MenPANRB Tjahjo Kumolo: Perjanjian Kinerja Menjadi Awal Kerja Tuntas dan Ikhlas

MenPANRB Tjahjo Kumolo: Perjanjian Kinerja Menjadi Awal Kerja Tuntas dan Ikhlas

Senin, 11 Januari 2021, 6:39:00 AM

 

Penendatanganan Perjanjian Kinerja MenPANRB dengan Pejabat Di Birokrasi Tersebut, Senin (11/01/2021)

Jakarta Pos Publik – Perjanjian kinerja harus menjadi awal kerja yang tuntas, tidak sekadar tanda tangan diatas kertas perjanjian. Demikian Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta jajarannya untuk merealisasikan perjanjian kinerja tersebut dengan keteguhan hati, komitmen yang kuat, bukan sekedar kumpulan janji kinerja yang ditandatangani. 

Penandatanganan perjanjian kinerja oleh MenPANRB Tjahjo Kumolo dengan pejabat di Kementerian PANRB ditegaskan harus menjadi awal kerja yang tuntas, tidak sekadar tanda tangan diatas kertas perjanjian.

Tjahjo Kumolo meminta jajarannya untuk merealisasikan perjanjian kinerja tersebut dengan keteguhan hati, komitmen yang kuat, bukan sekedar kumpulan janji kinerja yang ditandatangani. 

“Harus menjadi awal sebuah kerja yang tuntas dan ikhlas. Betul-betul menjadi ketetapan hati, dan benar-benar direalisasikan dengan baik di tahun anggaran 2021,” ujar Tjahjo usai Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian PANRB, Senin (11/01).

Penandatanganan perjanjian kinerja ini dilakukan dengan sistem teknologi (digital signature). Model penandatanganan seperti ini telah dilakukan Kementerian PANRB pada tiga tahun terakhir, sebagai implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Harapan Tjahjo Kumolo, Kementerian PANRB bersama mitra kerja sebagai trend setter dalam reformasi birokrasi diharapkan menjadi contoh dalam menjalankan kebiasaan-kebiasaan baru yang baik dalam era Pandemi Covid-19.

“Masih terdapat beberapa hal yang dapat ditingkatkan. Oleh sebab itu, kita harus bekerja lebih keras lagi dalam mengoptimalkan capaian kinerja tahun ini dan selanjutnya,” tandasnya.

Menurut MenPANRB, salah satu yang menjadi fokus utama adalah penyederhanaan birokrasi yang muaranya adalah optimalisasi pelayanan publik. Penyederhanaan birokrasi harus efektif dalam capaian kinerja, pengambilan keputusan, dan efektif dalam pemberian layanan masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan, arah kebijakan reformasi birokrasi harus disesuaikan kembali sesuai dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden. Penyederhanaan Birokrasi harus menjadi pintu utama perubahan dalam reformasi birokrasi. 

“Untuk itu tim penggerak pelaksanaan reformasi birokrasi perlu lebih diefektifkan sehingga dapat memberikan dukungan dan saran kebijakan yang maksimal kepada Wakil Presiden selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam diimplementasinya di lapangan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dokumen perjanjian kinerja menjadi dasar bagi unit kerja untuk mengarahkan sumber daya, dalam mencapai kinerja organisasi yang optimal dan berdampak bagi pemerintah, negara dan masyarakat. 

“Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja dalam mengambil langkah strategis selanjutnya,” imbuhnya. 

Alokasi anggaran Kementerian PANRB tahun 2021 akan digunakan mendorong enam program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni:

  1. Reformasi kelembagaan dan tata laksana melalui penyederhanaan birokrasi menjadi dua level, dan optimalisasi SPBE (e-government).
  2. Implementasi sistem merit, melalui reformasi jabatan fungsional dan penerapan manajemen talenta nasional.
  3. Peningkatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan APBN.
  4. Pengawasan, antara lain melalui perluasan pembangunan zona integritas pada sektor-sektor strategisi.
  5. Peningkatan kapasitas dan kualitas layanan publik melalui penyempurnaan dan pembaharuan kebijakan pelayanan publik yang terpadu dan integratif.
  6. Peningkatan sinergitas dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi nasional. 
Atmaji mengungkapkan, secara umum Kementerian PANRB telah mencapai target yang diharapkan di tahun 2020, seperti:

Penyerapan anggaran lebih dari 90 persen, dan kinerja keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, beberapa capaian terkait reformasi birokrasi yang telah diraih Kementerian PANRB sepanjang tahun 2020. (Don/Hms/MPANRB).

TerPopuler