Pengangkatan dan Alih Tugas Pejabat Eselon II, III, dan IV Pemkot Bekasi |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi didampingi Wakilnya, Dr. Tri Adhianto lantik pejabat eselon, II dua orang, eselon III 24 orang, dan eselon IV 28 orang. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 821.2/Kep.263/Bkppd/XII/2020, pengangkatan pejabat dan alih tugas tersebut terdiri dari Essellon II, yakni:Asisten Pemerintahan, Yudi dan Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan, UU Syaful Mikdar menggantikan pejabat lama yang telah Purnabhakti, yakni: Encu Hermana dan Riswanti.
Dalam sambutannya, Walikota Bekasi menyampaikan, pengangkatan dan alih fungsi merupakan hal yang wajar dilakukan dalam setiap organisasi. Pengangkatan dan alih fungsi atau rotasi merupakan amanad yang selalu bergerak dinamis seiring jenjang kepangkatan dan masa kerja.
Rotasi juga dapat dipahami sebagai upaya penyegaran serta manambah wawasan dan pengalaman dimasing-masing SKPD. Sehingga dengan demikian, kerjasama antar lembaga/SKPD dapat saling memahami untuk menciptakan kerjasama yang solid dan berkesinambungan.
Namun demikian tegas Walikota, kepada pejabat yang mendapat promosi harus mampu menunjukkan dedikasi yang tinggi untuk menjalankan amanad yang diembannya. Begitu juga kepada yang bersifat rotasi, supaya segera beradabtasi dan bekerjasama dengan baik.
Pesan yang sama juga disampaikan Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah. Wakil Walikota, Dr. Tri Adhianto dalam sambutannya menyebut, untuk menjalankan tugas baru yang diamanadkan butuh komitmen yang tinggi. Masing-masing harus mampu mendedikasikan diri lewat etos kerja yang tinggi, sehingga segala tugas yang diemban bisa terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Menurut Tri, pengalaman masing-masing di SKPD sebelumnya akan mempermudah cara kerja karena antar SKPD selalu ada keterkaitan. Tantangan adalah, masing-masing harus berinovasi menciptakan layanan cepat dan tanggap terhafap kebutuhan masyarakat. Ketika mendapat keluhan dari masyarakat, pelayanan jangan sampai bertele-tele membuat warga menunggu lama, semua harus dikoordinasikan sampai tuntas. (Ndoet)