Drs. Andi Iswato Salim Tunjukan Putusan PN Bekasi Atas Polemik Jual Beli Gedung DPD Golkar Kota Bekasi |
Kota Bekasi, pospublik.co.id – Polemik jual beli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jl. Jendral Ahmad Yani, No.18, RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, antara pembeli: Drs. Andi Iswanto Salim dengan penjual: Ketua DPD Partai Golkar berbuntut panjang.
Pasalnya, menurut Andi Iswanto Salim, selama ini pihak penjual (DPD-Golkar Kota Bekasi) telah mempermainkan dirinya dengan cara mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi untuk membatalkan akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris Rosita Siagian.
Namun setelah 4 kali menderita kekalahan atas gugatan pembatalan AJB tersebut di PN Bekasi ujar Andi Iswsnto Salim, penjual (DPD-Golkar) lagi-lagi mencoba mempermainkan dirinya dengan menitipkan dana konsinyasi di PN Bekasi sebesar Rp.12 miliar.
“Saya sudah menyatakan sikap bahwa saya menolak Permohonan Konsinyasi, saya tidak mau menerima uang konsinyasi tersebut. Kalau perlu Gedung DPD Golkar yang berada di Jl. Ahmad Yani dikosongkan, dan dipolice line karena itu gedung merupakan objek perkara,” tegas Andi salim, Selasa (19/1/2021).
Lalu, sambung Andi, sangat tidak mungkin, dan tidak masuk akal kalau uang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Bekasi itu dititipkan hanya sebesar Rp 12 Milyar, karena jika dihitung berdasarkan putusan PN Bekasi, pihak penjual (DPD-Golkar) Kota Bekasi wajib membayar sekitar Rp.80 miliar.
“Oleh sebab itu, supaya Publik tau bahwa perkara Polemik jual-beli Gedung DPD Golkar Kota Bekasi secara Perdata sudah kami memenangkan. Saya ingatkan kembali, mau tidak mau Saudara Ketua DPD Golkar Kota Bekasi maupun Pengurusnya harus bertanggungjawab dan melaksanakan Putusan Pengadilan No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg," ujar Andi.
Menurut Andi, Ketua Pengadilan secara langsung didepan pengacara pihak Golkar, dana Konsinyasi tidak diterima atau ditolak. Maka Konsinyasi tidak bisa dilaksanakan/dilanjutkan, dengan kata lain Gedung itu masih bermasalah.
"Saya ingatkan kepada siapapun yang mencoba untuk memberikan statement ataupun melakukan perbuatan melawan hukum, saya akan kejar untuk meminta pertanggungjawabannya,” tegas Andi.
Bukti Setor Biaya Eksekusi Ke PN Bekasi |
"Kita potong itu gedung, biarkan pintu masuk setengah punya dia (Golkar) setengah punya saya. Saya ikhlas kalau begitu caranya. Tetapi tidak Ikhlas kalau ada akal-akalan dari seorang Penguasa," tegas Andi.
Menurut Andi, kalau selama ini ada isu yang mengatakan dirinya sudah menerima uang dari pengadilan itu bohong. Apalagi ada yang bilang kalau Polemik Gedung DPD Golkar Kota Bekasi sudah selesai itu Pembohong Besar.
Untuk diketahui, tanggapan atas permohonan para pemohon Konsinyasi tanggal 25 November 2020 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 Nofember 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg, Drs. Andi Iswanto Salim, menolak dana Konsinyasi tersebut.
”Termohon Konsinyasi I berkeberatan menerima penawaran/konsinyasi Para permohonan Konsinyasi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Tanggal 27 Nofember 2020 No: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg karena tidak sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Tanggal 22 Juni 2015″.
Menolak dana konsinyasi, Drs. Andi Iswanto Salim selaku pembeli telah menyetor Biaya Eksekusi sebesar Rp.10.228.000 (Sepuluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 8 Desember 2020. (MA)