Peran Perawat Di Komunitas Dalam Upaya Meningkatkan Kesehatan Fisik dan Mental Pada Era Pandemi Covid 19
Disusun oleh : Gilang Rahmatulloh
NPM : 2006562175
NPM : 2006562175
Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan, Peminatan Kepemimpinan dan
Manajemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan , Universitas Indonesia, Depok
Eksekutif steatmen
Pada era Pandemi Covid 19, seorang perawat adalah salah satu profesi kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan
Covid 19. Peran perawat dalam meningkatkan derajat kesehatan di
komunitas, merupakan salah satu peran yang berpedoman pada kode etik
keperawatan indonesia. Sehingga dalam hal ini, Perawat harus berperan melakukan pemberian edukasi dalam peningkatan pengetatahuan dalam melakukan penanganan dan pengendalian pasien covid 19.
Peningkatan kesehatan mental menjadi salah satu intervensi utama yang harus dilaksanakan agar menurunnya masalah kesehatan mental di era pandemic
covid 19. Selain itu, perawat berperan sebagai advokat bagi pasien dan keluarga terhadap stigma yang diperoleh masyarakat dalam kasus covid 19.
Latar Belakang
Kasus Covid 19 ada di Indonesia mulai dari awal tahun 2020 ini. Kurva kasus terkonfirmasi covid 19 dari awal maret 2020
sampai dengan pertengahan Desember terus meningkat. Kasus Covid-19 sampai saat ini belum menunjukan penurunan yang signifikan di tengah diberlakukan new normal dan perencanaan pemberian vaksin masal ditengah masyarakat.
Peningkatan kasus masih terjadi. Kasus terkonfirmasi covid 19 kemungkinan akan terus bertambah jika berkurangnya kesadaran masyarakat dengan mematuhi protocol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.
Ditengah Pandemi covid 19 yang penuh dengan ketidakpastian, kewaspadaan dan ketakutan yang dialami komunitas,
Merupakan masalah yang harus dikendalikan dan ditanggulangi. Agar
tercipta masyarakat yang sehat secara fisik dan mental tanpa adanya
stigma negative atas pasien dan keluarga dengan kasus positif covid 19
ini.
Permasalahan fisik yang terjadi di masyarakat sekitar, merupakan tanggung jawab seorang perawat, yang harus dilakukan diera pandemic covid 19 1ni. Menurut WHO, (2020) dalam sebuah pernyataan, menyebut ada sejumlah faktor yang bisa memicu kondisi kesehatan
mental, mulai dari kepedihan, isolasi, hingga kehilangan pendapatan dan ketakutan yang muncul akibat pandemi.
Hal ini juga disebut bisa memperburuk kondisi yang sebelumnya sudah ada. Malahan, tidak sedikit orang yang akhirnya melarikan diri dengan cara mengonsumsi alkohol, mengalami insomnia, hingga kecemasan.
Selain itu, Penyebaran Covid-19 yang sangat tinggi dapat menimbulkan masalah kesehatan mental, dan hal tersebut dapat menimbulkan stigma diri sendiri (Self stigma) dan stigma sosial atau stigma dikomunitas (public stigma) yang dapat mempengaruhi kesehatan mental,
(Maulida et al, 2020).
Selain Stigma, dampak lain akibat pandemic covid 19 adalah perasaan panik, perasaan takut, khawatir, dan merasakan ada ancaman terhadap lingkungan sekitar yang akan menyebabkan emosi dan fikiran negatif sehingga berdampak kepada kesehatan mental (Maulida et al.2020). Masalah mental tersebut akan bertambah semakin berat apabila tidak dapat dilakukan, dicegah dan ditanggulangi dengan baik.
Peran perawat dalam komunitas, mempunyai peran yang cukup
besar dalam upaya penangulangan dan pengendalian saat menghadapi
pandemic covid 19 ini. Sesuai dengan kode etik keperawatan Indonesia,
Kode etik keperawatan Indonesia berisi 5 kode etik perawat dalam melakukan asuhan keperawatan, yaitu, Hubungan Perawat dengan pasien, Hubungan Perawat dengan praktik, hubungan perawat dengan Masyarakat atau komunitas, Hubungan Perawat dengan teman sejawat dan hubungan Perawat dengan Profesi.
Didalam kode etik keperawatan point hubungan perawat dengan masyarakat mempunyai peran yaitu Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
Hal tersebut sangat jelas seorang perawat dalam melakukan profesinya, harus berkontribusi dalam pembangunan kesehatan baik fisik dan mental
ditengah masyarakat.
Selain peran Perawat, organisasi Perawat yaitu PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia). Sebagai badan profesi keperawatan mempunyai kewajiban untuk dapat berkontribusi dan berperan
memberikan dukungan kepada perawat, dalam penangulangan dan pengendalian Covid 19 di Komunitas.
Metode
Metode dalam Policy brief ini berasal dari observasi, opini dan kajian Literatur mengenai Peran perawat di komunitas dalam meningkatkan kesehatan fisik dan mental pada era pandemic Covid 19 berasal dari berbagai sumber Referensi.
Kesimpulan dan Hasil
Pandemi Covid 19 dengan transmisi penyebaran dan penularan virus yang terus meningkat dan signifikan, dapat dilihat
dari peningkatan kasus dari awal Januari sampai bulan Desember tahun 2020. Kurva kasus terkonfirmasi cenderung meningkat, dan penyebaran virus covid 19 ini dapat tidak menimbulkan gejala sampai dengan menyebabkan kematian. Hal tersebut mayoritas komunitas merasa takut
dan selalu waspada, karena penyebaran yang cepat dan bentuk virus yang
tak kasat mata.
Kebijakan diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru yang dikeluarkan pemerintah, menjadi angin segar bagi komunitas untuk dapat beraktifitas seperti biasa akan tetapi aktifitas di komunitas dibatasi tidak boleh menimbulkan keramaian dan harus mematuhi protocol
kesehatan. Hal tersebut, secara langsung maupun tidak langsung, berdampak pada kesehatan mental yang dialami oleh komunitas.
Apabila dirasakan berlangsung lama. Maka masalah kesehatan mental, seperti: kecemasan, depresi, dan ketakutan tersebut akan berubah menjadi
kesehatan fisik, seperti mual, pusing tidak nafsu makan, sesak nafas, berkeringat hingga merasakan sakit diseluruh badan (Nevid, dkk 2005) dibutuhkan adaptasi yang cepat dalam menghadapi kesehatan mental
tersebut. Peran perawat dan profesi keperawatan yaitu PPNI dalam komunitas diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesehatan mental dan fisik dalam komunitas.
Kurangnya pengetahuan dan informasi yang diperoleh komunitas dapat menghambat dalam pengendalian dan pencegahan
kesehatan fisik dan mental pada pandemic covid 19. Perawat dalam melakukan Praktik keperawatannya, sudah dilakukan sumpah profesi dan harus berpedoman dengan kode etik.
Selain itu, Seorang perawat harus
berpedoman pada prinsip altruism atau mengutamakan kesejahtraan oranglain dari pada mementingkan diri sendiri (Vianciane,1996), dan berpedoman pada teori etik Communitarism yaitu mementingkan kepentingan komunitas dibandingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Kurangnya kesadaran masyarakan dalam mematuhi protocol kesehatan dapat menimbulkan penyebaran kasus positif yang berlangsung cepat. Dengan bertambahnya kasus terkonfirmasi akan berdampak pada kesehatan fisik
dan mental di komunitas.
Selain itu, kurangnya pemahaman dan perlindungan pada pasien dan keluarga dengan kasus covid 19, akan menimbulkan stigma negative terhadap pasien dan keluarga dengan covid-19. Hal tersebut dapat menimbulkan diskriminasi dari komunitas, karena dianggap membawa penyakit yang akan menularkan di komunitas.
Gambar 1.1 Kurva kasus baru covid di indonesia
Sumber : JHU CSSE covid data , 2020
Data Terakhir yang dikeluarkan oleh Komite
penanggulangan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi nasional (KPCPEN) akhir Desember pada tanggal 27 Desember 2020. Data kasus terkonfirmasi Covid 19 dari 34 provinsi dan 510 kota adalah 713.365 kasus
terkonfirmasi, terjadi peningkatan 6.528 orang, kasus suspek terdapat 69,325 orang, kasus sembuh 583.676 orang, terjadi peningkatan kasus sembuh 6,983 orang. Dan kasus pasien meninggal adalah 21.237 orang terjadi peningkatan 243 kasus meninggal.
Kasus tersebut dapat
dikendalikan apabila peran perawat, organisasi perawat atau PPNI dan
komunitas dapat bersinergi, bekerjasama mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan WHO.
Gambar 1.1 Jumlah Kasus Terkonfirmasi positif, sembuh dan meninggal Covid 19
Sumber KPCPEC, 2020
Rekomendasi
Dibawah ini merupakan rekomendasi bagi perawat, organisasi perawat dan komunitas dalam meningkatkan kesehatan fisik, mental dan menghapus Stigma negative pasien pasien dan keluarga dengan Covid 19.
Bagi Perawat
- Perawat harus mempunyai peran memberikan pelayanan asuhan keperawatan terhadap komunitas dengan kasus Covid 19, dengan berasas alturims yaitu mengutamakan orang lain dari pada mengutamakan diri sendiri.
- Meningkatkan Pengetahuan komunitas tentang pencegahan dan pengendalian Covid 19 dengan cara memberikan edukasi langsung, tidak langsung maupun di media social.
- Menjadi Advokat atau melindugi komunitas terbebas dari Stigma negative yang didapatkan dari masyarakat dengan kasus Covid 19
- Menjalin hubungan yang bersinergi dengan tokoh masyarakat, pihak swasta dan pemerintah dalam melakukan pengendalian dan penangulangan Covid 19.
- Ikut Serta mendeteksi dini, masalah kesehatan kesehatan mental dan mengelola masalah kesehatan mental di komunitas,
- Melakukan terapi keperawatan meningkatkan kesehatan mental di komunitas seperti : Berfikir positif, Melakukan konseling, Meningkatkan kecerdadan emosi, memberikan dukungan dan motivasi dan hipnoterapi di komunitas.
- Memberikan penjelasan dan edukasi di komunitas untuk tidak memberikan stigma negative kepada petugas kesehatan, pasien dan keluarga dengan covid 19
Bagi Organisasi Perawat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- PPNI Mengidentifikasi kebutuhan dan fasilitas kepada Perawat yang memberikan secara langsung dan tidak langsung pada kasus pandemic covid 19.
- PPNI menjadi Badan profesi yang membantu proses Advokasi, apabila perawat mendapatkan stigma negative dari masayarakat.
- PPNI memberikan dukungan dan pengarahan kepada angotanya, baik secara fisik mental dan spiritual agar perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dengan baik.
- PPNI bekerjasama dengan Stakholder terkait penanganan dan penangulangan Covid 19
Bagi Komunitas
- Komunitas agar selalu mematuhi protocol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.
- Komunitas Tidak memberikan stigma negative pada petugas kesehatan pasien dan keluarga dengan kasus covid 19.
- Komunitas melakuan pencegahan timbulnya masalah kesehatan mental seperti, olahraga, menjalankan hobi yang menyenangkan, mengendalikan emosi, dan berfikir positif
- Melaporkan masalah fisik dan mental kepada perawat di komunitas maupun tempat layanan kesehatan lainya.
- Menjaga kesehatan fisik dengan cara mengkomsumsi makanan bergizi, istirahat dan tidur cukup dan melakukan hidup bersih dan sehat (PHBS).
- Bijak dalam mendengar dan memilih informasi yang positif.
Referensi
https:.//covid19.go.id/, https:.//www.ui.ac.id/ui-rekomendasikan-empat-kebijakan-kesehatan-mental-selama-dan-pascapandemi-covid-19/..
JHUSSE. (2020). COVID-19 Data.Repository by the Center for Systems
Science and Engineering (CSSE) at Johns Hopkins University
Maulida, H., Jatimi, A., Junnatul, M., Heru, A., Munir, Z., & Rahman,
H. F. (2020). Expression of concern: Chinese mental health burden
during the COVID-19 pandemic. Asian Journal of Psychiatry, 52(x).
Nevid, J.S, Rathus, S.A., & Greene B. (2005). Psikologi Abnormal.
Jakarta: Erlangga.
Pengurus Pusat PPNI. (2010). Standar profesi dan kode etik perawat
Indonesia. Jakarta : PPNI
Vinciane Despret,.(1996). Naissance d'une théorie éthologique - la
danse du cratérope écaillé, Les Empêcheurs de penser en rond, WHO. Diakses pada 2020. COVID-19 disrupting mental health services
in most countries, WHO survey. (***)