik buang sampah lebih kurang hanya sekitar 7 hektar," ujar Kustantinah.
Menurut Kustantinah, diarea penumpukan sampah liar ini juga ditemukan gubuk liar yang diduga milik pemulung. Walaupun sudah beberapa kali ditertibkan oleh aparat terkait, namun ulah sejumlah masyarakat yang tidak bertanggung-jawab tetap terulang. (Goeng)