Harga Pasar: Beton K-350 Rp.850.000,-/M3, Tetapi Oleh Pemkab. Bekasi, Harga E-Catalog Rp.1.047.530,-/M3
Ketua Umum LSM Kompi, Ergat Bustomy
Kabupaten Bekasi, Pospublik.co.id - Pembangunan infrastruktur jalan lingkungan yang tersebar di Kab Bekasi dengan sistim E-Catalog untuk pengadaan beton (baching plan), diduga menjadi modus baru menggerogoti uang negara.
Pasalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membeli beton K-350 dengan sistim E-Catalog sebagaimana tertuang dalam rencana anggaran biaya (RAB) seharga Rp.1.047.530 per meter kubik (M3), padahal harga beton tersebut dipasaran hanya berkisar Rp.800.000,- hingga Rp850.000,-/M3.
Demikian diungkapkan Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), Ergat Bustomy kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Menurut Ergat, pengadaan beton K-350 dengan sistim e-catalog dalam pembangunan jalan lingkungan patut diduga diciptakan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok, golongan, dan korvorasi.
“Kita duga ada permainan dan kongkalikong dalam pengadaan beton pembangunan jaling yang menggunakan sistim e-Catalog,” kata Ergat.
Menurut Ergat, dugaan lembaganya tersebut sangat beralasan. Sebab, Pemkab Bekasi membeli beton K-350 dari pihak kedua dengan harga Rp.1.047.530/M3, padahal beton tersebut sesuai harga pasar di jual pihak produsen batchingplant hanya Rp.850.000,-/M3.
Harga beton K-350 tersebut, ungkap Ergat menambahkan, bukanlah rahasia umum. Bahkan pihak kontraktor, maupun kita sendiri jika memesan beton kepihak batchingplant hanya berkisar Rp.850.000/M3. Namun berdadarkan pengadaan sistem E-catalog, rekanan/Pemkab. Bekasi terpaksa beli dengan harga Rp.1.047.530,-/M3.
“Lalu mengapa Pemkab memilih sistim e-catalog untuk pengadaan barang fan jasa bidang konstruksi. Kok bisa harga beton yg dibeli lebih mahal dari harga pasar, selisihnya signifikan lagi, antara Rp.150 hingga Rp.200.000,-/M3," beber Ergat dengan nada bertanya.
Dikatakan Ergat, berdasarkan data yang diperolehnya, Pemkab Bekasi memesan beton untuk jaling menggunakan sistim e-katalog kepada 8 perusahaan penyedia. Pesanan beton tersebut diperuntukkan bagi pembangunan jalan lingkungan yang diperkirakan 1000 titik tersebar di Kab. Bekasi.
Menurut Ergat, bisa dibayangkan berapa selisih uang pembelian beton tersebut bila setiap titik pekerjaan pemesanan betonnya mencapai 126 M3. Dengan selisih harga beton itu, uang yang begitu signifikan mengalir kemana.
“Coba kita kalkulasikan uang yang terhimpun dari pembelian beton itu. Jika kita kalkulasikan dengan titik pekerjaan. Kemana saja aliran dana yang nilainya tdk tanggung-tanggung tersebut,” imbuh Ergat.
Pemberitaan sebelumnya, Rumbo Kontraktor Kab Bekasi mengungkapkan, akibat sistim E-Catalog yang diberlakukan Prmkab Bekasi, pelaksanaan pembangunan di Kab Bekasi diduga telah menimbulkan kerugian negara miliar-miliar rupiah.
Menurut Rumbo, pihaknya khawatir pembangunan infrastruktur yang ada di Kab Bekasi akan tersendat dan terkendala dengan sistim E-Catalog tersebut. Sebab, pihaknya sebagai pelaksana terpaksa harus kordinasi dulu dengan perusahaan penyedia beton saat menggelar pekerjaan.
Hal itu menciptakan kordinasi dengan birokrasi, betkepanjangan dan berbelit hanya untuk memperoleh beton. Selain itu, dengan sistim E-Catalog itu, akan membuat pihak kontraktor saling berebut dan memperpanjang antrian hanya untuk mendapatkan beton.
Rumbo menambahkan, berdasarkan pengalamannya dalam pengadaan barang dan jasa E-Catalog, diharapkan untuk efesiensi anggaran, dan memudahkan pelaksaan pengadaan barang dan jasa, bukan malah mempersulit, seperti sekarang ini.
Namun anehnya ujar Rumbo, dalam E-Catalog yang diberlakukan Pemkab Bekasi ini harga beton yang dibeli lebih mahal dari harga pasar. Sebab, harga pasar beton K-350 yang dibelinya berkisar Rp.780.000,- hingga Rp.800.000,-/M3, tetapi Pemkab Bekasi membelinya dengan harga Rp.1,1 juta hingga Rp1,2 juta/M3.
Sementara pemerhati pembangunan, Agus Nurhermawan mengungkapkan, sistem E-Catalog dalam pelaksanaa proyek pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Bekasi menjadi keluhan. Bahkan, kebijakan e-katalog dituding juga bisa berdampak terhadap kerugian negara. Hal ini bila dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Agus mengungkapkan, pihaknya melihat dalam kontrak E -Catalog elektronik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan pihak perusahaan, terdapat perbedaan harga yang sangat siknifikan. Hal ini bila dibandingkan dengan sistim umum, seperti yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab, Beton K-350 dibeli dengan harga Rp.1.281.150/m3, padahal jika kontraktor belanja langsung kepihak Batching Plant harga K-350 hanya Rp. 850.000,- /m3.
Ironisnya lagi kata Agus, Pemkab Bekasi melalui Bagian ULP telah melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan e-katalog lokal dengan beberapa perusahaan vendor atau distributor tertanggal 07 Oktober 2020 lalu.
Kepala Bagian ULP Kabupaten Bekasi, Beni Syahputra hingga kini tidak bersedia memberikan keterangan, meskipun sudah dilakukan konfirmasi melalui telepon selulernya. Begitu juga dengan Kasubag ULP, Iwan Indra yang ditunjuk sebagai PPK, sulit dihubungi untuk konfirmasi. (Vin)