Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kota Bekasi, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kodim 0507/Bekasi, terbitkan Instruksi tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi Bersama Nomor: 452.1/1520/SETDA.Kessos
Nomor: 170/4910/DPRD, Nomor: Kep/137/XII/2020, dan Nomor: B-605/XII/2020 ditandatangani Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi H Choiroman J. Putro, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes (Pol) Wijonarko, dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Armed, Iwan Aprianto, Jumat (18/12/2020).
Hasil Rapat Koordinasi Forkopimda tentang evaluasi Adaptasi Tatan Hidup Baru masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi, dan Persiapan Pelaksanaan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 di masa Pandemi Covid-19, perlu dilakukan Operasi Lilin Jaya.